Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari. Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026). Undangan ini masih terkait kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp60 miliar dalam APBD Pokok 2024.
Andi Ina mengatakan, kedatangannya bersama dengan dua Wakil Ketua DPRD Sulsel yakni Darmawangsa Muin dan Syaharuddin Alrif. Klarifikasi ini kata dia, untuk kepentingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
"Soal tadi memang alhamdulillah kami saya bertiga itu kembali ke kejati. Itu terkait dengan saya harus mengklarifikasi juga terkait apa yang telah kami sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya dan itu untuk kepentingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Andi Ina kepada awak media di Makassar pada Jumat (24/04/2026).
Ia menegaskan, sebagai pejabat daerah, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban. Menurut Andi Ina, proses hukum tersebut adalah hal yang wajar dalam menjalankan jabatan publik.
“Kami kooperatif. Ini adalah konsekuensi sebagai pejabat. Kami hanya diminta memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Andi Ina menuturkan, dalam proses pembahasan di DPRD, program pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas di tingkat Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi terkait.
"Proses di DPR jelas. Dari pembahasan Banggar dan komisi, pengadaan nanas itu tidak ada,” tegas Bupati Barru ini.
Saat ini, Kejati Sulsel terus mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar dalam APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024. Kasus tersebut telah menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan penyidik telah memeriksa sejumlah mantan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel dalam kapasitas sebagai saksi.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan kepada ketua dan wakil ketua anggota DPRD periode tahun 2023 terkait perencanaan di dalam penganggaran kegiatan bibit nanas tersebut. Jadi, ada sembilan orang mantan anggota DPRD yang dipanggil dan satu orang Sekretaris Dewan," ungkapnya.
"Tentu yang ditanyakan oleh penyidik tentang proses perencanaan dan pengetahuan mereka terkait dengan kegiatan pengadaan bibit nenas senilai Rp60 miliar yang telah masuk, dan disahkan melalui APBD Sulsel (tahun 2024)," sambung Soetarmi.
Menurut Soetarmi, pemeriksaan ini merupakan tahap lanjutan atau pemeriksaan kedua guna mendalami keterangan yang telah diberikan sebelumnya, khususnya terkait proses perencanaan hingga pengesahan anggaran tersebut.
“Yang didalami adalah bagaimana proses perencanaan dan sejauh mana pengetahuan mereka terkait pengadaan bibit nanas yang telah disahkan melalui APBD,” jelasnya.
Terkait kemungkinan aliran dana dalam kasus ini, Soetarmi tidak menampik bahwa hal tersebut juga menjadi bagian dari penyelidikan. Namun, ia menegaskan bahwa materi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan.
Ia menambahkan, fokus utama penyidik saat ini mengungkap unsur niat jahat, guna menentukan ada tidaknya keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
“Intinya yang kita cari adalah mens rea. apakah ada keterlibatan atau tidak,” tegasnya.
Soetarmi juga menyampaikan bahwa proses pemberkasan perkara masih berlangsung.
“Kalau sudah cukup bukti, tentu akan dilakukan penetapan tersangka. Saat ini kita masih dalam tahap pendalaman,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut, termasuk di tengah pergantian Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan.
“Pemeriksaan masih berjalan. Pemberkasan juga sementara kami rampungkan,” pungkasnya.
Andi Ina mengatakan, kedatangannya bersama dengan dua Wakil Ketua DPRD Sulsel yakni Darmawangsa Muin dan Syaharuddin Alrif. Klarifikasi ini kata dia, untuk kepentingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
"Soal tadi memang alhamdulillah kami saya bertiga itu kembali ke kejati. Itu terkait dengan saya harus mengklarifikasi juga terkait apa yang telah kami sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya dan itu untuk kepentingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Andi Ina kepada awak media di Makassar pada Jumat (24/04/2026).
Ia menegaskan, sebagai pejabat daerah, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban. Menurut Andi Ina, proses hukum tersebut adalah hal yang wajar dalam menjalankan jabatan publik.
“Kami kooperatif. Ini adalah konsekuensi sebagai pejabat. Kami hanya diminta memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Andi Ina menuturkan, dalam proses pembahasan di DPRD, program pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas di tingkat Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi terkait.
"Proses di DPR jelas. Dari pembahasan Banggar dan komisi, pengadaan nanas itu tidak ada,” tegas Bupati Barru ini.
