Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Senin, 22 Jun 2026 22:58
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa Ardiansyah usai diperiksa di Polres Gowa. Foto: Istimewa
GOWA - Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Setelah menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dalam dugaan kasus ini, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, langsung memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya. Salah satunya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa Ardiansyah.
Ardiansyah yang tak lain mantan Direktur Perusda Kabupaten Gowa, diperiksa sekira 6 jam, mulai pukul 11.00 Wita hingga jelang pukul 17.00 Wita di ruang penyidik Tipikor Polres Gowa, Senin (22/6/26).
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan Ardiansyah. Menurutnya, penyidik sudah meminta keterangan yang bersangkutan sebagai saksi.
“Benar, kita telah melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus PBG. Tadi yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah Ketua Kadin Gowa,” sebut Arman usai pemeriksaan.
Terkait dugaan keterlibatan saksi, pihaknya tidak ingin berspekulasi. Pasalnya, penyidik masih terus melakukan pengembangan, termasuk masih menunggu laporan lengkap penyidik.
“Masih menunggu laporan penyidik. Tapi pastinya, ketua Kadin Gowa sudah kita ambil keterangannya,” ujar Arman.
Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses penerbitan PBG dan SLF.
Dalam penyidikan sementara, polisi menemukan aliran dana awal mencapai Rp1,86 miliar yang diduga berasal dari pungutan terhadap sejumlah pihak yang mengurus perizinan, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan hingga korporasi.
Hingga kini, puluhan saksi telah diperiksa dan penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui, terlibat maupun menikmati aliran dana dari praktik pungli perizinan tersebut.
Sementara itu, Ardiansyah yang keluar dari ruang penyidik, langsung bergegas menuju kendaraan pribadi yang ditumpanginya. Saat berusaha dikonfirmasi soal hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memilih belum memberi keterangan ke wartawan.
Setelah menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dalam dugaan kasus ini, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, langsung memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya. Salah satunya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa Ardiansyah.
Ardiansyah yang tak lain mantan Direktur Perusda Kabupaten Gowa, diperiksa sekira 6 jam, mulai pukul 11.00 Wita hingga jelang pukul 17.00 Wita di ruang penyidik Tipikor Polres Gowa, Senin (22/6/26).
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan Ardiansyah. Menurutnya, penyidik sudah meminta keterangan yang bersangkutan sebagai saksi.
“Benar, kita telah melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus PBG. Tadi yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah Ketua Kadin Gowa,” sebut Arman usai pemeriksaan.
Terkait dugaan keterlibatan saksi, pihaknya tidak ingin berspekulasi. Pasalnya, penyidik masih terus melakukan pengembangan, termasuk masih menunggu laporan lengkap penyidik.
“Masih menunggu laporan penyidik. Tapi pastinya, ketua Kadin Gowa sudah kita ambil keterangannya,” ujar Arman.
Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses penerbitan PBG dan SLF.
Dalam penyidikan sementara, polisi menemukan aliran dana awal mencapai Rp1,86 miliar yang diduga berasal dari pungutan terhadap sejumlah pihak yang mengurus perizinan, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan hingga korporasi.
Hingga kini, puluhan saksi telah diperiksa dan penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui, terlibat maupun menikmati aliran dana dari praktik pungli perizinan tersebut.
Sementara itu, Ardiansyah yang keluar dari ruang penyidik, langsung bergegas menuju kendaraan pribadi yang ditumpanginya. Saat berusaha dikonfirmasi soal hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memilih belum memberi keterangan ke wartawan.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung
Kamis, 18 Jun 2026 07:16
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
Sulsel
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polemik tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare terus bergulir. Dari hasil audit yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan kerugian negara mencapai Rp4 milyar rupiah.
Senin, 15 Jun 2026 18:57
News
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto masih terus berproses di Kejari Jeneponto.
Jum'at, 12 Jun 2026 11:30
News
Pascakebakaran, RSUD Syekh Yusuf dan Polisi Lakukan Pendataan Kerugian
Manajemen RSUD Syekh Yusuf memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran yang terjadi di lingkungan rumah sakit tersebut, Jumat (29/5/2026).
Jum'at, 29 Mei 2026 18:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
GWC 2026 Bantu Gerakkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal
2
Gedung Mulo Makassar Disiapkan Jadi Sekolah Unggulan Berbasis Boarding
3
Harumkan Nama Jeneponto di MTQ Sulsel, Kafilah Dapat Penghargaan
4
Makkunrai Arts Academy Cetak Fasilitator Muda Pewaris Budaya Maritim
5
Proyek Jalan 4 Lajur Atue–Malili Dimulai 2027, Tahap Pertama Telan Anggaran Rp57 Miliar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
GWC 2026 Bantu Gerakkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal
2
Gedung Mulo Makassar Disiapkan Jadi Sekolah Unggulan Berbasis Boarding
3
Harumkan Nama Jeneponto di MTQ Sulsel, Kafilah Dapat Penghargaan
4
Makkunrai Arts Academy Cetak Fasilitator Muda Pewaris Budaya Maritim
5
Proyek Jalan 4 Lajur Atue–Malili Dimulai 2027, Tahap Pertama Telan Anggaran Rp57 Miliar