Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari. Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026). Undangan ini masih terkait kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp60 miliar dalam APBD Pokok 2024.
Andi Ina mengatakan, kedatangannya bersama dengan dua Wakil Ketua DPRD Sulsel yakni Darmawangsa Muin dan Syaharuddin Alrif. Klarifikasi ini kata dia, untuk kepentingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
"Soal tadi memang alhamdulillah kami saya bertiga itu kembali ke kejati. Itu terkait dengan saya harus mengklarifikasi juga terkait apa yang telah kami sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya dan itu untuk kepentingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Andi Ina kepada awak media di Makassar pada Jumat (24/04/2026).
Ia menegaskan, sebagai pejabat daerah, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban. Menurut Andi Ina, proses hukum tersebut adalah hal yang wajar dalam menjalankan jabatan publik.
“Kami kooperatif. Ini adalah konsekuensi sebagai pejabat. Kami hanya diminta memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Andi Ina menuturkan, dalam proses pembahasan di DPRD, program pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas di tingkat Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi terkait.
"Proses di DPR jelas. Dari pembahasan Banggar dan komisi, pengadaan nanas itu tidak ada,” tegas Bupati Barru ini.
Saat ini, Kejati Sulsel terus mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar dalam APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024. Kasus tersebut telah menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan penyidik telah memeriksa sejumlah mantan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel dalam kapasitas sebagai saksi.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan kepada ketua dan wakil ketua anggota DPRD periode tahun 2023 terkait perencanaan di dalam penganggaran kegiatan bibit nanas tersebut. Jadi, ada sembilan orang mantan anggota DPRD yang dipanggil dan satu orang Sekretaris Dewan," ungkapnya.
"Tentu yang ditanyakan oleh penyidik tentang proses perencanaan dan pengetahuan mereka terkait dengan kegiatan pengadaan bibit nenas senilai Rp60 miliar yang telah masuk, dan disahkan melalui APBD Sulsel (tahun 2024)," sambung Soetarmi.
Menurut Soetarmi, pemeriksaan ini merupakan tahap lanjutan atau pemeriksaan kedua guna mendalami keterangan yang telah diberikan sebelumnya, khususnya terkait proses perencanaan hingga pengesahan anggaran tersebut.
“Yang didalami adalah bagaimana proses perencanaan dan sejauh mana pengetahuan mereka terkait pengadaan bibit nanas yang telah disahkan melalui APBD,” jelasnya.
Terkait kemungkinan aliran dana dalam kasus ini, Soetarmi tidak menampik bahwa hal tersebut juga menjadi bagian dari penyelidikan. Namun, ia menegaskan bahwa materi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan.
Ia menambahkan, fokus utama penyidik saat ini mengungkap unsur niat jahat, guna menentukan ada tidaknya keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
“Intinya yang kita cari adalah mens rea. apakah ada keterlibatan atau tidak,” tegasnya.
Soetarmi juga menyampaikan bahwa proses pemberkasan perkara masih berlangsung.
“Kalau sudah cukup bukti, tentu akan dilakukan penetapan tersangka. Saat ini kita masih dalam tahap pendalaman,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut, termasuk di tengah pergantian Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan.
“Pemeriksaan masih berjalan. Pemberkasan juga sementara kami rampungkan,” pungkasnya.
Andi Ina mengatakan, kedatangannya bersama dengan dua Wakil Ketua DPRD Sulsel yakni Darmawangsa Muin dan Syaharuddin Alrif. Klarifikasi ini kata dia, untuk kepentingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
"Soal tadi memang alhamdulillah kami saya bertiga itu kembali ke kejati. Itu terkait dengan saya harus mengklarifikasi juga terkait apa yang telah kami sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya dan itu untuk kepentingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Andi Ina kepada awak media di Makassar pada Jumat (24/04/2026).
Ia menegaskan, sebagai pejabat daerah, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban. Menurut Andi Ina, proses hukum tersebut adalah hal yang wajar dalam menjalankan jabatan publik.
“Kami kooperatif. Ini adalah konsekuensi sebagai pejabat. Kami hanya diminta memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Andi Ina menuturkan, dalam proses pembahasan di DPRD, program pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas di tingkat Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi terkait.
"Proses di DPR jelas. Dari pembahasan Banggar dan komisi, pengadaan nanas itu tidak ada,” tegas Bupati Barru ini.
