Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
JENEPONTO - Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika, hingga kini belum diketahui secara terbuka meski putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kasus korupsi dana aspirasi senilai sekitar Rp23 miliar tersebut menyeret puluhan anggota DPRD Jeneponto periode 2009–2014 ke proses hukum. Sejumlah terpidana dalam perkara itu telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Mantan anggota DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru, yang juga merupakan terpidana dalam kasus tersebut, mengatakan masyarakat masih mempertanyakan perkembangan eksekusi terhadap Hj. Bungsuari Baso Tika.
"Dari awal kasus ini memang menjadi perhatian masyarakat. Sekarang yang dipertanyakan adalah kenapa Ibu Bungsuari belum dieksekusi, padahal putusan Mahkamah Agung sudah ada," kata Andi Mappatunru saat ditemui di kediamannya di BTN Pepabri Bontosunggu, Kamis (9/7/2026).
Dalam perkara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sempat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Hj. Bungsuari Baso Tika disertai denda Rp200 juta. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengubah putusan tersebut menjadi pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Sementara itu, sejumlah terpidana lain dalam perkara yang sama telah menjalani eksekusi. Syamsuddin Samad divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Andi Mappatunru juga telah menjalani hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Jeneponto belum memberikan keterangan resmi mengenai putusan Mahkamah Agung terhadap Hj. Bungsuari Baso Tika ini.
Kasus korupsi dana aspirasi senilai sekitar Rp23 miliar tersebut menyeret puluhan anggota DPRD Jeneponto periode 2009–2014 ke proses hukum. Sejumlah terpidana dalam perkara itu telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Mantan anggota DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru, yang juga merupakan terpidana dalam kasus tersebut, mengatakan masyarakat masih mempertanyakan perkembangan eksekusi terhadap Hj. Bungsuari Baso Tika.
"Dari awal kasus ini memang menjadi perhatian masyarakat. Sekarang yang dipertanyakan adalah kenapa Ibu Bungsuari belum dieksekusi, padahal putusan Mahkamah Agung sudah ada," kata Andi Mappatunru saat ditemui di kediamannya di BTN Pepabri Bontosunggu, Kamis (9/7/2026).
Dalam perkara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sempat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Hj. Bungsuari Baso Tika disertai denda Rp200 juta. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengubah putusan tersebut menjadi pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Sementara itu, sejumlah terpidana lain dalam perkara yang sama telah menjalani eksekusi. Syamsuddin Samad divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Andi Mappatunru juga telah menjalani hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Jeneponto belum memberikan keterangan resmi mengenai putusan Mahkamah Agung terhadap Hj. Bungsuari Baso Tika ini.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Guru Besar Trisakti Tegaskan Gubernur Tak Punya Peran dalam Proses Pengadaan Bibit Nanas
Prof. Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, Guru Besar Sosiologi Hukum dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti menyoroti kasus pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Kamis, 15 Okt 2026 14:16
News
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
Pemprov Sulsel memastikan keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap mengacu pada regulasi setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG.
Sabtu, 26 Sep 2026 08:10
News
Sitti Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Jum'at, 25 Sep 2026 16:54
News
Sekwan Terima Surat Usulan Pergantian Ketua DPRD Jeneponto dari DPP Nasdem
Sekretariat DPRD Jeneponto telah menerima surat penyampaian pengusulan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dari DPP Partai Nasdem.
Senin, 14 Sep 2026 17:51
Sulsel
Anaknya Diseret-seret, Dua Saksi Kasus Korupsi PBG di Gowa Merasa Diintimidasi Polisi
Dua saksi kasus korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Gowa mengaku diintimidasi oleh Penyidik Polresta Gowa.
Rabu, 09 Sep 2026 14:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Rakornis dan Bimtek di Makassar, Golkar Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
3
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
4
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Rakornis dan Bimtek di Makassar, Golkar Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
3
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
4
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha