Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
Jum'at, 31 Jul 2026 21:33
Syamsu Rijal, anak korban menunjukkan dokumen foto visum orang tuanya, didampingi Ketua PBHI Sulsel, Idham Lahasang Ismail dari YLBHI. Foto: SINDO Makassar/Luqman Zainuddin
MAKASSAR - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang petani di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, dinilai janggal. Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (Kobar) Makassar meminta Kapolda Sulsel memberikan perhatian terhadap penanganan perkara ini.
Kobar merupakan gabungan organisasi bantuan hukum, lembaga masyarakat sipil, dan elemen mahasiswa yang terdiri atas PBHI Sulawesi Selatan, LBH Makassar, serta Walhi Sulsel. Kobar menampingi langsung penanganan perkara ini.
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 9 Mei 2026. Korban berinisial SK (62), sementara pihak yang dilaporkan adalah AR dan TR. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/06/V/2026/SPKT SALOMEKKO/POLRES BONE/POLDA SULSEL.
Kuasa Hukum Korban, Ais Amin, mengungkapkan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penanganan perkara. Salah satunya terkait administrasi pelaporan yang mencantumkan tanggal 7 Mei, padahal peristiwa dan pelaporan disebut terjadi pada 9 Mei.
Selain itu, Ais menyebut kliennya sejak awal melaporkan dua orang sebagai terduga pelaku. Namun, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, hanya satu nama yang tercantum.
"Klien kami juga melaporkan ada dua terduga pelaku, ini berdasarkan keterangan dari korban. Namun, setelah kami menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), nama TR hilang sebagai terduga pelaku," katanya dalam konferensi pers di kantor PBHI Sulsel, Kota Makassar, Jumat (31/7/2026).
Menurut Ais, hal itu bertentangan dengan pernyataan Kapolsek Salomekko yang sebelumnya menyebut TR telah dimintai keterangan. Karena itu, pihaknya menduga terdapat upaya menghilangkan keterlibatan TR dalam perkara tersebut.
"Jika (TR) tidak dimasukkan sebagai terperiksa, ini sangat mempengaruhi konstruksi hukum, karena perkara ini adalah peristiwa hukum, maka logika yang digunakan adalah logika hukum," sambung Ais
Ais juga menyoroti adanya inkonsistensi administrasi dalam penanganan perkara. Menurut dia, SP2HP yang diterima menunjukkan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan. Namun, dalam surat tersebut belum ada tersangka yang ditetapkan.
Ia menjelaskan, setelah Kobar menyurati pihak terkait, pihaknya menemukan perbedaan antara isi dokumen dan keterangan yang disampaikan Kapolsek. Dalam SP2HP, nama pihak yang disebut telah diperiksa tidak lagi tercantum, sementara hasil pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulsel justru menemukan adanya berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap salah satu terlapor.
"Berkat pemeriksaan Itwasda Polda Sulsel ada berita acara pemeriksaan atas nama lelaki itu (TR). Itu tercantum dalam surat yang kami terima dari Itwasda," ujar Ais.
Ia mengaku mengapresiasi langkah Itwasda Polda Sulsel yang dinilai memberikan gambaran lebih utuh mengenai proses penanganan perkara. Namun, di sisi lain, pihaknya mengaku masih memiliki keraguan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan.
Kejanggalan lain, lanjut Ais, muncul saat Kobar menerima undangan gelar perkara khusus dari Polres Bone. Dalam undangan tersebut, perkara kembali disebut masih berada pada tahap penyelidikan, padahal sebelumnya Polres Bone telah menyampaikan bahwa perkara telah melalui gelar perkara dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Yang kami sayangkan, rujukan dalam undangan gelar perkara khusus tersebut masih di tahap penyelidikan. Jadi ada inkonsistensi antara administrasi sebelumnya yang disampaikan kepada kami. Sebelumnya Polres Bone melalui suratnya mengatakan telah melaksanakan serangkaian gelar perkara khusus dan meningkatkan proses ini ke tahap penyidikan. Namun, dalam undangan gelar perkara khusus ini, surat perintah penyidikannya hilang lagi. Jadi yang menjadi pertanyaan, bagaimana sebenarnya proses ini," kata Ais.
