Tanggapi Gugatan, Kuasa Hukum Anggota DPRD Jeneponto Sebut Murni Sengketa Bisnis
Kamis, 25 Jun 2026 17:27
Kuasa hukum tergugat, Efendi SH MH saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Pihak tergugat dalam perkara dugaan wanprestasi investasi limbah batu bara yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto akhirnya memberikan klarifikasi.
Melalui kuasa hukumnya, Efendi SH MH, tergugat menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa bisnis investasi, bukan persoalan sebagaimana yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.
Efendi menjelaskan, kliennya yang juga merupakan anggota DPRD Jeneponto telah lebih dahulu menanamkan modal sekitar Rp3 miliar dalam usaha pengangkutan batu bara tersebut. Sementara penggugat, Sulistio Ningrum, disebut baru bergabung kemudian dengan menanamkan investasi sebesar Rp500 juta.
"Klien kami memiliki modal awal sekitar Rp3 miliar dalam usaha ini. Penggugat kemudian ikut bergabung dan menanamkan investasi sebesar Rp500 juta dalam bisnis pengangkutan batu bara tersebut," ujar Efendi dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Menurut Efendi, selama usaha berjalan, penggugat juga terlibat dalam pengawasan kegiatan operasional secara langsung. Karena itu, penggugat dinilai mengetahui perkembangan usaha, termasuk kondisi keuntungan maupun kerugian yang dialami perusahaan.
"Penggugat ikut melakukan pengawasan langsung terhadap bisnis batu bara tersebut, sehingga mengetahui aktivitas usaha, termasuk keluar masuknya barang serta kondisi untung dan rugi perusahaan," katanya.
Ia mengungkapkan, usaha tersebut mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir akibat berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya stabil. Kondisi itu disebut berdampak pada operasional perusahaan sehingga tidak berjalan sesuai rencana.
Menurut Efendi, jika penggugat mengaku mengalami kerugian sebesar Rp500 juta, maka kliennya juga mengalami kerugian yang nilainya jauh lebih besar karena modal yang ditanamkan mencapai sekitar Rp3 miliar.
"Klien kami mengalami kerugian yang lebih besar karena nilai modal usaha yang ditanamkan mencapai kurang lebih Rp3 miliar. Namun dalam dunia usaha, keuntungan maupun kerugian merupakan risiko yang tidak dapat dihindari," ujarnya.
Efendi mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak tergugat berencana mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik dalam perkara tersebut.
"Kami berharap semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Klien kami juga akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan rekonvensi terkait perkara ini," tutupnya.
Melalui kuasa hukumnya, Efendi SH MH, tergugat menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa bisnis investasi, bukan persoalan sebagaimana yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.
Efendi menjelaskan, kliennya yang juga merupakan anggota DPRD Jeneponto telah lebih dahulu menanamkan modal sekitar Rp3 miliar dalam usaha pengangkutan batu bara tersebut. Sementara penggugat, Sulistio Ningrum, disebut baru bergabung kemudian dengan menanamkan investasi sebesar Rp500 juta.
"Klien kami memiliki modal awal sekitar Rp3 miliar dalam usaha ini. Penggugat kemudian ikut bergabung dan menanamkan investasi sebesar Rp500 juta dalam bisnis pengangkutan batu bara tersebut," ujar Efendi dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Menurut Efendi, selama usaha berjalan, penggugat juga terlibat dalam pengawasan kegiatan operasional secara langsung. Karena itu, penggugat dinilai mengetahui perkembangan usaha, termasuk kondisi keuntungan maupun kerugian yang dialami perusahaan.
"Penggugat ikut melakukan pengawasan langsung terhadap bisnis batu bara tersebut, sehingga mengetahui aktivitas usaha, termasuk keluar masuknya barang serta kondisi untung dan rugi perusahaan," katanya.
Ia mengungkapkan, usaha tersebut mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir akibat berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya stabil. Kondisi itu disebut berdampak pada operasional perusahaan sehingga tidak berjalan sesuai rencana.
Menurut Efendi, jika penggugat mengaku mengalami kerugian sebesar Rp500 juta, maka kliennya juga mengalami kerugian yang nilainya jauh lebih besar karena modal yang ditanamkan mencapai sekitar Rp3 miliar.
"Klien kami mengalami kerugian yang lebih besar karena nilai modal usaha yang ditanamkan mencapai kurang lebih Rp3 miliar. Namun dalam dunia usaha, keuntungan maupun kerugian merupakan risiko yang tidak dapat dihindari," ujarnya.
Efendi mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak tergugat berencana mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik dalam perkara tersebut.
"Kami berharap semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Klien kami juga akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan rekonvensi terkait perkara ini," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Sekwan Terima Surat Usulan Pergantian Ketua DPRD Jeneponto dari DPP Nasdem
Sekretariat DPRD Jeneponto telah menerima surat penyampaian pengusulan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dari DPP Partai Nasdem.
Senin, 14 Sep 2026 17:51
Sulsel
Didis Suryadi Dicopot sebagai Ketua DPRD Jeneponto, NasDem Usulkan Sumarni Kr Layu
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi mengeluarkan keputusan terkait pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sumarni Kr. Layu diusulkan menggantikan Didis Suryadi untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Kamis, 03 Sep 2026 20:29
News
FKR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan-Minum DPRD Jeneponto
Federasi Keadilan Rakyat (FKR) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja makanan dan minuman (mamin) rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Selasa, 01 Sep 2026 18:41
News
Kejari Jeneponto Tegaskan Vonis Bunsuari Terpidana Korupsi Dana Aspirasi Tetap 4 Tahun
Kasus korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 kembali menjadi sorotan.
Minggu, 02 Agu 2026 05:02
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Semen Tonasa Ungkap Keunggulan Bata Interlock Presisi untuk Bangun Rumah
2
Kebakaran Lahan 3 Hektare di Lutim Padam Setelah Tiga Jam Pemadaman
3
Tekuk Kaltim 1-0, Superco Superteam Juara dan Siap Lahirkan Talenta Timnas
4
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bentuk Karakter Siswa Lewat Perkemahan Pramuka
5
IAS Disambut Empat Calon Ketua Golkar Bulukumba Saat Singgah dari Selayar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Semen Tonasa Ungkap Keunggulan Bata Interlock Presisi untuk Bangun Rumah
2
Kebakaran Lahan 3 Hektare di Lutim Padam Setelah Tiga Jam Pemadaman
3
Tekuk Kaltim 1-0, Superco Superteam Juara dan Siap Lahirkan Talenta Timnas
4
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bentuk Karakter Siswa Lewat Perkemahan Pramuka
5
IAS Disambut Empat Calon Ketua Golkar Bulukumba Saat Singgah dari Selayar