Penegakan Hukum Penyadapan Ilegal Harus Profesional dan Transparan
Rabu, 04 Nov 2026 16:43
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Istimewa
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal kepada beberapa tokoh politik, pengusaha, bahkan Presiden Prabowo.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu, (4/11/2026).
Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.
Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.
Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap "Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
"Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," sambungnya.
Dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.
Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.
Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.
Dalam penetapan tersangka ini, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua petinggi korps Bhayangkara juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu, (4/11/2026).
Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.
Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.
Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap "Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
"Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," sambungnya.
Dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.
Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.
Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.
Dalam penetapan tersangka ini, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua petinggi korps Bhayangkara juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
(GUS)
Berita Terkait
News
Nomor Presiden RI, Media hingga Tokoh Politik Diduga Disadap Sejak 2025
Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Selasa, 03 Nov 2026 22:10
News
3 Petinggi Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Presiden
Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Selasa, 03 Nov 2026 21:53
Sulsel
Kapolri Mutasi 88 Pati-Pamen, Mantan Ajudan JK Jadi Kapolda Sulsel
Irjen Pol M. Awal Chairuddin dipercaya memimpin Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Perwira tinggi kelahiran Makassar itu ditunjuk sebagai Kapolda Sulsel menggantikan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sabtu, 03 Okt 2026 14:37
News
Beri Potongan Pendidikan 25 Persen, UMI Jadi Pusat Studi Kepolisian
Universitas Muslim Indonesia (UMI) memperkuat kemitraan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui peluncuran Pusat Studi Kepolisian UMI.
Rabu, 09 Sep 2026 22:32
Sulsel
Bantaeng Jadi Lokasi Penanaman Bawang Putih Serentak Polri
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro bersama Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin dan jajaran Forkopimda mengikuti gerakan penanaman bawang putih serentak di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng, Rabu (19/8/2026).
Rabu, 19 Agu 2026 21:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hadapi Lonjakan Nataru, PELNI Makassar Siapkan 14 Kapal Penumpang
2
Nomor Presiden RI, Media hingga Tokoh Politik Diduga Disadap Sejak 2025
3
Rektor UIN Alauddin Takjub Kemampuan Multilingual Siswa SIT Darul Fikri Makassar
4
Bantaeng Berangkatkan 750 Orang ke Porprov XVIII Sulsel, Bidik Prestasi Terbaik
5
Sengkarut Bernegara: Ketika Penjaga Hukum Berhadapan dengan Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hadapi Lonjakan Nataru, PELNI Makassar Siapkan 14 Kapal Penumpang
2
Nomor Presiden RI, Media hingga Tokoh Politik Diduga Disadap Sejak 2025
3
Rektor UIN Alauddin Takjub Kemampuan Multilingual Siswa SIT Darul Fikri Makassar
4
Bantaeng Berangkatkan 750 Orang ke Porprov XVIII Sulsel, Bidik Prestasi Terbaik
5
Sengkarut Bernegara: Ketika Penjaga Hukum Berhadapan dengan Hukum