Selain itu, Kobar juga menyoroti tidak dilakukannya rekonstruksi dalam penanganan perkara. Menurut mereka, penyidik dan pengawas penyidik (Wassidik) tidak membedakan antara olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan rekonstruksi.
Menurut Kobar, olah TKP hanya bertujuan mengidentifikasi kondisi di lokasi kejadian, sedangkan rekonstruksi merupakan proses memperagakan kembali rangkaian dugaan tindak pidana untuk menguji kesesuaian alat bukti dan keterangan para pihak.
Senada dengan itu, perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Ismail, menilai penyidik belum melakukan langkah-langkah mendasar untuk mengungkap fakta peristiwa. Salah satunya adalah rekonstruksi.
Menurut Ismail, rekonstruksi menjadi bagian penting dalam menguji kesesuaian keterangan para pihak, terutama pada perkara yang minim saksi.
"Penyidik tidak pernah melakukan rekonstruksi. Ini hal yang sangat mendasar dalam pengungkapan fakta peristiwa pidana. Apalagi peristiwa ini terjadi di ruang yang saksi-saksinya tidak banyak. Rekonstruksi seharusnya menjadi pilihan awal untuk melihat keterangan para pihak dengan mencermati dampak yang ditimbulkan," kata Ismail.
Ia menambahkan, luka yang dialami korban dinilai dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kronologi kejadian.
"Kita lihat luka korban sangat parah, luka robekan dengan kedalaman yang cukup. Tentu itu memberikan indikasi adanya serangan dari arah belakang," ujarnya.
Ismail juga menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, korban tidak menggunakan senjata tajam saat peristiwa tersebut terjadi.
Selain menyoroti aspek penyidikan, Ismail mengaku menerima informasi adanya dugaan intimidasi terhadap korban selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"Saya pikir Polsek Salomekko harus hati-hati dalam melakukan penyidikan ke depan. Menurut penilaian kami, dari cerita rekan-rekan kami, ada upaya intimidasi," katanya.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memeriksa kinerja Kapolsek Salomekko.
"Kapolda harus turun tangan memeriksa ini. Dari proses gelar perkara saja tidak cukup untuk mengungkap fakta yang terjadi. Kami mendesak Kapolda dan jajarannya turun mengevaluasi kinerja Kapolsek," tegas Ismail.
Sebagai informasi, pelapor dalam kasus ini adalah Syamsu Rijal, yang tidak lain merupakan anak dari SK. Menurutnya, kejadian ini bermula ketika orang tuanya hendak memindahkan patok di sekitar lahan pertanian sawahnya.
"Sehari sebelumnya tidak ada. Pas dia mau lewat (keesokan harinya), dia cabut," ucap Syamsu Rijal.
Pada saat bersamaan, datang terduga pelaku TR dan AR, secara berurutan. Dalam kejadian itu, SK dilaporkan terluka di kepala akibat cangkul dan bagian wajah akibat parang. Sementara di bagian punggung memar akibat pukulan benda tumpul.
"Yang parah, pukulan di kepala yang membuat retak tulang kepala. Setelah tumbang, dia dipukul lagi pakai kayu," klaim Syamsu Rijal.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi SINDO Makassar masih berupaya menghubungi pihak kepolisian setempat untuk menjelaskan terkait proses penanganan kasus dugaan pengeroyokan ini.
Kobar merupakan gabungan organisasi bantuan hukum, lembaga masyarakat sipil, dan elemen mahasiswa yang terdiri atas PBHI Sulawesi Selatan, LBH Makassar, serta Walhi Sulsel. Kobar menampingi langsung penanganan perkara ini.
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 9 Mei 2026. Korban berinisial SK (62), sementara pihak yang dilaporkan adalah AR dan TR. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/06/V/2026/SPKT SALOMEKKO/POLRES BONE/POLDA SULSEL.
Kuasa Hukum Korban, Ais Amin, mengungkapkan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penanganan perkara. Salah satunya terkait administrasi pelaporan yang mencantumkan tanggal 7 Mei, padahal peristiwa dan pelaporan disebut terjadi pada 9 Mei.
Selain itu, Ais menyebut kliennya sejak awal melaporkan dua orang sebagai terduga pelaku. Namun, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, hanya satu nama yang tercantum.
"Klien kami juga melaporkan ada dua terduga pelaku, ini berdasarkan keterangan dari korban. Namun, setelah kami menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), nama TR hilang sebagai terduga pelaku," katanya dalam konferensi pers di kantor PBHI Sulsel, Kota Makassar, Jumat (31/7/2026).
Menurut Ais, hal itu bertentangan dengan pernyataan Kapolsek Salomekko yang sebelumnya menyebut TR telah dimintai keterangan. Karena itu, pihaknya menduga terdapat upaya menghilangkan keterlibatan TR dalam perkara tersebut.
"Jika (TR) tidak dimasukkan sebagai terperiksa, ini sangat mempengaruhi konstruksi hukum, karena perkara ini adalah peristiwa hukum, maka logika yang digunakan adalah logika hukum," sambung Ais
Ais juga menyoroti adanya inkonsistensi administrasi dalam penanganan perkara. Menurut dia, SP2HP yang diterima menunjukkan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan. Namun, dalam surat tersebut belum ada tersangka yang ditetapkan.
Ia menjelaskan, setelah Kobar menyurati pihak terkait, pihaknya menemukan perbedaan antara isi dokumen dan keterangan yang disampaikan Kapolsek. Dalam SP2HP, nama pihak yang disebut telah diperiksa tidak lagi tercantum, sementara hasil pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulsel justru menemukan adanya berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap salah satu terlapor.
"Berkat pemeriksaan Itwasda Polda Sulsel ada berita acara pemeriksaan atas nama lelaki itu (TR). Itu tercantum dalam surat yang kami terima dari Itwasda," ujar Ais.
Ia mengaku mengapresiasi langkah Itwasda Polda Sulsel yang dinilai memberikan gambaran lebih utuh mengenai proses penanganan perkara. Namun, di sisi lain, pihaknya mengaku masih memiliki keraguan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan.
Kejanggalan lain, lanjut Ais, muncul saat Kobar menerima undangan gelar perkara khusus dari Polres Bone. Dalam undangan tersebut, perkara kembali disebut masih berada pada tahap penyelidikan, padahal sebelumnya Polres Bone telah menyampaikan bahwa perkara telah melalui gelar perkara dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Yang kami sayangkan, rujukan dalam undangan gelar perkara khusus tersebut masih di tahap penyelidikan. Jadi ada inkonsistensi antara administrasi sebelumnya yang disampaikan kepada kami. Sebelumnya Polres Bone melalui suratnya mengatakan telah melaksanakan serangkaian gelar perkara khusus dan meningkatkan proses ini ke tahap penyidikan. Namun, dalam undangan gelar perkara khusus ini, surat perintah penyidikannya hilang lagi. Jadi yang menjadi pertanyaan, bagaimana sebenarnya proses ini," kata Ais.
Selain itu, Kobar juga menyoroti tidak dilakukannya rekonstruksi dalam penanganan perkara. Menurut mereka, penyidik dan pengawas penyidik (Wassidik) tidak membedakan antara olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan rekonstruksi.
Menurut Kobar, olah TKP hanya bertujuan mengidentifikasi kondisi di lokasi kejadian, sedangkan rekonstruksi merupakan proses memperagakan kembali rangkaian dugaan tindak pidana untuk menguji kesesuaian alat bukti dan keterangan para pihak.
Senada dengan itu, perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Ismail, menilai penyidik belum melakukan langkah-langkah mendasar untuk mengungkap fakta peristiwa. Salah satunya adalah rekonstruksi.
Menurut Ismail, rekonstruksi menjadi bagian penting dalam menguji kesesuaian keterangan para pihak, terutama pada perkara yang minim saksi.
"Penyidik tidak pernah melakukan rekonstruksi. Ini hal yang sangat mendasar dalam pengungkapan fakta peristiwa pidana. Apalagi peristiwa ini terjadi di ruang yang saksi-saksinya tidak banyak. Rekonstruksi seharusnya menjadi pilihan awal untuk melihat keterangan para pihak dengan mencermati dampak yang ditimbulkan," kata Ismail.
Ia menambahkan, luka yang dialami korban dinilai dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kronologi kejadian.
"Kita lihat luka korban sangat parah, luka robekan dengan kedalaman yang cukup. Tentu itu memberikan indikasi adanya serangan dari arah belakang," ujarnya.
Ismail juga menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, korban tidak menggunakan senjata tajam saat peristiwa tersebut terjadi.
Selain menyoroti aspek penyidikan, Ismail mengaku menerima informasi adanya dugaan intimidasi terhadap korban selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"Saya pikir Polsek Salomekko harus hati-hati dalam melakukan penyidikan ke depan. Menurut penilaian kami, dari cerita rekan-rekan kami, ada upaya intimidasi," katanya.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memeriksa kinerja Kapolsek Salomekko.
"Kapolda harus turun tangan memeriksa ini. Dari proses gelar perkara saja tidak cukup untuk mengungkap fakta yang terjadi. Kami mendesak Kapolda dan jajarannya turun mengevaluasi kinerja Kapolsek," tegas Ismail.
Sebagai informasi, pelapor dalam kasus ini adalah Syamsu Rijal, yang tidak lain merupakan anak dari SK. Menurutnya, kejadian ini bermula ketika orang tuanya hendak memindahkan patok di sekitar lahan pertanian sawahnya.
"Sehari sebelumnya tidak ada. Pas dia mau lewat (keesokan harinya), dia cabut," ucap Syamsu Rijal.
Pada saat bersamaan, datang terduga pelaku TR dan AR, secara berurutan. Dalam kejadian itu, SK dilaporkan terluka di kepala akibat cangkul dan bagian wajah akibat parang. Sementara di bagian punggung memar akibat pukulan benda tumpul.
"Yang parah, pukulan di kepala yang membuat retak tulang kepala. Setelah tumbang, dia dipukul lagi pakai kayu," klaim Syamsu Rijal.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi SINDO Makassar masih berupaya menghubungi pihak kepolisian setempat untuk menjelaskan terkait proses penanganan kasus dugaan pengeroyokan ini.
(MAN)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran lima Polres mengungkap 10 perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan total 17 tersangka.
Senin, 14 Sep 2026 11:00
News
Dit Intelkam Polda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Media melalui Penyampaian Informasi Positif
Ketika kebutuhan dasar masyarakat mulai terganggu, informasi yang cepat dan tepat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Kamis, 10 Sep 2026 14:55
News
Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana siber atau penipuan online (passobis).
Senin, 07 Sep 2026 17:56
News
Polda Sulsel Siagakan Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya mengawal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Rabu, 26 Agu 2026 16:22
News
Polisi Minta Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Menyerahkan Diri
Polisi meminta empat orang yang disebut sebagai terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Yesti Lestari (36), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, segera menyerahkan diri.
Jum'at, 21 Agu 2026 07:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Disebut Berhasil Naikkan Anggaran Pasar Turatea jadi Rp172 M
2
Pasar Pabaeng Baeng Makassar Bakal Disulap Jadi Venue Festival Pasar Rakyat
3
Dirut PLN Pimpin Penguatan Listrik Sulbagsel, Target Seimbang Akhir September
4
Calon Dekan FIP UNM Prof Syawal Dorong Akselerasi Berbasis Kolaborasi
5
Hemat Air & Cegah Kebakaran, PLN Perkuat Kesiapsiagaan Warga Kaluku Bodoa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Disebut Berhasil Naikkan Anggaran Pasar Turatea jadi Rp172 M
2
Pasar Pabaeng Baeng Makassar Bakal Disulap Jadi Venue Festival Pasar Rakyat
3
Dirut PLN Pimpin Penguatan Listrik Sulbagsel, Target Seimbang Akhir September
4
Calon Dekan FIP UNM Prof Syawal Dorong Akselerasi Berbasis Kolaborasi
5
Hemat Air & Cegah Kebakaran, PLN Perkuat Kesiapsiagaan Warga Kaluku Bodoa