Saat ini, Kejati Sulsel terus mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar dalam APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024. Kasus tersebut telah menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan penyidik telah memeriksa sejumlah mantan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel dalam kapasitas sebagai saksi.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan kepada ketua dan wakil ketua anggota DPRD periode tahun 2023 terkait perencanaan di dalam penganggaran kegiatan bibit nanas tersebut. Jadi, ada sembilan orang mantan anggota DPRD yang dipanggil dan satu orang Sekretaris Dewan," ungkapnya.
"Tentu yang ditanyakan oleh penyidik tentang proses perencanaan dan pengetahuan mereka terkait dengan kegiatan pengadaan bibit nenas senilai Rp60 miliar yang telah masuk, dan disahkan melalui APBD Sulsel (tahun 2024)," sambung Soetarmi.
Menurut Soetarmi, pemeriksaan ini merupakan tahap lanjutan atau pemeriksaan kedua guna mendalami keterangan yang telah diberikan sebelumnya, khususnya terkait proses perencanaan hingga pengesahan anggaran tersebut.
“Yang didalami adalah bagaimana proses perencanaan dan sejauh mana pengetahuan mereka terkait pengadaan bibit nanas yang telah disahkan melalui APBD,” jelasnya.
Terkait kemungkinan aliran dana dalam kasus ini, Soetarmi tidak menampik bahwa hal tersebut juga menjadi bagian dari penyelidikan. Namun, ia menegaskan bahwa materi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan.
Ia menambahkan, fokus utama penyidik saat ini mengungkap unsur niat jahat, guna menentukan ada tidaknya keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
“Intinya yang kita cari adalah mens rea. apakah ada keterlibatan atau tidak,” tegasnya.
Soetarmi juga menyampaikan bahwa proses pemberkasan perkara masih berlangsung.
“Kalau sudah cukup bukti, tentu akan dilakukan penetapan tersangka. Saat ini kita masih dalam tahap pendalaman,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut, termasuk di tengah pergantian Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan.
“Pemeriksaan masih berjalan. Pemberkasan juga sementara kami rampungkan,” pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Gerindra, Andi Tenri Indah, kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam agenda Reses dan Temu Konstituen Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sabtu (25/7/2026).
Minggu, 26 Jul 2026 13:56
Sulsel
Reses di Bangkala Barat, Anggota DPRD Sulsel Salmawati Paris Serap Aspirasi Warga
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Nasdem, Salmawati Paris, menggelar Reses dan Temu Konstituen Masa Persidangan Tahun Sidang 2025/2026 di Desa Garassikang.
Sabtu, 25 Jul 2026 22:03
Sulsel
Yasir Machmud Nahkodai Pengusaha Tani HKTI, Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Sejahterakan Petani
Yasir Machmud resmi memimpin Dewan Pengurus Nasional (DPN) Pengusaha Tani Indonesia Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) periode 2026–2031.
Selasa, 21 Jul 2026 17:36
News
DPRD Sulsel Apresiasi Kinerja Bumi Karsa, Progres MYP Paket 3 Tembus 25%
Kinerja PT Bumi Karsa dalam menggarap Program Multi Years Project (MYP) Paket 3 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapat apresiasi dari DPRD Sulsel.
Minggu, 19 Jul 2026 14:02
News
Selamat, Andi Tenri Indah Dinobatkan sebagai Legislator Provinsi Terbaik Bidang Komunikasi
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Andi Tenri Indah, ditetapkan sebagai penerima Pemred Award 2026 pada kategori Anggota Legislatif Provinsi Terbaik Bidang Komunikasi dan Informasi Publik.
Minggu, 19 Jul 2026 06:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
2
Pertamina Perkuat Penyaluran Biosolar B50 untuk Urai Antrean di SPBU Sulsel
3
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar di Wilayah Cabang Makassar II
4
Reses di Bangkala Barat, Anggota DPRD Sulsel Salmawati Paris Serap Aspirasi Warga
5
Andi Muzakkir Aqil Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
2
Pertamina Perkuat Penyaluran Biosolar B50 untuk Urai Antrean di SPBU Sulsel
3
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar di Wilayah Cabang Makassar II
4
Reses di Bangkala Barat, Anggota DPRD Sulsel Salmawati Paris Serap Aspirasi Warga
5
Andi Muzakkir Aqil Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar