Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara

Rabu, 06 Mei 2026 19:11
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Ahli hukum administrasi negara, Herman, memberikan keterangan pada Sidang Kasus Korupsi Baznas Enrekang di Pengadilan Tipikor Makassar. Foto/IST
Comment
Share
MAKASSAR - Isu status hukum dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) menjadi sorotan dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.

Ahli hukum administrasi negara, Herman, menyampaikan pandangannya di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa dana ZIS tidak termasuk dalam kategori keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun paket regulasi keuangan negara.

Menurutnya, jika ditinjau dari sumber, sifat, dan dasar hukum, dana ZIS memiliki karakter yang berbeda secara mendasar dibandingkan keuangan negara. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebut bahwa keuangan negara berasal dari pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah yang masuk dalam sistem APBN atau APBD.

Meski dalam arti luas keuangan negara dapat mencakup kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah, hal tersebut, kata dia, tidak otomatis berlaku bagi dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS.

“Konsep kekayaan pihak lain yang dikuasai negara harus dipahami secara tepat. Itu berlaku pada harta yang berada dalam penguasaan negara melalui instrumen hukum publik, seperti barang sitaan atau uang jaminan perkara. Dana ZIS tidak lahir dari instrumen paksa negara,” papar Herman di persidangan.

Ia menegaskan, dana ZIS berasal dari kewajiban keagamaan individu (muzakki), bukan dari kewenangan fiskal negara. Dalam hal ini, BAZNAS hanya berperan sebagai pengelola (amil) yang menerima amanah umat, bukan pemilik dana. “Hubungan hukum antara BAZNAS dan dana ZIS adalah hubungan amanah, bukan hubungan penguasaan negara terhadap keuangan negara,” katanya.

Lebih jauh, penggunaan fasilitas negara oleh BAZNAS—seperti kantor maupun dukungan operasional dari APBN atau APBD—tidak mengubah status dana ZIS menjadi keuangan negara. “Fasilitas negara hanya berkaitan dengan operasional lembaga. Itu tidak serta-merta mengubah dana umat menjadi kekayaan negara,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dana ZIS tidak tercatat dalam sistem keuangan negara, tidak masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta tidak dikelola melalui mekanisme perbendaharaan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

Dalam keterangannya, Herman turut mengutip pandangan para ahli administrasi negara mengenai pemisahan antara fungsi lembaga dan kepemilikan negara. Ia menekankan bahwa status lembaga negara tidak otomatis menjadikan seluruh objek yang dikelolanya sebagai milik negara. “Kewenangan BAZNAS terhadap dana ZIS hanya sebatas mengurus atau beheer, bukan memiliki atau eigendom. Tidak ada unsur kepemilikan negara atas dana tersebut,” ujarnya.

Terkait potensi pelanggaran, ia menilai bahwa jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana ZIS, maka hal tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif atau pelanggaran amanah, bukan kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi.

Herman juga menyoroti perbedaan mekanisme audit antara keuangan negara dan dana ZIS. Ia menjelaskan bahwa audit keuangan negara mengikuti standar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan dana ZIS menggunakan standar audit syariah dan akuntansi zakat. “Kerugian dalam konteks ZIS adalah ketidaksesuaian penyaluran terhadap ketentuan syariat atau asnaf, bukan kerugian negara,” jelasnya.

Secara konstitusional, lanjutnya, keuangan negara berlandaskan Pasal 23 UUD 1945, sementara pengelolaan zakat bertumpu pada Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama, termasuk menjalankan kewajiban zakat. “Zakat adalah bagian dari ibadah, bukan instrumen fiskal negara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa memasukkan dana ZIS ke dalam rezim tindak pidana korupsi berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penerapan hukum serta berdampak luas terhadap lembaga filantropi dan sosial keagamaan di Indonesia. “Jika seluruh dana sosial umat dikategorikan sebagai keuangan negara hanya karena dikelola lembaga yang dibentuk pemerintah, maka akan menimbulkan ketakutan administratif yang berlebihan,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Herman menyimpulkan bahwa penerapan pasal tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan dana ZIS di BAZNAS Enrekang tidak tepat dari sisi objek hukum. “Dana ZIS adalah amanah umat, bukan public money dalam pengertian keuangan negara,” tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru