PT KIMA Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Kepastian Hukum Investasi
Jum'at, 30 Okt 2026 15:48
Jajaran pimpinan Kejati Sulsel bersama manajemen PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) foto bersama usai penandatanganan PKS. Foto: Istimewa
MAKASSAR - PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menandatangani nota kesepahaman penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara guna melindungi aset kawasan industri milik negara dan daerah.
Melalui kesepahaman ini, kepastian hukum bagi tenant dan investor diharapkan semakin menguat, sementara risiko hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dicegah sejak dini.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin dan Plt. Direktur Utama PT KIMA R.B. Alexander Chandra Irawan di Makassar, Kamis (29/10/2026). Adapun status aset negara dan daerah tecermin dari kepemilikan saham PT KIMA oleh PT Danareksa (Persero) sekitar 60 persen, Pemprov Sulsel 30 persen, dan Pemkot Makassar 10 persen.
Dengan status tersebut, pendampingan dijalankan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan yang memberi kewenangan bertindak atas nama negara atau pemerintah, termasuk BUMN, di bidang perdata dan tata usaha negara. Cakupannya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, melalui litigasi maupun nonlitigasi.
Lebih jauh, Muhammad Syarifuddin menegaskan kerja sama ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pencegahan.
"Langkah preventif ini meliputi mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi guna mengoptimalkan penyelamatan dan pengamanan aset serta pemulihan keuangan negara, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat, aman, dan berdaya saing di Sulawesi Selatan," ujarnya.
Senada dengan itu, Alexander menilai kerja sama ini memperkuat tata kelola dan manajemen risiko hukum perusahaan.
"Tantangan hukum yang kami hadapi mencakup aspek keagrariaan atau pertanahan, perjanjian komersial, hingga kepatuhan terhadap regulasi kawasan industri, sehingga setiap keputusan bisnis perlu berpijak pada pertimbangan hukum yang kuat sejak awal," ujarnya.
Langkah ini kian relevan seiring pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan sebesar 5,59 persen (year on year) pada triwulan II 2026, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen. Pada periode yang sama, investasi fisik di provinsi ini juga tumbuh 8,76 persen.
Kesepahaman ini pun melanjutkan kerja sama pengamanan aset kedua pihak sejak Juli 2024 sekaligus menegaskan komitmen PT KIMA memperkuat kepatuhan hukum di seluruh lini usaha.
"PT KIMA sebagai rumah bagi para pelaku usaha berkomitmen memastikan perusahaan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tenant, mitra bisnis, serta investor merasa aman dan nyaman menjalankan usahanya," tutup Alexander.
Melalui kesepahaman ini, kepastian hukum bagi tenant dan investor diharapkan semakin menguat, sementara risiko hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dicegah sejak dini.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin dan Plt. Direktur Utama PT KIMA R.B. Alexander Chandra Irawan di Makassar, Kamis (29/10/2026). Adapun status aset negara dan daerah tecermin dari kepemilikan saham PT KIMA oleh PT Danareksa (Persero) sekitar 60 persen, Pemprov Sulsel 30 persen, dan Pemkot Makassar 10 persen.
Dengan status tersebut, pendampingan dijalankan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan yang memberi kewenangan bertindak atas nama negara atau pemerintah, termasuk BUMN, di bidang perdata dan tata usaha negara. Cakupannya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, melalui litigasi maupun nonlitigasi.
Lebih jauh, Muhammad Syarifuddin menegaskan kerja sama ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pencegahan.
"Langkah preventif ini meliputi mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi guna mengoptimalkan penyelamatan dan pengamanan aset serta pemulihan keuangan negara, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat, aman, dan berdaya saing di Sulawesi Selatan," ujarnya.
Senada dengan itu, Alexander menilai kerja sama ini memperkuat tata kelola dan manajemen risiko hukum perusahaan.
"Tantangan hukum yang kami hadapi mencakup aspek keagrariaan atau pertanahan, perjanjian komersial, hingga kepatuhan terhadap regulasi kawasan industri, sehingga setiap keputusan bisnis perlu berpijak pada pertimbangan hukum yang kuat sejak awal," ujarnya.
Langkah ini kian relevan seiring pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan sebesar 5,59 persen (year on year) pada triwulan II 2026, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen. Pada periode yang sama, investasi fisik di provinsi ini juga tumbuh 8,76 persen.
Kesepahaman ini pun melanjutkan kerja sama pengamanan aset kedua pihak sejak Juli 2024 sekaligus menegaskan komitmen PT KIMA memperkuat kepatuhan hukum di seluruh lini usaha.
"PT KIMA sebagai rumah bagi para pelaku usaha berkomitmen memastikan perusahaan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tenant, mitra bisnis, serta investor merasa aman dan nyaman menjalankan usahanya," tutup Alexander.
(MAN)
Berita Terkait
News
Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Petani Disebut Tak Ajukan Proposal Bantuan
Sidang dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 mengungkap dugaan manipulasi dokumen bantuan hingga tanda terima bibit oleh petani.
Rabu, 28 Okt 2026 09:31
News
Buron Pajak Tambang Ditangkap, Negara Rugi Rp1,18 Miliar
Direktur Utama PT Mineral Anugrah Nirwana (MAN), berinisial AMM, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar setelah ditangkap usai masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2025.
Senin, 26 Okt 2026 16:02
News
Kejati Sulsel Ungkap Modus Korupsi Dana Sosial
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengingatkan potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran pelatihan dan program kesejahteraan sosial.
Rabu, 21 Okt 2026 19:49
Makassar City
PDAM Makassar dan KIMA Bahas Pasokan Air Industri
Perumda Air Minum Kota Makassar dan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) berkoordinasi membahas kebutuhan air bersih bagi sejumlah pabrik di kawasan industri KIMA, menyusul kondisi musim kemarau.
Senin, 19 Okt 2026 20:38
News
Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Lapas Makassar
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Salahuddin, dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun dalam perkara korupsi dana Jasa Pelayanan JKN.
Kamis, 15 Okt 2026 17:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unhas Lepas 34 Tim Menuju Pimnas ke-39, Target Juara Umum
2
Pemkab Gowa Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan Desa
3
Cegah Paham Radikal, Polda Sulsel Gelar Pembinaan Personel di Mapolda
4
Prof Eko Siapkan Sistem Administrasi Terintegrasi di UNM
5
MaRIConnected Hadirkan 26 KOL, Rayakan HUT ke-26 dengan Konsep Berbeda
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Unhas Lepas 34 Tim Menuju Pimnas ke-39, Target Juara Umum
2
Pemkab Gowa Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan Desa
3
Cegah Paham Radikal, Polda Sulsel Gelar Pembinaan Personel di Mapolda
4
Prof Eko Siapkan Sistem Administrasi Terintegrasi di UNM
5
MaRIConnected Hadirkan 26 KOL, Rayakan HUT ke-26 dengan Konsep Berbeda