Kejari Jeneponto Tegaskan Vonis Bunsuari Terpidana Korupsi Dana Aspirasi Tetap 4 Tahun

Minggu, 02 Agu 2026 05:02
Kejari Jeneponto Tegaskan Vonis Bunsuari Terpidana Korupsi Dana Aspirasi Tetap 4 Tahun
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Kasus korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 kembali menjadi sorotan. Meski salah satu terpidana, Hj. Bunsuari Baso Tika, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pelaksanaan eksekusinya hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, I Putu Kisnu Gupta, membantah adanya tunggakan atau persoalan administratif dalam perkara tersebut. Menurutnya, tidak ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh terpidana dalam kasus yang sama.

"Tidak ada tunggakan. Kami juga belum pernah ditanyai secara resmi perihal status eksekusi tersebut, karena proses ini berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," ujar I Putu Kisnu Gupta, Jumat (31/7/2026).

Ia juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai perubahan hukuman Hj. Bunsuari Baso Tika menjadi dua tahun penjara. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

"Tidak ada perubahan vonis. Hj. Bungsuari Baso Tika tetap dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Itu tidak berubah menjadi 2 tahun seperti yang diberitakan sebelumnya," tegasnya.

Meski demikian, hingga kini pelaksanaan eksekusi terhadap Hj. Bunsuari Baso Tika belum terlaksana.

Kasus korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Jeneponto Tahun Anggaran 2013 bermula dari usulan dana aspirasi sebesar Rp1 miliar untuk setiap anggota DPRD guna memenuhi kebutuhan konstituen masing-masing. Namun, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp23 miliar dan kemudian menjadi temuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan hingga berujung pada proses hukum.

Dari 35 anggota DPRD Jeneponto saat itu, hanya beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Andi Mappatunru, Alamsyah Mahadi Kulle, Syamsuddin Samad, Burhanuddin, Hj. Bunsuari Baso Tika, serta seorang staf Dinas PUPR Jeneponto bernama Adnan.

Dalam perkara tersebut, putusan terhadap para terdakwa bervariasi. Mantan anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin Samad, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, disertai denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara itu, Andi Mappatunru sempat diputus bebas di tingkat pertama. Namun, setelah jaksa mengajukan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Adapun Hj. Bunsuari Baso Tika dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman empat tahun enam bulan penjara. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi dari Kejari Jeneponto mengenai waktu pelaksanaan eksekusi terhadap Hj. Bunsuari Baso Tika.
(MAN)
Berita Terkait
Sekwan Terima Surat Usulan Pergantian Ketua DPRD Jeneponto dari DPP Nasdem
News
Sekwan Terima Surat Usulan Pergantian Ketua DPRD Jeneponto dari DPP Nasdem
Sekretariat DPRD Jeneponto telah menerima surat penyampaian pengusulan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dari DPP Partai Nasdem.
Senin, 14 Sep 2026 17:51
Didis Suryadi Dicopot sebagai Ketua DPRD Jeneponto, NasDem Usulkan Sumarni Kr Layu
Sulsel
Didis Suryadi Dicopot sebagai Ketua DPRD Jeneponto, NasDem Usulkan Sumarni Kr Layu
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi mengeluarkan keputusan terkait pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sumarni Kr. Layu diusulkan menggantikan Didis Suryadi untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Kamis, 03 Sep 2026 20:29
FKR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan-Minum DPRD Jeneponto
News
FKR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan-Minum DPRD Jeneponto
Federasi Keadilan Rakyat (FKR) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja makanan dan minuman (mamin) rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Selasa, 01 Sep 2026 18:41
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
News
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan
Senin, 27 Jul 2026 19:11
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
News
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Maradona Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap perkara dugaan pencurian yang telah berstatus P21, namun belum berlanjut ke tahap penuntutan.
Kamis, 16 Jul 2026 18:36
Berita Terbaru