Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi SPAM Sinjai

Senin, 02 Feb 2026 14:43
Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi SPAM Sinjai
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan berinisial GRP alias AGL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

GRP alias AGL yang tercatat berdomisili di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan terhadap pria berusia 39 tahun tersebut berlangsung lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan.

“Selanjutnya, Saksi dititipkan sementara pada Posko Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna proses lebih lanjut,” tulis Kapuspenkum dalam keterangan resminya.

Diketahui, GRP alias AGL yang bekerja sebagai wiraswasta mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai secara patut pada 13 Januari 2025. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak dapat dihubungi oleh penyidik.

Pemanggilan dilakukan karena GRP alias AGL berstatus sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2021.

Kapuspenkum menegaskan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung, lanjut Kapuspenkum, juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(MAN)
Berita Terkait
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
News
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar di Pengadilan Tipikor Makassar mengungkap peran krusial AO dan Asisten Administrasi dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit kepada PT Delima Agung Utama.
Senin, 02 Feb 2026 08:56
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
News
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
Perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan semakin mengarah pada kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi..
Senin, 19 Jan 2026 11:12
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Sulsel
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Kejati Sulsel mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB dan lima orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Provinsi Sulsel TA 2024.
Selasa, 30 Des 2025 18:15
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
Sulsel
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kamis, 18 Des 2025 21:24
Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
News
Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025).
Kamis, 18 Des 2025 15:51
Berita Terbaru