Saat ini, Kejati Sulsel terus mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar dalam APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024. Kasus tersebut telah menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan penyidik telah memeriksa sejumlah mantan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel dalam kapasitas sebagai saksi.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan kepada ketua dan wakil ketua anggota DPRD periode tahun 2023 terkait perencanaan di dalam penganggaran kegiatan bibit nanas tersebut. Jadi, ada sembilan orang mantan anggota DPRD yang dipanggil dan satu orang Sekretaris Dewan," ungkapnya.
"Tentu yang ditanyakan oleh penyidik tentang proses perencanaan dan pengetahuan mereka terkait dengan kegiatan pengadaan bibit nenas senilai Rp60 miliar yang telah masuk, dan disahkan melalui APBD Sulsel (tahun 2024)," sambung Soetarmi.
Menurut Soetarmi, pemeriksaan ini merupakan tahap lanjutan atau pemeriksaan kedua guna mendalami keterangan yang telah diberikan sebelumnya, khususnya terkait proses perencanaan hingga pengesahan anggaran tersebut.
“Yang didalami adalah bagaimana proses perencanaan dan sejauh mana pengetahuan mereka terkait pengadaan bibit nanas yang telah disahkan melalui APBD,” jelasnya.
Terkait kemungkinan aliran dana dalam kasus ini, Soetarmi tidak menampik bahwa hal tersebut juga menjadi bagian dari penyelidikan. Namun, ia menegaskan bahwa materi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan.
Ia menambahkan, fokus utama penyidik saat ini mengungkap unsur niat jahat, guna menentukan ada tidaknya keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
“Intinya yang kita cari adalah mens rea. apakah ada keterlibatan atau tidak,” tegasnya.
Soetarmi juga menyampaikan bahwa proses pemberkasan perkara masih berlangsung.
“Kalau sudah cukup bukti, tentu akan dilakukan penetapan tersangka. Saat ini kita masih dalam tahap pendalaman,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut, termasuk di tengah pergantian Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan.
“Pemeriksaan masih berjalan. Pemberkasan juga sementara kami rampungkan,” pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Anaknya Diseret-seret, Dua Saksi Kasus Korupsi PBG di Gowa Merasa Diintimidasi Polisi
Dua saksi kasus korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Gowa mengaku diintimidasi oleh Penyidik Polresta Gowa.
Rabu, 09 Sep 2026 14:39
Sulsel
Kejari Lutim Buka Suara soal Dua Kasus Korupsi, Seragam Sekolah dan Ambulans Masih Diproses
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memastikan dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat belum berhenti.
Senin, 07 Sep 2026 15:22
Sulsel
6 Legislator Gerindra di DPRD Sulsel Disiapkan Naik Kelas ke Pusat pada Pileg 2029
Sebanyak enam anggota DPRD Sulsel dari Gerindra berencana naik kelas ke pusat. Rencana mereka pun telah direstui oleh pengurus DPD Sulsel.
Kamis, 03 Sep 2026 17:35
News
PLN & Kejaksaan Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kelistrikan di Sulsel
PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan efektif, tertib, dan sesuai koridor hukum.
Minggu, 30 Agu 2026 12:36
News
Kawal Proyek Kelistrikan, PLN Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulsel
PLN memperkuat sinergi dengan Kejati Sulsel untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekaligus memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai koridor hukum.
Minggu, 30 Agu 2026 07:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PKKMB UPRI 2026, Mahasiswa Baru Dibekali Pengetahuan Akademik, AI dan Integritas
2
Pemkot dan Pertamina Ambil Langkah Taktis Urai Antrean Panjang BBM di Makassar
3
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
4
PLN Perkuat Bank Sampah Pelita Bangsa, Dorong Pengelolaan Sampah Ekonomi Sirkular
5
Rural ICT Camp 2026 Dorong UMKM Perikanan Maros Naik Kelas Lewat Teknologi Digital
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PKKMB UPRI 2026, Mahasiswa Baru Dibekali Pengetahuan Akademik, AI dan Integritas
2
Pemkot dan Pertamina Ambil Langkah Taktis Urai Antrean Panjang BBM di Makassar
3
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
4
PLN Perkuat Bank Sampah Pelita Bangsa, Dorong Pengelolaan Sampah Ekonomi Sirkular
5
Rural ICT Camp 2026 Dorong UMKM Perikanan Maros Naik Kelas Lewat Teknologi Digital