3 Petinggi Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Presiden

Selasa, 03 Nov 2026 21:53
3 Petinggi Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Presiden
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga diduga dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan tindakan itu ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara, penyidik menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Asep mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta.
(MAN)
Berita Terkait
Nomor Presiden RI, Media hingga Tokoh Politik Diduga Disadap Sejak 2025
News
Nomor Presiden RI, Media hingga Tokoh Politik Diduga Disadap Sejak 2025
Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Selasa, 03 Nov 2026 22:10
Kapolri Mutasi 88 Pati-Pamen, Mantan Ajudan JK Jadi Kapolda Sulsel
Sulsel
Kapolri Mutasi 88 Pati-Pamen, Mantan Ajudan JK Jadi Kapolda Sulsel
Irjen Pol M. Awal Chairuddin dipercaya memimpin Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Perwira tinggi kelahiran Makassar itu ditunjuk sebagai Kapolda Sulsel menggantikan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sabtu, 03 Okt 2026 14:37
Beri Potongan Pendidikan 25 Persen, UMI Jadi Pusat Studi Kepolisian
News
Beri Potongan Pendidikan 25 Persen, UMI Jadi Pusat Studi Kepolisian
Universitas Muslim Indonesia (UMI) memperkuat kemitraan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui peluncuran Pusat Studi Kepolisian UMI.
Rabu, 09 Sep 2026 22:32
Bantaeng Jadi Lokasi Penanaman Bawang Putih Serentak Polri
Sulsel
Bantaeng Jadi Lokasi Penanaman Bawang Putih Serentak Polri
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro bersama Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin dan jajaran Forkopimda mengikuti gerakan penanaman bawang putih serentak di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng, Rabu (19/8/2026).
Rabu, 19 Agu 2026 21:14
Kapolda Sulsel Pastikan Sanksi Tegas bagi Anggota Polri yang Terlibat BBM Ilegal
News
Kapolda Sulsel Pastikan Sanksi Tegas bagi Anggota Polri yang Terlibat BBM Ilegal
Polda Sulawesi Selatan terus mengembangkan penyidikan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga diselundupkan dari Sulawesi Selatan ke Kalimantan Tengah.
Selasa, 02 Jun 2026 19:36
Berita Terbaru