Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi SPAM Sinjai
Senin, 02 Feb 2026 14:43
Ilustrasi. Foto: Istimewa
JAKARTA - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan berinisial GRP alias AGL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
GRP alias AGL yang tercatat berdomisili di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan terhadap pria berusia 39 tahun tersebut berlangsung lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan.
“Selanjutnya, Saksi dititipkan sementara pada Posko Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna proses lebih lanjut,” tulis Kapuspenkum dalam keterangan resminya.
Diketahui, GRP alias AGL yang bekerja sebagai wiraswasta mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai secara patut pada 13 Januari 2025. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak dapat dihubungi oleh penyidik.
Pemanggilan dilakukan karena GRP alias AGL berstatus sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2021.
Kapuspenkum menegaskan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung, lanjut Kapuspenkum, juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
GRP alias AGL yang tercatat berdomisili di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan terhadap pria berusia 39 tahun tersebut berlangsung lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan.
“Selanjutnya, Saksi dititipkan sementara pada Posko Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna proses lebih lanjut,” tulis Kapuspenkum dalam keterangan resminya.
Diketahui, GRP alias AGL yang bekerja sebagai wiraswasta mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai secara patut pada 13 Januari 2025. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak dapat dihubungi oleh penyidik.
Pemanggilan dilakukan karena GRP alias AGL berstatus sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2021.
Kapuspenkum menegaskan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung, lanjut Kapuspenkum, juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
Sulsel
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polemik tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare terus bergulir. Dari hasil audit yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan kerugian negara mencapai Rp4 milyar rupiah.
Senin, 15 Jun 2026 18:57
News
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto masih terus berproses di Kejari Jeneponto.
Jum'at, 12 Jun 2026 11:30
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
2
Apresiasi Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan, Kapolda Sulsel Beri Motor Patroli
3
POP MART Perluas Jangkauan ke Indonesia Timur dengan Pembukaan Gerai Baru di TSM Makassar
4
Pasokan Biosolar Parepare Aman, Pertamina Perkuat Pengawasan Layanan SPBU
5
Gaji ke-13 ASN Pemkab Bantaeng Mulai Cair Hari Ini
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
2
Apresiasi Warga Jaga Keamanan dan Kebersihan, Kapolda Sulsel Beri Motor Patroli
3
POP MART Perluas Jangkauan ke Indonesia Timur dengan Pembukaan Gerai Baru di TSM Makassar
4
Pasokan Biosolar Parepare Aman, Pertamina Perkuat Pengawasan Layanan SPBU
5
Gaji ke-13 ASN Pemkab Bantaeng Mulai Cair Hari Ini