PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar

Selasa, 12 Mei 2026 12:46
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
Suasana sidang gugatan di Ruang Sidang Utama PTUN Makassar, Jalan Telkomas Raya, Kecamatan Biringkanaya, Selasa (12/5/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - PT Satu Empat Lima menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Sulawesi Selatan, Malik, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (12/5/2026).

Gugatan diajukan terkait Surat Keputusan (SK) sanksi daftar hitam atau blacklist yang diterbitkan terhadap perusahaan tersebut. PT Satu Empat Lima disebut pemenang tender paket Preservasi Jalan Ujung Lamuru-Koppe dan Preservasi Jalan Koppe-Taccipi Batas Kota Watampone, Kabupaten Bone.

Kuasa Hukum PT Satu Empat Lima, Ian, menilai penerbitan SK pembatalan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan sanksi blacklist dilakukan tidak sesuai prosedur.

"Dasar yang kita mengajukan gugatan ini kan memang dari adanya pembatalan SPPBJ oleh PPK. Jadi sesuai keterangan ahli bahwa memang benar bahwa SK Black List itu gugur secara sendirinya karena berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025 pasal 9 Huruf F ke 1 Jo pasal 10 ayat 1, kewenangan Kasatker saat itu bukan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran," jelasnya.

Ian menyebut kewenangan penetapan sanksi daftar hitam pada proyek yang bersumber dari APBN berada pada Pengguna Anggaran di tingkat kementerian, kecuali terdapat pendelegasian wewenang yang sah.

"Secara atribusi dasarnya itu kewenangannya ada di Pengguna Anggaran. Karena ini merupakan APBN, anggarannya, maka Pengguna Anggarannya adalah menteri. Ini kalau kita bicara secara atribusi dulu, dari dasar sumber kewenangannya. Kapan dia bisa KPA untuk bisa menetapkan sanksi daftar hitam," lanjutnya.

Dalam persidangan, saksi ahli Dr Zainal Abidin turut menyoroti proses penjatuhan sanksi blacklist terhadap PT Satu Empat Lima. Menurutnya, pemberian sanksi harus melalui pertimbangan yang matang karena berdampak besar bagi perusahaan.

"Sanksi black list itu harus mempertimbangkan banyak hal. Ada lima dasar syarat hukuman penjatuhan black list, tetapi saya lihat di sini tidak ada satupun dasar yang masuk dalam kategori ini. Seharusnya dikaji baik-baik terlebih dulu dilakukan waktu perbaikan, diberikan waktu, karena dampak sanksi ini besar," paparnya dalam keterangan saksinya.

Sementara itu, saksi fakta sekaligus staf administrasi PT Satu Empat Lima, Andi Fatawari, mengaku terkejut saat perusahaan menerima surat usulan blacklist.

"Kami sudah melakukan perbaikan-perbaikan untuk melengkapi dokumen syarat yang dituding palsu. Pada 3 Desember 2025 lalu saya bertemu dengan Pak Rezki (pihak tergugat). Pada saat itu, perusahaan disodorkan surat untuk mengakui dokumen kami (Surat Jaminan) palsu tapi kami membantah itu," ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Fatawari juga menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah melakukan klarifikasi dan memperbaiki dokumen jaminan pelaksanaan sebelum usulan blacklist diterbitkan.

"Setelah itu, kami mengajukan perbaikan pada tanggal 4 Desember 2025. Kami memperbaiki surat jaminan dan mengajukan ke pihak Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulsel dan di hari yang sama, saya mendapatkan surat usulan black list yang sudah dikeluarkan oleh PPK,” imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim, Mariana Ivan Junias, menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 19 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Kasatker PJN Wilayah III Sulsel, Rezki, enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait materi perkara dan meminta semua pihak menghormati proses persidangan.

"Rencana tugas kami tidak ada terkait dengan penyampaian informasi. Kami hendak menyampaikan bahwa kita sudah sama-sama menjalani persidangan. Mari kita hormati proses persidangan yang sedang berlangsung. No commet yah (saat ditanyakan dasar penjatuhan sanksi black list kepada pihak PT Satu Empat Lima)," jelasnya seusai sidang.
(MAN)
Berita Terkait
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
Putusan Bersejarah: Praperadilan ‘Undue Delay’ Jadi Senjata Baru Lawan Penundaan Kasus
News
Putusan Bersejarah: Praperadilan ‘Undue Delay’ Jadi Senjata Baru Lawan Penundaan Kasus
Sejumlah organisasi jurnalis konsituen Dewan Pers tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengapresiasi putusan diterimanya permohonan praperadilan oleh majelis hakim yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, di Sulawesi Selatan.
Selasa, 17 Mar 2026 14:22
Putusan Praperadilan PN Makassar Jadi Momentum Lawan Penundaan Kasus dan Impunitas
News
Putusan Praperadilan PN Makassar Jadi Momentum Lawan Penundaan Kasus dan Impunitas
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, menilai putusan yang dibacakan pada 16 Maret 2026 itu menjadi tonggak penting dalam menguji praktik penundaan perkara yang selama ini kerap terjadi.
Selasa, 17 Mar 2026 10:39
Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis Dikabulkan, Minta Polisi Limpahkan Perkara ke JPU
News
Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis Dikabulkan, Minta Polisi Limpahkan Perkara ke JPU
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan penundaan penanganan kasus kekerasan jurnalis tanpa alasan yang sah atau undue delay terhadap korban Muhammad Darwin Fatir jurnalis LKBN Antara yang mandek selama enam tahun sejak 2019-2026 di tingkat penyidikan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Senin, 16 Mar 2026 22:10
Investor Menang di PN Makassar, Hakim Perintahkan PT KIMA Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan HGB
News
Investor Menang di PN Makassar, Hakim Perintahkan PT KIMA Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan HGB
PT Roda Mas Baja Inti selaku investor di kawasan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) memenangkan gugatan perdata di PN Makassar. Gugatan itu tercatat dengan Nomor Perkara 187/Pdt.G/2025/PN.MKS tahun 2025.
Selasa, 17 Feb 2026 18:35
Berita Terbaru