Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi SPAM Sinjai
Senin, 02 Feb 2026 14:43
Ilustrasi. Foto: Istimewa
JAKARTA - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan berinisial GRP alias AGL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
GRP alias AGL yang tercatat berdomisili di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan terhadap pria berusia 39 tahun tersebut berlangsung lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan.
“Selanjutnya, Saksi dititipkan sementara pada Posko Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna proses lebih lanjut,” tulis Kapuspenkum dalam keterangan resminya.
Diketahui, GRP alias AGL yang bekerja sebagai wiraswasta mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai secara patut pada 13 Januari 2025. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak dapat dihubungi oleh penyidik.
Pemanggilan dilakukan karena GRP alias AGL berstatus sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2021.
Kapuspenkum menegaskan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung, lanjut Kapuspenkum, juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
GRP alias AGL yang tercatat berdomisili di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan terhadap pria berusia 39 tahun tersebut berlangsung lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan.
“Selanjutnya, Saksi dititipkan sementara pada Posko Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna proses lebih lanjut,” tulis Kapuspenkum dalam keterangan resminya.
Diketahui, GRP alias AGL yang bekerja sebagai wiraswasta mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai secara patut pada 13 Januari 2025. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak dapat dihubungi oleh penyidik.
Pemanggilan dilakukan karena GRP alias AGL berstatus sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2021.
Kapuspenkum menegaskan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung, lanjut Kapuspenkum, juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(MAN)
Berita Terkait
News
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Satu dari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jeneponto terkait kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan, Ayu Lestari Erang, ditangkap di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kamis, 01 Okt 2026 17:33
Sulsel
3 DPO Kasus Penyiraman Cabai di Jeneponto Ditangkap
Tiga orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan polisi.
Rabu, 30 Sep 2026 09:23
News
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
Pemprov Sulsel memastikan keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap mengacu pada regulasi setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG.
Sabtu, 26 Sep 2026 08:10
News
Sitti Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Jum'at, 25 Sep 2026 16:54
Sulsel
Anaknya Diseret-seret, Dua Saksi Kasus Korupsi PBG di Gowa Merasa Diintimidasi Polisi
Dua saksi kasus korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Gowa mengaku diintimidasi oleh Penyidik Polresta Gowa.
Rabu, 09 Sep 2026 14:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
2
Daftar Pilrek UNM Hari Jumat, Dorongan dan Aspirasi Internal Alasan Prof Hasmyati Kembali Maju
3
Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Maut di Perintis Kemerdekaan Makassar
4
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
5
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
2
Daftar Pilrek UNM Hari Jumat, Dorongan dan Aspirasi Internal Alasan Prof Hasmyati Kembali Maju
3
Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Maut di Perintis Kemerdekaan Makassar
4
Menkum Lantik Sejumlah Pejabat, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bergeser ke Sultra
5
Pelayanan Makin Berkualitas, Dua Terminal Pelindo Regional 4 Raih P-TEC 2026