LHP BPKP Tidak Sah Sebagai Bukti Baru Penetapan Tersangka Mantan Pj Gubernur Sulsel
Selasa, 03 Nov 2026 14:38
Akademisi HTN, Muhammad Rullyandi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan (Sulsel). Rullyandi diketahui sering menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut digelar di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Selasa (3/11/2026). Dalam keterangannya, Rullyandi menyoroti penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rullyandi menilai hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP justru menilai proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
“Saya menilai bahwa pembuktian adanya penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,” kata Rullyandi dalam keterangannya di persidangan.
Dia berpendapat, berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 2014, hasil penilaian BPKP tersebut seharusnya dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki akibat hukum.
Rullyandi juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebutnya berkaitan dengan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara. Dia menilai sejak Maret 2026, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
"Sejak Maret 2026, maka BPKP apabila masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, harus dinyatakan oleh pengadilan sebagai alat bukti yang tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum,” ujarnya.
Pendapat tersebut disampaikan Rullyandi saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Bachtiar, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut digelar di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Selasa (3/11/2026). Dalam keterangannya, Rullyandi menyoroti penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rullyandi menilai hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP justru menilai proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
“Saya menilai bahwa pembuktian adanya penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,” kata Rullyandi dalam keterangannya di persidangan.
Dia berpendapat, berdasarkan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 2014, hasil penilaian BPKP tersebut seharusnya dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki akibat hukum.
Rullyandi juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebutnya berkaitan dengan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara. Dia menilai sejak Maret 2026, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
"Sejak Maret 2026, maka BPKP apabila masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, harus dinyatakan oleh pengadilan sebagai alat bukti yang tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum,” ujarnya.
Pendapat tersebut disampaikan Rullyandi saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Bachtiar, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan.
(UMI)
Berita Terkait
News
Pakar Trisakti: Bukti Baru Bahtiar Tak Cukup Sekadar Dua Alat Bukti
Prof Trubus Rahardiansah mengingatkan bahwa penetapan kembali seseorang sebagai tersangka tidak cukup hanya dengan menghadirkan dua alat bukti.
Jum'at, 30 Okt 2026 09:42
Sulsel
Guru Besar Trisakti Tegaskan Gubernur Tak Punya Peran dalam Proses Pengadaan Bibit Nanas
Prof. Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, Guru Besar Sosiologi Hukum dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti menyoroti kasus pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Kamis, 15 Okt 2026 14:16
News
Bahtiar Tegaskan Tak Pernah Terima Aliran Dana Korupsi Kasus Nanas
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin memberikan kesaksian atas tudingan menerima aliran dana dari perkara kasus korupsi pengadaan nanas di DTPHBun Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Selasa, 13 Okt 2026 18:55
News
Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar yang Ditangani Kejati saat Bachtiar jadi Pj Gubernur
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan.
Jum'at, 21 Nov 2025 16:54
News
Pj Gubernur Kukuhkan Pengurus FPK Provinsi Sulsel
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry mengukuhkan pengurus Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Provinsi Sulsel Periode 2025-2028 dalam acara yang berlangsung di Ruangan Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, (19/02/2025).
Rabu, 19 Feb 2025 17:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Kehilangan Sosok Wartawan Senior Arif Situju
2
Supriansa Titip Tiga Pesan untuk Ketua Golkar Maros Terpilih Andi Patarai Amir
3
Sambut HUT ke-419 Makassar, DPPPA Siapkan Festival Perempuan dan Anak
4
Aksi Sosial hingga Touring Meriahkan Anniversary ke-6 HAI Gowa
5
Andi Patarai Amir Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Maros
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Kehilangan Sosok Wartawan Senior Arif Situju
2
Supriansa Titip Tiga Pesan untuk Ketua Golkar Maros Terpilih Andi Patarai Amir
3
Sambut HUT ke-419 Makassar, DPPPA Siapkan Festival Perempuan dan Anak
4
Aksi Sosial hingga Touring Meriahkan Anniversary ke-6 HAI Gowa
5
Andi Patarai Amir Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Maros