PT KIMA Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Kepastian Hukum Investasi

Jum'at, 30 Okt 2026 15:48
PT KIMA Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Kepastian Hukum Investasi
Jajaran pimpinan Kejati Sulsel bersama manajemen PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) foto bersama usai penandatanganan PKS. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menandatangani nota kesepahaman penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara guna melindungi aset kawasan industri milik negara dan daerah.

Melalui kesepahaman ini, kepastian hukum bagi tenant dan investor diharapkan semakin menguat, sementara risiko hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dicegah sejak dini.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin dan Plt. Direktur Utama PT KIMA R.B. Alexander Chandra Irawan di Makassar, Kamis (29/10/2026). Adapun status aset negara dan daerah tecermin dari kepemilikan saham PT KIMA oleh PT Danareksa (Persero) sekitar 60 persen, Pemprov Sulsel 30 persen, dan Pemkot Makassar 10 persen.

Dengan status tersebut, pendampingan dijalankan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan yang memberi kewenangan bertindak atas nama negara atau pemerintah, termasuk BUMN, di bidang perdata dan tata usaha negara. Cakupannya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, melalui litigasi maupun nonlitigasi.

Lebih jauh, Muhammad Syarifuddin menegaskan kerja sama ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pencegahan.

"Langkah preventif ini meliputi mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi guna mengoptimalkan penyelamatan dan pengamanan aset serta pemulihan keuangan negara, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat, aman, dan berdaya saing di Sulawesi Selatan," ujarnya.

Senada dengan itu, Alexander menilai kerja sama ini memperkuat tata kelola dan manajemen risiko hukum perusahaan.

"Tantangan hukum yang kami hadapi mencakup aspek keagrariaan atau pertanahan, perjanjian komersial, hingga kepatuhan terhadap regulasi kawasan industri, sehingga setiap keputusan bisnis perlu berpijak pada pertimbangan hukum yang kuat sejak awal," ujarnya.

Langkah ini kian relevan seiring pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan sebesar 5,59 persen (year on year) pada triwulan II 2026, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen. Pada periode yang sama, investasi fisik di provinsi ini juga tumbuh 8,76 persen.

Kesepahaman ini pun melanjutkan kerja sama pengamanan aset kedua pihak sejak Juli 2024 sekaligus menegaskan komitmen PT KIMA memperkuat kepatuhan hukum di seluruh lini usaha.

"PT KIMA sebagai rumah bagi para pelaku usaha berkomitmen memastikan perusahaan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tenant, mitra bisnis, serta investor merasa aman dan nyaman menjalankan usahanya," tutup Alexander.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru