Kejati Sulsel Ungkap Modus Korupsi Dana Sosial

Rabu, 21 Okt 2026 19:49
Kejati Sulsel Ungkap Modus Korupsi Dana Sosial
Kejati Sulsel menggelar kegiatan edukasi dan penyuluhan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar, pada Selasa (20/10/2026). Foto: Kejati Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengingatkan potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran pelatihan dan program kesejahteraan sosial. Modus yang diwaspadai antara lain penggelembungan anggaran, pemalsuan jumlah peserta pelatihan, hingga kuitansi fiktif perjalanan dinas.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam kegiatan edukasi dan penyuluhan hukum bertajuk “Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana Publik & Kesejahteraan Sosial” di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar, Selasa (20/10/2026).

Soetarmi menjelaskan, program pelatihan atau soft program memiliki sejumlah titik rawan penyimpangan, terutama dalam pengadaan kebutuhan kegiatan dan pertanggungjawaban administrasi.

Modus yang disoroti mencakup penggelembungan biaya sewa tempat, manipulasi jumlah peserta dan narasumber pendidikan dan pelatihan (diklat), serta penggunaan kuitansi fiktif untuk perjalanan dinas.

“Modus di area soft program ini sangat rawan rekayasa dokumen. Jangan merasa aman, penyidik punya banyak instrumen untuk melacak keaslian kuitansi,” Soetarmi mengingatkan, seperti dikutip dari laman Kejaksaan.

Ia juga menyoroti potensi pungutan liar dalam layanan akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial. Menurutnya, praktik suap dalam proses akreditasi dapat berdampak langsung pada kualitas layanan bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak yang tinggal di panti asuhan.

“Ini adalah dosa sosial!” tegasnya di hadapan peserta.

Untuk mencegah penyimpangan, Kejati Sulsel mendorong penerapan verifikasi berlapis atau prinsip Four-Eyes, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta digitalisasi presensi guna mencegah pencatatan peserta pelatihan fiktif.

Soetarmi juga mengingatkan bahwa pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, seperti penyedia katering, penyelenggara acara, dan pemasok alat tulis kantor, dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Ia turut menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional sebagai bagian dari perkembangan kerangka hukum pidana yang perlu dipahami pengelola anggaran dan mitra pelaksana program.

Selain pencegahan melalui pengawasan internal, Kejati Sulsel membuka peluang pendampingan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen. Dukungan tersebut antara lain berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pengamanan pembangunan strategis agar pelaksanaan program pemerintah tetap sesuai ketentuan.

Kepala BBPPKS Makassar, Wiwit Widiansyah, mengapresiasi penyuluhan hukum tersebut. Ia menilai penguatan integritas penting untuk memastikan anggaran kesejahteraan sosial digunakan sesuai peruntukannya.

“Kementerian Sosial mendapatkan mandat sangat besar mengelola anggaran kesejahteraan sosial yang tidak main-main. Satu rupiah pun anggaran itu berasal dari masyarakat yang harus kita pertanggungjawabkan,” tegas Wiwit.

Ia berharap pencegahan korupsi menjadi bagian dari budaya kerja, termasuk melalui pencantuman komitmen antikorupsi dalam perjanjian kinerja pegawai.

“Bahkan cantumkan dalam dokumen perjanjian kinerja, nol rupiah penyimpangan terhadap gratifikasi dan korupsi. Kalau ini dilakukan, Insyaallah Kementerian Sosial akan menjadi role model,” ujarnya.

Kegiatan tersebut diikuti jajaran pegawai BBPPKS Makassar dan sejumlah pimpinan unit pelaksana teknis Kementerian Sosial di Sulawesi Selatan, termasuk perwakilan Sentra Wirajaya Makassar, Sentra Gau Mabaji Gowa, Sentra Pangurangi Takalar, serta Sekolah Rakyat (SRMA) 26 Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru