Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar yang Ditangani Kejati saat Bachtiar jadi Pj Gubernur
Jum'at, 21 Nov 2025 16:54
Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, melakukan penanaman sekaligus panen nanas di Kabupaten Barru, Jumat, 22 Maret 2024 lalu. Proyek ini sementara diusut Kejati Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan.
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, proyek bernilai sekitar Rp60 miliar yang bergulir pada masa Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.
Penggeledahan pertama berlangsung di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel di Jalan Amirullah, Makassar.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel, dipimpin Aspidsus Rachmat Supriady, menyasar empat ruangan strategis: ruang Kepala Dinas, ruang Sekretaris, ruang Kepala Bidang Pangan Hortikultura, serta Sub Bagian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting mulai dari kontrak kerja, dokumen pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan bibit nanas 2024.Setelah itu, penyidik melanjutkan penggeledahan ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel di kompleks Kantor Gubernur.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa tim penyidik menelusuri dokumen usulan kegiatan, alur pencairan anggaran, dan distribusi bibit sebagai bagian dari upaya menguatkan alat bukti.
Sejauh ini, sekitar 10 orang dari unsur dinas, rekanan, hingga pihak terkait lainnya telah diperiksa. Namun, Kejati menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pemerintah Provinsi Sulsel, melalui Plt Kepala Dinas Kominfo Andi Winarno Eka Putra, menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan memastikan siap membantu penyidik bila diperlukan.“Kami sudah dengar itu, dan tentu pemprov menghargai proses hukum yang berjalan,” singkat Andi Winarno.
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, proyek bernilai sekitar Rp60 miliar yang bergulir pada masa Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.
Penggeledahan pertama berlangsung di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel di Jalan Amirullah, Makassar.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel, dipimpin Aspidsus Rachmat Supriady, menyasar empat ruangan strategis: ruang Kepala Dinas, ruang Sekretaris, ruang Kepala Bidang Pangan Hortikultura, serta Sub Bagian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting mulai dari kontrak kerja, dokumen pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan bibit nanas 2024.Setelah itu, penyidik melanjutkan penggeledahan ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel di kompleks Kantor Gubernur.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa tim penyidik menelusuri dokumen usulan kegiatan, alur pencairan anggaran, dan distribusi bibit sebagai bagian dari upaya menguatkan alat bukti.
Sejauh ini, sekitar 10 orang dari unsur dinas, rekanan, hingga pihak terkait lainnya telah diperiksa. Namun, Kejati menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pemerintah Provinsi Sulsel, melalui Plt Kepala Dinas Kominfo Andi Winarno Eka Putra, menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan memastikan siap membantu penyidik bila diperlukan.“Kami sudah dengar itu, dan tentu pemprov menghargai proses hukum yang berjalan,” singkat Andi Winarno.
(GUS)
Berita Terkait
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
News
Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar, Selasa (5/5/2026).
Selasa, 05 Mei 2026 18:08
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Sulsel
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari, bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemanggilannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Sabtu, 18 Apr 2026 06:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muprov VIII Kadin Sulsel Siap Digelar, Pendaftaran Calon Bisa Via Online
2
DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
3
Deretan Alasan DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Husniah Talenrang
4
Iduladha 1447 H, FIFGROUP Cabang Makassar Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat
5
MPDN Kabupaten Gowa Periksa Dua Notaris Terkait Aduan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muprov VIII Kadin Sulsel Siap Digelar, Pendaftaran Calon Bisa Via Online
2
DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
3
Deretan Alasan DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Husniah Talenrang
4
Iduladha 1447 H, FIFGROUP Cabang Makassar Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat
5
MPDN Kabupaten Gowa Periksa Dua Notaris Terkait Aduan Masyarakat