Tanggapi Gugatan, Kuasa Hukum Anggota DPRD Jeneponto Sebut Murni Sengketa Bisnis

Kamis, 25 Jun 2026 17:27
Tanggapi Gugatan, Kuasa Hukum Anggota DPRD Jeneponto Sebut Murni Sengketa Bisnis
Kuasa hukum tergugat, Efendi SH MH saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Pihak tergugat dalam perkara dugaan wanprestasi investasi limbah batu bara yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto akhirnya memberikan klarifikasi.

Melalui kuasa hukumnya, Efendi SH MH, tergugat menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa bisnis investasi, bukan persoalan sebagaimana yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.

Efendi menjelaskan, kliennya yang juga merupakan anggota DPRD Jeneponto telah lebih dahulu menanamkan modal sekitar Rp3 miliar dalam usaha pengangkutan batu bara tersebut. Sementara penggugat, Sulistio Ningrum, disebut baru bergabung kemudian dengan menanamkan investasi sebesar Rp500 juta.

"Klien kami memiliki modal awal sekitar Rp3 miliar dalam usaha ini. Penggugat kemudian ikut bergabung dan menanamkan investasi sebesar Rp500 juta dalam bisnis pengangkutan batu bara tersebut," ujar Efendi dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Menurut Efendi, selama usaha berjalan, penggugat juga terlibat dalam pengawasan kegiatan operasional secara langsung. Karena itu, penggugat dinilai mengetahui perkembangan usaha, termasuk kondisi keuntungan maupun kerugian yang dialami perusahaan.

"Penggugat ikut melakukan pengawasan langsung terhadap bisnis batu bara tersebut, sehingga mengetahui aktivitas usaha, termasuk keluar masuknya barang serta kondisi untung dan rugi perusahaan," katanya.

Ia mengungkapkan, usaha tersebut mengalami kerugian dalam beberapa tahun terakhir akibat berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya stabil. Kondisi itu disebut berdampak pada operasional perusahaan sehingga tidak berjalan sesuai rencana.

Menurut Efendi, jika penggugat mengaku mengalami kerugian sebesar Rp500 juta, maka kliennya juga mengalami kerugian yang nilainya jauh lebih besar karena modal yang ditanamkan mencapai sekitar Rp3 miliar.

"Klien kami mengalami kerugian yang lebih besar karena nilai modal usaha yang ditanamkan mencapai kurang lebih Rp3 miliar. Namun dalam dunia usaha, keuntungan maupun kerugian merupakan risiko yang tidak dapat dihindari," ujarnya.

Efendi mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak tergugat berencana mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik dalam perkara tersebut.

"Kami berharap semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Klien kami juga akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan rekonvensi terkait perkara ini," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Anggota DPRD Jeneponto Digugat ke PN atas Dugaan Wanprestasi Investasi Batu Bara
News
Anggota DPRD Jeneponto Digugat ke PN atas Dugaan Wanprestasi Investasi Batu Bara
Seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial HS alias Kareng Daming digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto atas dugaan wanprestasi dalam kerja sama investasi limbah batu bara di Kalimantan Timur.
Kamis, 25 Jun 2026 15:33
Kejati Ingatkan BK DPRD Jeneponto Batas Gratifikasi dan Reward dari Swasta
News
Kejati Ingatkan BK DPRD Jeneponto Batas Gratifikasi dan Reward dari Swasta
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan kerja konsultasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (10/4/2026).
Sabtu, 11 Apr 2026 15:56
Kemenkum Sulsel Dukung DPRD Jeneponto Maksimalkan Pengelolaan JDIH
News
Kemenkum Sulsel Dukung DPRD Jeneponto Maksimalkan Pengelolaan JDIH
Dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terhadap upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, dalam mengoptimalkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kamis, 09 Apr 2026 20:41
Petani Terancam Gagal Panen, DPRD Jeneponto Minta Pompengan Segera Bertindak
Sulsel
Petani Terancam Gagal Panen, DPRD Jeneponto Minta Pompengan Segera Bertindak
Anggota DPRD Jeneponto, Hariyanto mendesak pihak Balai Pompengan segera turun langsung ke Bendungan Kelara Karalloe untuk memantau kondisi debit air irigasi yang dikeluhkan petani.
Jum'at, 03 Apr 2026 18:15
DPRD Jeneponto Desak BBWS Siapkan Ekskavator di Waduk Kelara Karalloe
Sulsel
DPRD Jeneponto Desak BBWS Siapkan Ekskavator di Waduk Kelara Karalloe
Komisi III DPRD Kabupaten Jeneponto melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan–Jeneberang, Rabu (14/1/2026).
Rabu, 14 Jan 2026 19:32
Berita Terbaru