OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan

Kamis, 25 Jun 2026 12:16
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
Jajaran pimpinan OJK bersama pejabat Polda Sulsel dan Kejati Sulsel berfoto bersama seusai pembukaan Sosialisasi Tindak Pidana Kejahatan Keuangan di Kantor OJK Sulselbar. Foto/Tri Yari Kurniawan
Comment
Share
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Sulawesi Selatan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks seiring perkembangan digitalisasi.

Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin, mengatakan sektor jasa keuangan memiliki peran strategis sebagai salah satu penopang perekonomian nasional. Namun, sektor ini juga menghadapi berbagai ancaman kejahatan, mulai dari investasi ilegal atau investasi bodong, tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme, hingga berbagai kejahatan lain yang terjadi di lingkungan jasa keuangan.

“Kejahatan-kejahatan tersebut tidak hanya merugikan lembaga keuangan, tetapi yang paling penting dapat mengikis kepercayaan masyarakat. Padahal kepercayaan publik merupakan modal utama keberlangsungan sistem keuangan,” ujarnya.

Menurut Muchlasin, penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan membutuhkan pemahaman yang komprehensif karena memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana umum. Karena itu, koordinasi, komunikasi, dan kesamaan persepsi antara OJK dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.

Ia mengungkapkan, selama periode 2024–2025, OJK Sulselbar menerima 51 gugatan perkara hukum terkait industri jasa keuangan. Selain itu, OJK juga menerima 29 permintaan keterangan ahli dari aparat penegak hukum untuk mendukung proses penanganan perkara.

“Angka tersebut menunjukkan masih tingginya permasalahan hukum yang terjadi di sektor jasa keuangan di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat,” katanya.

Muchlasin menambahkan, terdapat tiga tujuan utama dari pelaksanaan sosialisasi tersebut, yakni meningkatkan kemampuan teknis aparat penegak hukum, menyamakan persepsi terkait prosedur dan koordinasi penanganan perkara, serta memperkuat jejaring kerja sama dalam pencegahan, deteksi dini, dan penindakan kejahatan sektor keuangan.

OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan

Sementara itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, yang hadir sebagai keynote speaker menjelaskan bahwa OJK kini memiliki kewenangan yang lebih kuat setelah terbitnya perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurutnya, regulasi terbaru tersebut membawa sejumlah perubahan, antara lain penguatan kewenangan OJK, penyesuaian mekanisme penyidikan dan restorative justice, serta pengaturan baru dalam penanganan perkara pasar modal.

Feriansyah menyebutkan, sejak Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan dibentuk hingga Juni 2026, OJK telah menyelesaikan 182 perkara yang dinyatakan lengkap atau P21.

“Kami berharap penguatan regulasi ini semakin mempererat kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan sehingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan mampu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan perkembangan industri jasa keuangan juga diikuti munculnya berbagai modus kejahatan, seperti penipuan investasi, pinjaman online ilegal, pencucian uang, hingga kejahatan siber di bidang keuangan.

Karena itu, kata dia, peningkatan kapasitas personel kepolisian menjadi penting untuk memperkuat kemampuan deteksi dini, penanganan kasus, serta penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

“Penanganan tindak pidana di sektor ini tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Polri dan OJK,” katanya.

Senada dengan itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Prihatin menegaskan bahwa perkembangan regulasi dan kebijakan hukum menuntut penguatan koordinasi antarpenegak hukum, terutama setelah berlakunya KUHAP baru

Menurutnya, kerja sama antara Kejati Sulsel, OJK, Polda Sulsel, dan lembaga terkait selama ini telah berjalan melalui berbagai forum koordinasi, termasuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Keberhasilan penanganan perkara tidak hanya ditentukan oleh kualitas penyidikan atau penuntutan secara terpisah, tetapi oleh sinergi yang terbangun sejak awal dalam sistem peradilan pidana terpadu,” ujarnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru