IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi

Selasa, 11 Agu 2026 10:58
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
Peta terkait IUP di Kolaka, dimana tidak ada tercantum TRK. Foto/Istimewa
Comment
Share
KENDARI - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK) telah berakhir sejak 2020. Hingga kini, perusahaan tersebut juga disebut tidak tercatat mengajukan perpanjangan IUP di tingkat Pemerintah Provinsi Sultra.

Keterangan itu disampaikan ESDM Sultra saat dikonfirmasi mengenai status perizinan PT TRK. Konfirmasi dilakukan setelah sejumlah sistem resmi, termasuk data Dinas ESDM Sultra, MOMI, dan SIMTAMBANG, tidak menunjukkan adanya IUP aktif PT TRK di wilayah Kabupaten Kolaka.

Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, awalnya mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu status perizinan perusahaan tersebut. “Kami coba cek dulu ya,” katanya.

Setelah dilakukan pengecekan, ESDM Sultra menyatakan IUP PT TRK telah berakhir pada 2020. Data perusahaan tersebut juga disebut sudah tidak tercatat dalam sistem MODI.

“IUP-nya sudah berakhir sejak tahun 2020, IUP-nya juga sudah tidak terdaftar di MODI,” ujarnya.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Muh. Hasbullah Idris, membenarkan masa berlaku IUP PT TRK telah berakhir pada 2020. “Iya, sudah berakhir di 2020 pak,” katanya.

Saat ditanya apakah PT TRK pernah mengajukan perpanjangan IUP setelah masa berlaku izinnya berakhir, Hasbullah mengatakan tidak ada catatan pengajuan di Dinas ESDM Provinsi Sultra. “Kalau di provinsi, tidak tercatat mengajukan perpanjangan,” ujarnya.

Namun, ia menyebut pihaknya tidak mengetahui apabila terdapat proses atau pengajuan lain yang dilakukan langsung di tingkat pemerintah pusat. “Kami tidak tahu kalau di pusat,” katanya.

Hasbullah juga tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan data antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Meski demikian, menurut dia, data PT TRK juga sudah tidak tercatat dalam sistem MODI di tingkat pusat.

“Bisa saja terdapat perbedaan data, tapi di MODI pusat pun tidak tercatat lagi datanya,” jelasnya.

Soal Jalur Hauling
Selain status IUP, ESDM Sultra turut dikonfirmasi mengenai dugaan adanya jalur hauling yang disebut digunakan PT TRK.

Berdasarkan citra satelit yang ditunjukkan kepada narasumber, jalur tersebut terlihat melengkung menyerupai huruf C dan diduga melintasi atau berkaitan dengan wilayah konsesi pihak lain.

Ketika ditanya mengenai status legalitas jalur hauling tersebut, termasuk kemungkinan adanya izin pemanfaatan koridor atau izin lintas, Hasbullah mengatakan persoalan itu tidak relevan ditujukan kepada ESDM Provinsi Sultra.

Menurut dia, kewenangan perizinan pertambangan telah beralih ke pemerintah pusat sejak Desember 2020. “Pertanyaan ini tidak relevan ditujukan ke kami karena provinsi kewenangan perizinan sudah beralih ke pusat sejak Desember 2020,” jelasnya.

Hasbullah juga menjelaskan bahwa ESDM Provinsi Sultra tidak lagi memiliki kewenangan untuk menindak dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat.

“Kalau dengan kami tidak ada koordinasi lagi karena sudah bukan kewenangan kami. Untuk sanksi administratif merupakan ranah pemerintah pusat, dan sanksi hukum ranah APH. Kami tidak ada kewenangan dalam hal ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah provinsi di sektor pertambangan saat ini terbatas pada pertambangan mineral bukan logam dan batuan, yang umum disebut sebagai tambang galian C.

“Sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan provinsi hanya di pertambangan mineral bukan logam dan batuan, atau yang orang sering katakan sebagai tambang galian C,” kata Hasbullah.

Ketika ditanya mengenai langkah ESDM Sultra apabila terdapat perusahaan yang diduga beroperasi tanpa IUP, Hasbullah mengatakan kewenangan provinsi terbatas pada perusahaan yang masih memiliki IUP.

“Kami hanya dapat memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang memiliki IUP, kalau belum memiliki IUP maka hal tersebut bukan ranah kami, dan bisa saja merupakan ranah bagi APH,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan ESDM Sultra, IUP PT TRK disebut telah berakhir sejak 2020. Perusahaan tersebut juga tidak tercatat mengajukan perpanjangan di tingkat provinsi dan, menurut ESDM Sultra, datanya tidak lagi tercatat dalam sistem MODI pusat.

Meski demikian, sejumlah hal masih memerlukan pendalaman, terutama terkait kemungkinan adanya dokumen atau proses perizinan lain di tingkat pemerintah pusat, legalitas penggunaan jalur hauling, serta dugaan aktivitas pertambangan setelah masa berlaku IUP berakhir.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih meminta tanggapan resmi dari PT Tambang Rejeki Kolaka, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum terkait keterangan Dinas ESDM Sultra tersebut.

Redaksi juga memberikan ruang hak jawab kepada PT Tambang Rejeki Kolaka maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat data, dokumen, atau penjelasan berbeda mengenai status perizinan perusahaan tersebut.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru