Pakar Trisakti: Bukti Baru Bahtiar Tak Cukup Sekadar Dua Alat Bukti
Jum'at, 30 Okt 2026 09:42
Guru Besar Sosiologi Hukum dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah. Foto: Istimewa
JAKARTA - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali menempuh jalur praperadilan setelah ditetapkan lagi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Bahtiar dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (30/10/2026) hari ini.
Ini merupakan kali kedua Bahtiar mengajukan praperadilan setelah sebelumnya berhasil menggugurkan status tersangkanya. Putusan hakim saat itu menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar tidak sah sehingga ia dibebaskan dari tahanan.
Namun, penyidik kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Atas penetapan tersebut, Bahtiar kembali menguji keabsahan tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.
Menanggapi praperadilan kedua tersebut, Guru Besar Sosiologi Hukum dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah mengingatkan bahwa penetapan kembali seseorang sebagai tersangka tidak cukup hanya dengan menghadirkan dua alat bukti.
Menurutnya, penyidik wajib memenuhi ketentuan mengenai alat bukti baru sebagaimana diatur dalam Pasal 2 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka.
Namun, penetapan ulang itu harus didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya, serta berkaitan dengan materi perkara.
"Artinya, alat bukti lama tidak bisa digunakan lagi, baik itu surat, keterangan saksi maupun bukti elektronik. Alat bukti baru tersebut juga harus memiliki keterkaitan dengan materi perkara, sehingga penyidik tidak asal mencaplok alat bukti," jelas Trubus, Jumat (30/10/2026).
Ia menerangkan, dalam putusan praperadilan sebelumnya, hakim telah membatalkan penetapan tersangka Bahtiar dengan pertimbangan bahwa alat bukti yang digunakan penyidik, baik berupa surat, keterangan saksi maupun bukti elektronik, tidak sah dijadikan dasar penetapan tersangka.
Karena itu, Trubus menilai hakim yang memeriksa praperadilan kedua harus cermat dalam menguji alat bukti yang diajukan penyidik selaku pihak termohon.
"Hakim praperadilan harus jeli dan cermat. Harus betul-betul meneliti satu per satu alat bukti yang diajukan penyidik di persidangan, dengan melihat kedua syarat utama tersebut," tegasnya.
Menurut Trubus, ketentuan dalam PERMA tersebut dimaksudkan untuk mencegah tindakan kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh penyidik.
Selain itu, aturan tersebut menjadi instrumen untuk menjamin kepastian hukum bagi seseorang yang kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan.
Dengan demikian, substansi pemeriksaan praperadilan kali kedua Bahtiar tidak hanya menyangkut jumlah alat bukti, tetapi juga harus menguji kebaruan, keabsahan, dan relevansi alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan kembali status tersangkanya.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Bahtiar dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (30/10/2026) hari ini.
Ini merupakan kali kedua Bahtiar mengajukan praperadilan setelah sebelumnya berhasil menggugurkan status tersangkanya. Putusan hakim saat itu menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar tidak sah sehingga ia dibebaskan dari tahanan.
Namun, penyidik kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Atas penetapan tersebut, Bahtiar kembali menguji keabsahan tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.
Menanggapi praperadilan kedua tersebut, Guru Besar Sosiologi Hukum dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah mengingatkan bahwa penetapan kembali seseorang sebagai tersangka tidak cukup hanya dengan menghadirkan dua alat bukti.
Menurutnya, penyidik wajib memenuhi ketentuan mengenai alat bukti baru sebagaimana diatur dalam Pasal 2 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka.
Namun, penetapan ulang itu harus didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya, serta berkaitan dengan materi perkara.
"Artinya, alat bukti lama tidak bisa digunakan lagi, baik itu surat, keterangan saksi maupun bukti elektronik. Alat bukti baru tersebut juga harus memiliki keterkaitan dengan materi perkara, sehingga penyidik tidak asal mencaplok alat bukti," jelas Trubus, Jumat (30/10/2026).
Ia menerangkan, dalam putusan praperadilan sebelumnya, hakim telah membatalkan penetapan tersangka Bahtiar dengan pertimbangan bahwa alat bukti yang digunakan penyidik, baik berupa surat, keterangan saksi maupun bukti elektronik, tidak sah dijadikan dasar penetapan tersangka.
Karena itu, Trubus menilai hakim yang memeriksa praperadilan kedua harus cermat dalam menguji alat bukti yang diajukan penyidik selaku pihak termohon.
"Hakim praperadilan harus jeli dan cermat. Harus betul-betul meneliti satu per satu alat bukti yang diajukan penyidik di persidangan, dengan melihat kedua syarat utama tersebut," tegasnya.
Menurut Trubus, ketentuan dalam PERMA tersebut dimaksudkan untuk mencegah tindakan kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh penyidik.
Selain itu, aturan tersebut menjadi instrumen untuk menjamin kepastian hukum bagi seseorang yang kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan.
Dengan demikian, substansi pemeriksaan praperadilan kali kedua Bahtiar tidak hanya menyangkut jumlah alat bukti, tetapi juga harus menguji kebaruan, keabsahan, dan relevansi alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan kembali status tersangkanya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Guru Besar Trisakti Tegaskan Gubernur Tak Punya Peran dalam Proses Pengadaan Bibit Nanas
Prof. Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, Guru Besar Sosiologi Hukum dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti menyoroti kasus pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Kamis, 15 Okt 2026 14:16
News
Bahtiar Tegaskan Tak Pernah Terima Aliran Dana Korupsi Kasus Nanas
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin memberikan kesaksian atas tudingan menerima aliran dana dari perkara kasus korupsi pengadaan nanas di DTPHBun Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Selasa, 13 Okt 2026 18:55
News
Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar yang Ditangani Kejati saat Bachtiar jadi Pj Gubernur
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan.
Jum'at, 21 Nov 2025 16:54
News
Pj Gubernur Kukuhkan Pengurus FPK Provinsi Sulsel
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry mengukuhkan pengurus Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Provinsi Sulsel Periode 2025-2028 dalam acara yang berlangsung di Ruangan Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, (19/02/2025).
Rabu, 19 Feb 2025 17:22
News
Prof Fadjry Djufry Ingatkan Gubernur Terpilih Soal Target Swasembada Pangan
Setelah kurang lebih dua bulan memimpin Sulsel, Prof Fadjry Djufry akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur, seiring dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih
Selasa, 18 Feb 2025 15:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PPP Sulsel Tegaskan Pemecatan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aspirasi Seluruh DPW
2
Unhas Lepas 34 Tim Menuju Pimnas ke-39, Target Juara Umum
3
Menteri Kebudayaan Percepat Penetapan Cagar Budaya Leang Bulu Sipong
4
Asmo Sulsel Bagikan Tips Merawat Motor Baru agar Mesin Tetap Prima
5
Pemkab Gowa Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PPP Sulsel Tegaskan Pemecatan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aspirasi Seluruh DPW
2
Unhas Lepas 34 Tim Menuju Pimnas ke-39, Target Juara Umum
3
Menteri Kebudayaan Percepat Penetapan Cagar Budaya Leang Bulu Sipong
4
Asmo Sulsel Bagikan Tips Merawat Motor Baru agar Mesin Tetap Prima
5
Pemkab Gowa Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan Desa