Vonis Bebas Batal, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 13 Okt 2026 19:18
Vonis Bebas Batal, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi JKN kembali ditahan usai MA membatalkan vonis bebas pengadilan tingkat pertama. Foto: Kejati Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengeksekusi dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Senin (12/10/2026).

Ia menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dalam perkara korupsi dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode 2018 hingga Juli 2023.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Ummu Salamah terbukti bersalah. Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan eksekusi tersebut merupakan yang kedua dalam perkara korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf. Sebelumnya, Kejari Gowa telah mengeksekusi dr. Suryadi bin Ibrahim pada Kamis (8/10/2026).

Soetarmi menjelaskan, pada 23 April 2026, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas terhadap Ummu Salamah. Jaksa kemudian mengajukan kasasi pada 27 April 2026.

"Pada tanggal 23 April 2026 lalu, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas (tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah) terhadap yang bersangkutan. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Gowa mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 April 2026, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum," urai Soetarmi, dikutip dari laman Kejaksaan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, Ummu Salamah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut.

Perbuatan tersebut dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP, serta penyesuaian pidana menurut regulasi KUHP baru.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 8 April 2026, jaksa sebelumnya menuntut Ummu Salamah dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp100 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,5.

Pelaksana Tugas Kepala Kejari Gowa, Akhmad Muhdhor, mengatakan penanganan perkara korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf tidak berhenti pada eksekusi Suryadi dan Ummu Salamah. Tim Pidana Khusus Kejari Gowa masih mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Pengembangan kasus ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Proses penyelidikan lanjutan telah resmi berjalan, diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026, juncto Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya," tegas Akhmad Muhdhor.

Pengembangan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Kejari Gowa menyatakan proses penyelidikan lanjutan telah berjalan melalui surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada April dan September 2026.
(MAN)
Berita Terkait
KONI Minta Kejaksaan Dampingi Pengelolaan Dana Hibah Porprov Sulsel
Sports
KONI Minta Kejaksaan Dampingi Pengelolaan Dana Hibah Porprov Sulsel
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan terus mematangkan persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII Sulsel yang akan digelar di Kabupaten Bone dan Kabupaten Wajo pada 7–14 November 2026.
Senin, 12 Okt 2026 10:13
Sinergi Pertamina - Kejati Sulsel Jaga Kelancaran Layanan Energi
News
Sinergi Pertamina - Kejati Sulsel Jaga Kelancaran Layanan Energi
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memperkuat koordinasi kelembagaan untuk mendukung kelancaran operasional dan pelayanan energi kepada masyarakat.
Kamis, 08 Okt 2026 20:47
PLN & Kejaksaan Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kelistrikan di Sulsel
News
PLN & Kejaksaan Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kelistrikan di Sulsel
PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan efektif, tertib, dan sesuai koridor hukum.
Minggu, 30 Agu 2026 12:36
Kawal Proyek Kelistrikan, PLN Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulsel
News
Kawal Proyek Kelistrikan, PLN Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulsel
PLN memperkuat sinergi dengan Kejati Sulsel untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekaligus memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai koridor hukum.
Minggu, 30 Agu 2026 07:47
Kejati Sulsel dan Unhas Perkuat Sinergi Lewat Pertandingan Tenis Silaturahim
News
Kejati Sulsel dan Unhas Perkuat Sinergi Lewat Pertandingan Tenis Silaturahim
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar pertandingan tenis silaturahim di Lapangan Tenis Universitas Hasanuddin, Tamalanrea, Makassar, pada Sabtu (11/7/2026).
Sabtu, 11 Jul 2026 09:11
Berita Terbaru