Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas

Sabtu, 18 Apr 2026 06:05
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Gedung Kejati Sulsel. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari, bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemanggilannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Dalam pernyataan resminya, Andi Ina menegaskan bahwa pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan semata-mata dalam kapasitas sebagai saksi, bukan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Pemanggilan kami oleh pihak berwenang hanya untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan dari berita acara pemeriksaan yang sudah ada dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia juga membantah narasi yang berkembang bahwa dirinya bersama saksi lain yang dipanggil ikut terseret dalam kasus tersebut. Menurutnya, tudingan itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

“Dalam proses penyusunan APBD Sulawesi Selatan, tidak pernah ada pembahasan, baik di Badan Anggaran, komisi, maupun paripurna terkait anggaran pengadaan bibit nanas,” tegasnya.

Andi Ina menambahkan, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami hadir untuk membantu proses hukum dengan memberikan keterangan sesuai kapasitas sebagai saksi,” lanjutnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah menyebarkan spekulasi yang belum terverifikasi. Selain itu, ia meminta media untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan pemberitaan agar tidak merugikan pihak tertentu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024, Ni'matullah, turut memberikan penjelasan terkait kehadiran mereka di Kejati Sulsel pada 16 April 2026.

Menurut Ni’matullah, kehadiran mereka merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara sekaligus tanggung jawab sebagai mantan pejabat daerah.

“Kami berempat, mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024, memenuhi undangan Kejati Sulsel untuk memberikan keterangan tambahan dan konfirmasi data,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar dan kondusif. Penyidik, kata dia, telah mengantongi sejumlah dokumen penting seperti draft APBD 2024 serta risalah rapat Badan Anggaran dan komisi.

“Dialog dan diskusi berlangsung sekitar satu hingga satu setengah jam dan berjalan sangat kondusif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ni’matullah menjelaskan bahwa fokus pertanyaan penyidik berkaitan dengan pembahasan dan penganggaran bibit nanas dalam APBD 2024.

“Seingat kami, baik di tingkat Banggar maupun pimpinan, soal bibit nanas tidak pernah dibahas secara spesifik. Justru yang pernah dibicarakan cukup serius adalah pengembangan komoditas pisang cavendish,” jelasnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta menghindari kesimpangsiuran terkait posisi para mantan pimpinan DPRD Sulsel dalam kasus yang tengah ditangani Kejati Sulsel.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebut, pemeriksaan mantan pimpinan DPRD Sulsel itu terkait dengan penganggaran bibit nanas. Anggarannya masuk dalam APBD 2024 senilai Rp60 miliar.

“Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini telah menetapkan Bahtiar Baharuddin selaku Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel saat itu, sebagai tersangka. Anggaran proyek tersebut senilai Rp60 miliar namun yang digunakan untuk pengadaan hanya Rp4,5 miliar.

Selain Bachtiar, 5 orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni, Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), dua PNS berinisial RE (35) dan UN (49). Kemudian karyawan swasta berinisial RE (40). Satu tersangka inisial UN belum dieksekusi hari ini karena sakit.

Atas perbuatan para tersangka tersebut kita kenakan pasal berlapis, pertama Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jucnto pasal 618 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru