Tanggapi Gugatan, Kuasa Hukum Anggota DPRD Jeneponto Sebut Murni Sengketa Bisnis

Kamis, 25 Jun 2026 17:27
Tanggapi Gugatan, Kuasa Hukum Anggota DPRD Jeneponto Sebut Murni Sengketa Bisnis
Kuasa hukum tergugat, Efendi SH MH saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Pihak tergugat dalam perkara dugaan wanprestasi investasi limbah batu bara yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto akhirnya memberikan klarifikasi.

Melalui kuasa hukumnya, Efendi SH MH, tergugat menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa bisnis investasi, bukan persoalan sebagaimana yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.

Efendi menjelaskan, kliennya yang juga merupakan anggota DPRD Jeneponto telah lebih dahulu menanamkan modal sekitar Rp3 miliar dalam usaha pengangkutan batu bara tersebut. Sementara penggugat, Sulistio Ningrum, disebut baru bergabung kemudian dengan menanamkan investasi sebesar Rp500 juta.

"Klien kami memiliki modal awal sekitar Rp3 miliar dalam usaha ini. Penggugat kemudian ikut bergabung dan menanamkan investasi sebesar Rp500 juta dalam bisnis pengangkutan batu bara tersebut," ujar Efendi dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Menurut Efendi, selama usaha berjalan, penggugat juga terlibat dalam pengawasan kegiatan operasional secara langsung. Karena itu, penggugat dinilai mengetahui perkembangan usaha, termasuk kondisi keuntungan maupun kerugian yang dialami perusahaan.

"Penggugat ikut melakukan pengawasan langsung terhadap bisnis batu bara tersebut, sehingga mengetahui aktivitas usaha, termasuk keluar masuknya barang serta kondisi untung dan rugi perusahaan," katanya.

Ia mengungkapkan, usaha tersebut mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir akibat berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya stabil. Kondisi itu disebut berdampak pada operasional perusahaan sehingga tidak berjalan sesuai rencana.

Menurut Efendi, jika penggugat mengaku mengalami kerugian sebesar Rp500 juta, maka kliennya juga mengalami kerugian yang nilainya jauh lebih besar karena modal yang ditanamkan mencapai sekitar Rp3 miliar.

"Klien kami mengalami kerugian yang lebih besar karena nilai modal usaha yang ditanamkan mencapai kurang lebih Rp3 miliar. Namun dalam dunia usaha, keuntungan maupun kerugian merupakan risiko yang tidak dapat dihindari," ujarnya.

Efendi mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak tergugat berencana mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik dalam perkara tersebut.

"Kami berharap semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Klien kami juga akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan rekonvensi terkait perkara ini," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru