Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Lapas Makassar

Kamis, 15 Okt 2026 17:34
Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Lapas Makassar
Terpidana kasus korupsi JKN dieksekusi Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gowa untuk dijebloskan ke Lapas Makassar. Foto: Humas Kejati Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Salahuddin, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun dalam perkara korupsi dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Eksekusi dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa pada Rabu (14/10/2026), berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 9100 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia mengatakan, eksekusi terhadap Salahuddin semula dijadwalkan pada Senin (12/10/2026), bersamaan dengan terpidana dr. Ummu Salamah, tetapi ditunda karena kondisi kesehatan Salahuddin saat itu tidak memungkinkan.

"Eksekusi terhadap terpidana dr. Salahuddin telah kami laksanakan dengan lancar. Putusan MA ini mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Tim JPU Kejari Gowa pada 27 April 2026, yang mana putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana (lepas dari segala tuntutan hukum/onslag)," ungkap Soetarmi, dikutip laman Kejaksaan.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menyatakan Salahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Pada persidangan tingkat pertama, 8 April 2026, JPU menuntut Salahuddin dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp100 juta, serta uang pengganti sebesar Rp954.564.432,5.

Sebelum Salahuddin, jaksa telah mengeksekusi terpidana dr. Suryadi bin Ibrahim pada Kamis (8/10/2026). Eksekusi terhadap dr. Ummu Salamah, mantan Ketua Tim Pengelola JKN, juga disebut dalam agenda pelaksanaan pada 12 Oktober 2026.

Soetarmi menegaskan, eksekusi terhadap para terpidana tidak menghentikan pengusutan perkara korupsi dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf untuk periode 2018 hingga Juli 2023.

Tim Pidana Khusus Kejari Gowa saat ini kembali mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Pengembangan kasus ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap secara terang benderang selama persidangan para terdakwa. Proses penyelidikan lanjutan telah resmi berjalan, diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026, juncto Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini agar pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi dengan jelas," pungkas Soetarmi.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru