Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
Kamis, 14 Mei 2026 13:42
Pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar ke Kejati Sulsel. Foto: Istimewa.
MAKASSAR - Kejati Sulsel terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024 pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel. Penyidik Tipidsus melaporkan adanya perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM pada Rabu (13/5/2026) kemarin. Akumulasi pengembalian dana dari tersangka kini bertambah setelah sebelumnya menyerahkan Rp1,25 miliar pada Februari lalu.
Secara keseluruhan, RM telah menyerahkan dana sebesar Rp4,338 miliar. Uang ini kemudian dititipkan penyidik ke rekening RPL Kejati Sulsel guna menjamin pemulihan keuangan negara sepanjang penanganan perkara korupsi tersebut.
"Pengembalian uang dari tersangka tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan saat ini," tegasnya, Kamis (14/5/2026).
Penyidikan perkara ini terus berkembang seiring langkah tim penyidik yang tengah memburu aset dan melacak aliran dana. Hal ini, lanjut dia, dilakukan untuk mendeteksi potensi tersangka baru atau keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus tersebut.
“Upaya penyelamatan kerugian negara masih berlangsung. Penyidik terus melakukan asset tracing dan menelusuri aliran dana dalam perkara ini,” jelasnya kepada awak media.
Proyek pengadaan bibit nanas yang bernilai fantastis, yakni Rp60 miliar, kini berada di bawah sorotan tajam. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi kuat adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) hingga proyek fiktif yang memicu kerugian negara secara signifikan.
Daftar tersangka tersebut meliputi mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB, serta dua bos perusahaan swasta, yakni RM (Direktur PT AAN) dan RE (Direktur PT CAP). Selain itu, penyidik juga menetapkan HS dari tim pendamping Pj Gubernur, RRS dari unsur ASN Pemprov, dan UN yang menjabat sebagai KPA sekaligus PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Penyidikan kini merambah ke ranah kebijakan. Selain mengejar pemulihan kerugian negara, penyidik tengah membidik proses penganggaran dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan, guna mengungkap asal-usul munculnya proyek bibit nanas ini.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM pada Rabu (13/5/2026) kemarin. Akumulasi pengembalian dana dari tersangka kini bertambah setelah sebelumnya menyerahkan Rp1,25 miliar pada Februari lalu.
Secara keseluruhan, RM telah menyerahkan dana sebesar Rp4,338 miliar. Uang ini kemudian dititipkan penyidik ke rekening RPL Kejati Sulsel guna menjamin pemulihan keuangan negara sepanjang penanganan perkara korupsi tersebut.
"Pengembalian uang dari tersangka tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan saat ini," tegasnya, Kamis (14/5/2026).
Penyidikan perkara ini terus berkembang seiring langkah tim penyidik yang tengah memburu aset dan melacak aliran dana. Hal ini, lanjut dia, dilakukan untuk mendeteksi potensi tersangka baru atau keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus tersebut.
“Upaya penyelamatan kerugian negara masih berlangsung. Penyidik terus melakukan asset tracing dan menelusuri aliran dana dalam perkara ini,” jelasnya kepada awak media.
Proyek pengadaan bibit nanas yang bernilai fantastis, yakni Rp60 miliar, kini berada di bawah sorotan tajam. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi kuat adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) hingga proyek fiktif yang memicu kerugian negara secara signifikan.
Daftar tersangka tersebut meliputi mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB, serta dua bos perusahaan swasta, yakni RM (Direktur PT AAN) dan RE (Direktur PT CAP). Selain itu, penyidik juga menetapkan HS dari tim pendamping Pj Gubernur, RRS dari unsur ASN Pemprov, dan UN yang menjabat sebagai KPA sekaligus PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Penyidikan kini merambah ke ranah kebijakan. Selain mengejar pemulihan kerugian negara, penyidik tengah membidik proses penganggaran dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan, guna mengungkap asal-usul munculnya proyek bibit nanas ini.
(GUS)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terciptanya iklim perbankan yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
Jum'at, 15 Mei 2026 11:19
Sulsel
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Sila H. Pulungan, secara khusus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Selasa, 12 Mei 2026 16:24
Sulsel
GAM Desak Kajati Sulsel Baru Tuntaskan Kasus Korupsi, Termasuk Bibit Nanas
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Jum'at (08/05/2026).
Jum'at, 08 Mei 2026 16:05
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Hadirkan Pakar Dunia dalam Konferensi Internasional Pembangunan Berkelanjutan
2
PKS Desak Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri
3
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
4
Pengaspalan hingga Drainase Dikebut, Pemprov Sulsel Percepat Pembangunan Jalan Strategis
5
Pupuk Indonesia Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Prinsip 7T
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Hadirkan Pakar Dunia dalam Konferensi Internasional Pembangunan Berkelanjutan
2
PKS Desak Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri
3
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
4
Pengaspalan hingga Drainase Dikebut, Pemprov Sulsel Percepat Pembangunan Jalan Strategis
5
Pupuk Indonesia Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Prinsip 7T