GAM Desak Kajati Sulsel Baru Tuntaskan Kasus Korupsi, Termasuk Bibit Nanas
Jum'at, 08 Mei 2026 16:05
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam GAM menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Jumat (08/05/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Jum'at (08/05/2026).
Dalam aksinya, mahasiswa memblokade ruas jalan dan bakar ban. Mereka membentangkan spanduk putih bertuliskan “Kajati Sulsel Baru Harus Berani Mengungkap Kasus Korupsi Yang Mandek”.
Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan diantaranya mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menuntaskan seluruh perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan. Dan mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Jenderal Lapangan, Teja mengungkapkan sejumlah perkara dugaan korupsi di Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini masih menggantung tanpa kepastian hukum yang jelas.
"Beberapa di antaranya yakni dugaan korupsi pengadaan Bibit Nanas TA 2024, dugaan korupsi proyek Smart Perpustakaan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dan dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba," katanya.
Teja menuturkan, massa demonstran menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum atas berbagai dugaan kasus korupsi yang hingga kini terkesan mandek di Provinsi Sulawesi Selatan.
Makanya Teja mendorong agar Kajati Sulawesi Selatan yang baru harus memiliki keberanian dan ketegasan dalam menuntaskan berbagai perkara korupsi yang selama ini terkesan mandek.
“Kajati Sulsel yang baru (Sila Haholongan) harus menjadi titik balik, kepemimpinan ini dituntut menghadirkan terobosan nyata dalam penegakan hukum. Ketegasan dan keberanian dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang selama ini mandek menjadi harapan publik,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa independensi merupakan kunci utama dalam penanganan perkara korupsi.
“Selain itu, penting bagi Kajati Sulsel yang baru untuk memastikan tidak ada intervensi dalam setiap proses penegakan hukum,” tuturnya.
Di waktu yang sama, Panglima Besar GAM, Fajar Wasis turut menyoroti dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang disebut menggunakan skema anggaran parsial.
"Seharusnya DPRD Provinsi periode sebelumnya, memahami secara komprehensif bahwa skema anggaran parsial hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, seperti keadaan darurat, konflik sosial atau krisis," jelasnya.
"Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa perubahan APBD hanya dapat dilakukan apabila terjadi keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa," sambungnya.
Lebih lanjut, Fajar juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi proyek Smart Library pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
"Dugaan mark-up dalam pengadaan perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Sulsel telah menjadi atensi Kejaksaan Agung untuk dituntaskan oleh Kejati Sulsel. Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara belum menunjukkan kemajuan, sehingga kami secara kelembagaan menilai lambannya penyelidikan akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Satya Adhi Wicaksana," tutupnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi bibit nanas serta proyek Smart Library Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan saat ini tengah dalam tahap penyidikan secara penuh dengan mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian.
Sementara itu, terkait dugaan korupsi proyek Pasar Sentral di Bulukumba, pihak Kejati Sulsel masih melakukan pemeriksaan keterangan ahli karena perkara tersebut membutuhkan pendapat teknis dari ahli insinyur.
Dalam aksinya, mahasiswa memblokade ruas jalan dan bakar ban. Mereka membentangkan spanduk putih bertuliskan “Kajati Sulsel Baru Harus Berani Mengungkap Kasus Korupsi Yang Mandek”.
Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan diantaranya mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menuntaskan seluruh perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan. Dan mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Jenderal Lapangan, Teja mengungkapkan sejumlah perkara dugaan korupsi di Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini masih menggantung tanpa kepastian hukum yang jelas.
"Beberapa di antaranya yakni dugaan korupsi pengadaan Bibit Nanas TA 2024, dugaan korupsi proyek Smart Perpustakaan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dan dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba," katanya.
Teja menuturkan, massa demonstran menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum atas berbagai dugaan kasus korupsi yang hingga kini terkesan mandek di Provinsi Sulawesi Selatan.
Makanya Teja mendorong agar Kajati Sulawesi Selatan yang baru harus memiliki keberanian dan ketegasan dalam menuntaskan berbagai perkara korupsi yang selama ini terkesan mandek.
“Kajati Sulsel yang baru (Sila Haholongan) harus menjadi titik balik, kepemimpinan ini dituntut menghadirkan terobosan nyata dalam penegakan hukum. Ketegasan dan keberanian dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang selama ini mandek menjadi harapan publik,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa independensi merupakan kunci utama dalam penanganan perkara korupsi.
“Selain itu, penting bagi Kajati Sulsel yang baru untuk memastikan tidak ada intervensi dalam setiap proses penegakan hukum,” tuturnya.
Di waktu yang sama, Panglima Besar GAM, Fajar Wasis turut menyoroti dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang disebut menggunakan skema anggaran parsial.
"Seharusnya DPRD Provinsi periode sebelumnya, memahami secara komprehensif bahwa skema anggaran parsial hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, seperti keadaan darurat, konflik sosial atau krisis," jelasnya.
"Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa perubahan APBD hanya dapat dilakukan apabila terjadi keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa," sambungnya.
Lebih lanjut, Fajar juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi proyek Smart Library pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
"Dugaan mark-up dalam pengadaan perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Sulsel telah menjadi atensi Kejaksaan Agung untuk dituntaskan oleh Kejati Sulsel. Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara belum menunjukkan kemajuan, sehingga kami secara kelembagaan menilai lambannya penyelidikan akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Satya Adhi Wicaksana," tutupnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi bibit nanas serta proyek Smart Library Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan saat ini tengah dalam tahap penyidikan secara penuh dengan mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian.
Sementara itu, terkait dugaan korupsi proyek Pasar Sentral di Bulukumba, pihak Kejati Sulsel masih melakukan pemeriksaan keterangan ahli karena perkara tersebut membutuhkan pendapat teknis dari ahli insinyur.
(UMI)
Berita Terkait
News
Pelindo Regional 4 Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola & Kepastian Hukum
PT Pelabuhan Indonesia Regional 4 menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta memberikan kepastian hukum.
Jum'at, 12 Jun 2026 09:03
News
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM
Kamis, 14 Mei 2026 13:42
Sulsel
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Sila H. Pulungan, secara khusus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Selasa, 12 Mei 2026 16:24
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
2
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
3
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
4
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
5
PLN UIP Sulawesi Amankan Lahan GITET Andowia, Perkuat Kelistrikan Sultra
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
2
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
3
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
4
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
5
PLN UIP Sulawesi Amankan Lahan GITET Andowia, Perkuat Kelistrikan Sultra