Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
JENEPONTO - Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika, hingga kini belum diketahui secara terbuka meski putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kasus korupsi dana aspirasi senilai sekitar Rp23 miliar tersebut menyeret puluhan anggota DPRD Jeneponto periode 2009–2014 ke proses hukum. Sejumlah terpidana dalam perkara itu telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Mantan anggota DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru, yang juga merupakan terpidana dalam kasus tersebut, mengatakan masyarakat masih mempertanyakan perkembangan eksekusi terhadap Hj. Bungsuari Baso Tika.
"Dari awal kasus ini memang menjadi perhatian masyarakat. Sekarang yang dipertanyakan adalah kenapa Ibu Bungsuari belum dieksekusi, padahal putusan Mahkamah Agung sudah ada," kata Andi Mappatunru saat ditemui di kediamannya di BTN Pepabri Bontosunggu, Kamis (9/7/2026).
Dalam perkara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sempat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Hj. Bungsuari Baso Tika disertai denda Rp200 juta. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengubah putusan tersebut menjadi pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Sementara itu, sejumlah terpidana lain dalam perkara yang sama telah menjalani eksekusi. Syamsuddin Samad divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Andi Mappatunru juga telah menjalani hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Jeneponto belum memberikan keterangan resmi mengenai putusan Mahkamah Agung terhadap Hj. Bungsuari Baso Tika ini.
Kasus korupsi dana aspirasi senilai sekitar Rp23 miliar tersebut menyeret puluhan anggota DPRD Jeneponto periode 2009–2014 ke proses hukum. Sejumlah terpidana dalam perkara itu telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Mantan anggota DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru, yang juga merupakan terpidana dalam kasus tersebut, mengatakan masyarakat masih mempertanyakan perkembangan eksekusi terhadap Hj. Bungsuari Baso Tika.
"Dari awal kasus ini memang menjadi perhatian masyarakat. Sekarang yang dipertanyakan adalah kenapa Ibu Bungsuari belum dieksekusi, padahal putusan Mahkamah Agung sudah ada," kata Andi Mappatunru saat ditemui di kediamannya di BTN Pepabri Bontosunggu, Kamis (9/7/2026).
Dalam perkara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sempat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Hj. Bungsuari Baso Tika disertai denda Rp200 juta. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengubah putusan tersebut menjadi pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Sementara itu, sejumlah terpidana lain dalam perkara yang sama telah menjalani eksekusi. Syamsuddin Samad divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Andi Mappatunru juga telah menjalani hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Jeneponto belum memberikan keterangan resmi mengenai putusan Mahkamah Agung terhadap Hj. Bungsuari Baso Tika ini.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Gowa Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Integritas Aparatur
Pemkab Gowa terus memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui Sosialisasi Anti Korupsi bertema Membangun Kesadaran Integritas untuk Mewujudkan Organisasi.
Rabu, 01 Jul 2026 12:16
News
Tanggapi Gugatan, Kuasa Hukum Anggota DPRD Jeneponto Sebut Murni Sengketa Bisnis
Pihak tergugat dalam perkara dugaan wanprestasi investasi limbah batu bara yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto akhirnya memberikan klarifikasi.
Kamis, 25 Jun 2026 17:27
News
Anggota DPRD Jeneponto Digugat ke PN atas Dugaan Wanprestasi Investasi Batu Bara
Seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial HS alias Kareng Daming digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto atas dugaan wanprestasi dalam kerja sama investasi limbah batu bara di Kalimantan Timur.
Kamis, 25 Jun 2026 15:33
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
News
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 17 Jun 2026 21:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Minta PN Sungguminasa Tunda Pelaksanaan
2
Sinergi Akademik dan Negara, UMI Jadi Mitra Penyusunan RUU Ketenagalistrikan
3
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
4
Hak Jawab Jannah Firdaus: Bantah Tuduhan Gagal Berangkatkan Jemaah, Siapkan Langkah Hukum
5
PLN UID Sulselrabar Kumpulkan 40 Kantong Darah Lewat Aksi Donor Rutin
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Minta PN Sungguminasa Tunda Pelaksanaan
2
Sinergi Akademik dan Negara, UMI Jadi Mitra Penyusunan RUU Ketenagalistrikan
3
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
4
Hak Jawab Jannah Firdaus: Bantah Tuduhan Gagal Berangkatkan Jemaah, Siapkan Langkah Hukum
5
PLN UID Sulselrabar Kumpulkan 40 Kantong Darah Lewat Aksi Donor Rutin