Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan
Selasa, 05 Mei 2026 18:08
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana ZIS di BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar, Selasa (5/5/2026). Foto/IST
MAKASSAR - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (5/5/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum para terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, tim advokat yang mewakili komisioner dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner BAZNAS Enrekang memaparkan pembelaan komprehensif. Mereka menilai konstruksi perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Enrekang mengandung sejumlah kekeliruan mendasar.
Juru Bicara Tim Advokat BAZNAS Enrekang, Hasri Jack, menegaskan bahwa perkara tersebut sejak awal dibangun di atas dasar hukum yang tidak tepat. “Kami melihat ada kekeliruan fundamental, baik dalam penentuan objek perkara, penerapan norma hukum, maupun proses pembuktian. Ini bukan sekadar perbedaan tafsir, tetapi menyangkut dasar hukum yang keliru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan krusial dalam dakwaan adalah penempatan dana ZIS sebagai bagian dari keuangan negara. Padahal, menurut fakta persidangan dan keterangan para ahli, dana tersebut merupakan milik umat dan tidak termasuk dalam APBN maupun APBD.
“Para ahli, termasuk yang dihadirkan oleh jaksa, secara tegas menyatakan bahwa dana ZIS bukan penerimaan negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 juga jelas menempatkan zakat sebagai dana keagamaan milik umat, sementara negara hanya sebagai regulator,” kata Hasri.
Atas dasar itu, tim pembela menilai terjadi kekeliruan dalam penentuan objek perkara atau error in objecto. Jika dana ZIS bukan bagian dari keuangan negara, maka unsur kerugian negara sebagai elemen utama tindak pidana korupsi dinilai tidak terpenuhi.
Selain itu, Hasri juga menyinggung adanya error in foro, yakni kekeliruan dalam menentukan forum peradilan. Ia berpendapat, perkara pengelolaan zakat semestinya diselesaikan dalam kerangka hukum pengelolaan zakat, bukan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Dalam uraian pembelaan, tim advokat juga menegaskan bahwa unsur “setiap orang” tidak terpenuhi. Seluruh kebijakan, kata Hasri, diambil secara kolektif melalui mekanisme rapat pleno. “Tidak ada tindakan individual yang bisa dipertanggungjawabkan secara pidana kepada masing-masing terdakwa,” jelasnya.
Menanggapi tuduhan penyalahgunaan wewenang, ia menyebut seluruh tindakan para terdakwa dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, tanpa adanya niat jahat ataupun penyimpangan tujuan.
“Seluruh penyaluran dana dilakukan kepada mustahik sesuai ketentuan syariah dan berdasarkan keputusan bersama. Ini bukan tindakan sepihak,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti dalam persidangan. Berdasarkan keterangan saksi, tidak ditemukan aliran dana kepada para terdakwa maupun peningkatan kekayaan pribadi.
“Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa dana digunakan untuk kepentingan masyarakat. Para penerima manfaat mengakui bantuan tersebut benar-benar mereka terima,” kata Hasri.
Lebih lanjut, Hasri menyampaikan bahwa audit akuntan publik yang dilakukan setiap tahun tidak pernah menemukan adanya penyimpangan. Bahkan, pengelolaan dana BAZNAS Enrekang disebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini menjadi indikator kuat bahwa tidak ada penyimpangan material sebagaimana yang didalilkan oleh penuntut umum,” lanjutnya.
Terkait laporan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, pihaknya menilai hasil tersebut tidak memenuhi standar audit yang semestinya. Hasri menyebut auditor tidak memiliki sertifikasi audit syariah serta tidak melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
“Pemeriksaan hanya berbasis dokumen dari penyidik tanpa klarifikasi kepada penerima manfaat. Ini bertentangan dengan prinsip pembuktian yang mensyaratkan kerugian negara harus nyata dan pasti,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan kesamaan nilai kerugian negara antara laporan awal penyelidik dan hasil audit resmi yang sama-sama mencantumkan angka Rp13,44 miliar.
“Kesamaan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi dan objektivitas audit,” ujarnya.Dari sisi prosedural, tim advokat turut menyoroti pengumpulan alat bukti. Hasri mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen telah dikuasai penyidik sebelum adanya izin penyitaan dari pengadilan. “Ini jelas bertentangan dengan KUHAP dan prinsip due process of law,” katanya.
Menurutnya, keterangan saksi selama persidangan justru memperkuat bahwa pengelolaan dana dilakukan sesuai prosedur. Saksi dari berbagai unsur, mulai dari Unit Pengumpul Zakat, pengurus BAZNAS, hingga penerima manfaat, memberikan pernyataan yang konsisten.
“Prosesnya melalui verifikasi berjenjang, rapat pleno, dan dilengkapi dokumen pertanggungjawaban. Bahkan penerima bantuan menegaskan manfaatnya nyata,” ucapnya.
Menutup pembelaannya, Hasri menegaskan seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, demi menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, dan keadilan,” tutup Hasri.
Dalam persidangan tersebut, tim advokat yang mewakili komisioner dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner BAZNAS Enrekang memaparkan pembelaan komprehensif. Mereka menilai konstruksi perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Enrekang mengandung sejumlah kekeliruan mendasar.
Juru Bicara Tim Advokat BAZNAS Enrekang, Hasri Jack, menegaskan bahwa perkara tersebut sejak awal dibangun di atas dasar hukum yang tidak tepat. “Kami melihat ada kekeliruan fundamental, baik dalam penentuan objek perkara, penerapan norma hukum, maupun proses pembuktian. Ini bukan sekadar perbedaan tafsir, tetapi menyangkut dasar hukum yang keliru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan krusial dalam dakwaan adalah penempatan dana ZIS sebagai bagian dari keuangan negara. Padahal, menurut fakta persidangan dan keterangan para ahli, dana tersebut merupakan milik umat dan tidak termasuk dalam APBN maupun APBD.
“Para ahli, termasuk yang dihadirkan oleh jaksa, secara tegas menyatakan bahwa dana ZIS bukan penerimaan negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 juga jelas menempatkan zakat sebagai dana keagamaan milik umat, sementara negara hanya sebagai regulator,” kata Hasri.
Atas dasar itu, tim pembela menilai terjadi kekeliruan dalam penentuan objek perkara atau error in objecto. Jika dana ZIS bukan bagian dari keuangan negara, maka unsur kerugian negara sebagai elemen utama tindak pidana korupsi dinilai tidak terpenuhi.
Selain itu, Hasri juga menyinggung adanya error in foro, yakni kekeliruan dalam menentukan forum peradilan. Ia berpendapat, perkara pengelolaan zakat semestinya diselesaikan dalam kerangka hukum pengelolaan zakat, bukan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Dalam uraian pembelaan, tim advokat juga menegaskan bahwa unsur “setiap orang” tidak terpenuhi. Seluruh kebijakan, kata Hasri, diambil secara kolektif melalui mekanisme rapat pleno. “Tidak ada tindakan individual yang bisa dipertanggungjawabkan secara pidana kepada masing-masing terdakwa,” jelasnya.
Menanggapi tuduhan penyalahgunaan wewenang, ia menyebut seluruh tindakan para terdakwa dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, tanpa adanya niat jahat ataupun penyimpangan tujuan.
“Seluruh penyaluran dana dilakukan kepada mustahik sesuai ketentuan syariah dan berdasarkan keputusan bersama. Ini bukan tindakan sepihak,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti dalam persidangan. Berdasarkan keterangan saksi, tidak ditemukan aliran dana kepada para terdakwa maupun peningkatan kekayaan pribadi.
“Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa dana digunakan untuk kepentingan masyarakat. Para penerima manfaat mengakui bantuan tersebut benar-benar mereka terima,” kata Hasri.
Lebih lanjut, Hasri menyampaikan bahwa audit akuntan publik yang dilakukan setiap tahun tidak pernah menemukan adanya penyimpangan. Bahkan, pengelolaan dana BAZNAS Enrekang disebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini menjadi indikator kuat bahwa tidak ada penyimpangan material sebagaimana yang didalilkan oleh penuntut umum,” lanjutnya.
Terkait laporan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, pihaknya menilai hasil tersebut tidak memenuhi standar audit yang semestinya. Hasri menyebut auditor tidak memiliki sertifikasi audit syariah serta tidak melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
“Pemeriksaan hanya berbasis dokumen dari penyidik tanpa klarifikasi kepada penerima manfaat. Ini bertentangan dengan prinsip pembuktian yang mensyaratkan kerugian negara harus nyata dan pasti,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan kesamaan nilai kerugian negara antara laporan awal penyelidik dan hasil audit resmi yang sama-sama mencantumkan angka Rp13,44 miliar.
“Kesamaan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi dan objektivitas audit,” ujarnya.Dari sisi prosedural, tim advokat turut menyoroti pengumpulan alat bukti. Hasri mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen telah dikuasai penyidik sebelum adanya izin penyitaan dari pengadilan. “Ini jelas bertentangan dengan KUHAP dan prinsip due process of law,” katanya.
Menurutnya, keterangan saksi selama persidangan justru memperkuat bahwa pengelolaan dana dilakukan sesuai prosedur. Saksi dari berbagai unsur, mulai dari Unit Pengumpul Zakat, pengurus BAZNAS, hingga penerima manfaat, memberikan pernyataan yang konsisten.
“Prosesnya melalui verifikasi berjenjang, rapat pleno, dan dilengkapi dokumen pertanggungjawaban. Bahkan penerima bantuan menegaskan manfaatnya nyata,” ucapnya.
Menutup pembelaannya, Hasri menegaskan seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, demi menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, dan keadilan,” tutup Hasri.
(TRI)
Berita Terkait
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Sulsel
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari, bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemanggilannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Sabtu, 18 Apr 2026 06:05
Sulsel
Kasus DAK Parepare Mandek, Aktivis Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp6,3 M
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Rakyat Demokrasi Nusantara menyampaikan orasi di depan gerbang Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar pada Jumat (17/04/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 16:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
4
OJK Tingkatkan Strategi Anti-Scam Bersama Australia, Fokus Perlindungan Konsumen
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa