Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
Kamis, 14 Mei 2026 13:42
Pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar ke Kejati Sulsel. Foto: Istimewa.
MAKASSAR - Kejati Sulsel terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024 pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel. Penyidik Tipidsus melaporkan adanya perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM pada Rabu (13/5/2026) kemarin. Akumulasi pengembalian dana dari tersangka kini bertambah setelah sebelumnya menyerahkan Rp1,25 miliar pada Februari lalu.
Secara keseluruhan, RM telah menyerahkan dana sebesar Rp4,338 miliar. Uang ini kemudian dititipkan penyidik ke rekening RPL Kejati Sulsel guna menjamin pemulihan keuangan negara sepanjang penanganan perkara korupsi tersebut.
"Pengembalian uang dari tersangka tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan saat ini," tegasnya, Kamis (14/5/2026).
Penyidikan perkara ini terus berkembang seiring langkah tim penyidik yang tengah memburu aset dan melacak aliran dana. Hal ini, lanjut dia, dilakukan untuk mendeteksi potensi tersangka baru atau keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus tersebut.
“Upaya penyelamatan kerugian negara masih berlangsung. Penyidik terus melakukan asset tracing dan menelusuri aliran dana dalam perkara ini,” jelasnya kepada awak media.
Proyek pengadaan bibit nanas yang bernilai fantastis, yakni Rp60 miliar, kini berada di bawah sorotan tajam. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi kuat adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) hingga proyek fiktif yang memicu kerugian negara secara signifikan.
Daftar tersangka tersebut meliputi mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB, serta dua bos perusahaan swasta, yakni RM (Direktur PT AAN) dan RE (Direktur PT CAP). Selain itu, penyidik juga menetapkan HS dari tim pendamping Pj Gubernur, RRS dari unsur ASN Pemprov, dan UN yang menjabat sebagai KPA sekaligus PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Penyidikan kini merambah ke ranah kebijakan. Selain mengejar pemulihan kerugian negara, penyidik tengah membidik proses penganggaran dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan, guna mengungkap asal-usul munculnya proyek bibit nanas ini.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM pada Rabu (13/5/2026) kemarin. Akumulasi pengembalian dana dari tersangka kini bertambah setelah sebelumnya menyerahkan Rp1,25 miliar pada Februari lalu.
Secara keseluruhan, RM telah menyerahkan dana sebesar Rp4,338 miliar. Uang ini kemudian dititipkan penyidik ke rekening RPL Kejati Sulsel guna menjamin pemulihan keuangan negara sepanjang penanganan perkara korupsi tersebut.
"Pengembalian uang dari tersangka tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan saat ini," tegasnya, Kamis (14/5/2026).
Penyidikan perkara ini terus berkembang seiring langkah tim penyidik yang tengah memburu aset dan melacak aliran dana. Hal ini, lanjut dia, dilakukan untuk mendeteksi potensi tersangka baru atau keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus tersebut.
“Upaya penyelamatan kerugian negara masih berlangsung. Penyidik terus melakukan asset tracing dan menelusuri aliran dana dalam perkara ini,” jelasnya kepada awak media.
Proyek pengadaan bibit nanas yang bernilai fantastis, yakni Rp60 miliar, kini berada di bawah sorotan tajam. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi kuat adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) hingga proyek fiktif yang memicu kerugian negara secara signifikan.
Daftar tersangka tersebut meliputi mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB, serta dua bos perusahaan swasta, yakni RM (Direktur PT AAN) dan RE (Direktur PT CAP). Selain itu, penyidik juga menetapkan HS dari tim pendamping Pj Gubernur, RRS dari unsur ASN Pemprov, dan UN yang menjabat sebagai KPA sekaligus PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Penyidikan kini merambah ke ranah kebijakan. Selain mengejar pemulihan kerugian negara, penyidik tengah membidik proses penganggaran dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan, guna mengungkap asal-usul munculnya proyek bibit nanas ini.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Sila H. Pulungan, secara khusus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Selasa, 12 Mei 2026 16:24
Sulsel
GAM Desak Kajati Sulsel Baru Tuntaskan Kasus Korupsi, Termasuk Bibit Nanas
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Jum'at (08/05/2026).
Jum'at, 08 Mei 2026 16:05
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Putra Mantan Bupati Bone Raih Predikat Terbaik Komcad ASN Sulsel, Dapat Hadiah Umrah
5
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Putra Mantan Bupati Bone Raih Predikat Terbaik Komcad ASN Sulsel, Dapat Hadiah Umrah
5
PIRA Sulsel Siapkan Program Kampung Nelayan, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat