FKR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan-Minum DPRD Jeneponto
Selasa, 01 Sep 2026 18:41
Perwakilan FKR saat menyerahkan laporan ke Pihak Kejari Jeneponto. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Federasi Keadilan Rakyat (FKR) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja makanan dan minuman (mamin) rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Laporan tersebut disampaikan Kabid Hukum FKR Rachmat Hidayat. FKR meminta aparat penegak hukum menelusuri temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan belanja tersebut yang disebut muncul berulang dalam empat tahun anggaran.
Temuan itu menurut FKR, tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024, dan 2025.
FKR menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius lantaran objek belanja yang sama kembali menjadi temuan, meski BPK sebelumnya telah memberikan rekomendasi perbaikan.
Berdasarkan kajian FKR terhadap LHP BPK, terdapat rekomendasi pembayaran dan/atau penerimaan yang harus dikembalikan, diproses dan/atau disetorkan ke kas daerah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.900.475.299.
Rinciannya yakni Rp696 juta pada 2022, Rp662 juta pada 2023, Rp475.246.649 pada 2024, dan Rp1.067.228.650 pada 2025.
Soroti Pertanggungjawaban Belanja
Dalam LHP BPK yang menjadi dasar laporan FKR, disebutkan adanya sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja. Di antaranya pembayaran yang tidak memenuhi syarat serta belanja yang dinyatakan tidak dilaksanakan oleh penyedia.
BPK juga mencatat adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, terdapat bukti pertanggungjawaban yang kewajaran dan/atau kebenarannya dinilai tidak dapat diyakini.
Khusus Tahun Anggaran 2025, FKR menyoroti catatan mengenai pengembalian tunai dari penyedia kepada pimpinan DPRD sebesar Rp1.777.140.000.
Namun, berdasarkan tindak lanjut yang tercatat, masih terdapat Rp1.067.228.650 yang belum ditindaklanjuti.
FKR menilai persoalan yang berulang selama empat tahun tersebut perlu ditelusuri lebih jauh dan tidak berhenti pada aspek administratif.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto melakukan telaah, klarifikasi, pengumpulan data dan bahan keterangan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang berkaitan," kata Rachmat, juru bicara FKR dalam laporannya.
Pihak yang diminta untuk diperiksa antara lain Sekretaris DPRD, PPK/PPK-SKPD, PPTK, KPA, pimpinan DPRD, penyedia, serta pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pengelolaan belanja tersebut.
FKR berharap Kejari Jeneponto dapat menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran atau tidak.
Laporan tersebut masih berupa dugaan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Laporan tersebut disampaikan Kabid Hukum FKR Rachmat Hidayat. FKR meminta aparat penegak hukum menelusuri temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan belanja tersebut yang disebut muncul berulang dalam empat tahun anggaran.
Temuan itu menurut FKR, tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024, dan 2025.
FKR menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius lantaran objek belanja yang sama kembali menjadi temuan, meski BPK sebelumnya telah memberikan rekomendasi perbaikan.
Berdasarkan kajian FKR terhadap LHP BPK, terdapat rekomendasi pembayaran dan/atau penerimaan yang harus dikembalikan, diproses dan/atau disetorkan ke kas daerah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.900.475.299.
Rinciannya yakni Rp696 juta pada 2022, Rp662 juta pada 2023, Rp475.246.649 pada 2024, dan Rp1.067.228.650 pada 2025.
Soroti Pertanggungjawaban Belanja
Dalam LHP BPK yang menjadi dasar laporan FKR, disebutkan adanya sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja. Di antaranya pembayaran yang tidak memenuhi syarat serta belanja yang dinyatakan tidak dilaksanakan oleh penyedia.
BPK juga mencatat adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, terdapat bukti pertanggungjawaban yang kewajaran dan/atau kebenarannya dinilai tidak dapat diyakini.
Khusus Tahun Anggaran 2025, FKR menyoroti catatan mengenai pengembalian tunai dari penyedia kepada pimpinan DPRD sebesar Rp1.777.140.000.
Namun, berdasarkan tindak lanjut yang tercatat, masih terdapat Rp1.067.228.650 yang belum ditindaklanjuti.
FKR menilai persoalan yang berulang selama empat tahun tersebut perlu ditelusuri lebih jauh dan tidak berhenti pada aspek administratif.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto melakukan telaah, klarifikasi, pengumpulan data dan bahan keterangan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang berkaitan," kata Rachmat, juru bicara FKR dalam laporannya.
Pihak yang diminta untuk diperiksa antara lain Sekretaris DPRD, PPK/PPK-SKPD, PPTK, KPA, pimpinan DPRD, penyedia, serta pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pengelolaan belanja tersebut.
FKR berharap Kejari Jeneponto dapat menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran atau tidak.
Laporan tersebut masih berupa dugaan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kejari Jeneponto Tegaskan Vonis Bunsuari Terpidana Korupsi Dana Aspirasi Tetap 4 Tahun
Kasus korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 kembali menjadi sorotan.
Minggu, 02 Agu 2026 05:02
News
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan
Senin, 27 Jul 2026 19:11
News
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Maradona Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap perkara dugaan pencurian yang telah berstatus P21, namun belum berlanjut ke tahap penuntutan.
Kamis, 16 Jul 2026 18:36
News
Kasus Pencurian Berstatus P21, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kelanjutan Penuntutan
Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana pencurian di Kabupaten Jeneponto mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah berstatus lengkap atau P21 sejak 4 Mei 2026.
Kamis, 16 Jul 2026 17:47
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Ungkap Alasan Pemadaman Listrik di Sulsel, Berlangsung hingga Empat Hari
2
FIFGROUP Bekali Siswa SMKN 7 Makassar Literasi Keuangan
3
PLN Pastikan Pasokan Listrik Makassar Kembali Normal Tanggal 5 September
4
MediaMIND 2026: PT Vale Bagikan Kisah Pemberdayaan Masyarakat dari Tiga Provinsi
5
Akhir Pekan Makin Seru, Bugis Waterpark Hadirkan Funventure Special Experience
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Ungkap Alasan Pemadaman Listrik di Sulsel, Berlangsung hingga Empat Hari
2
FIFGROUP Bekali Siswa SMKN 7 Makassar Literasi Keuangan
3
PLN Pastikan Pasokan Listrik Makassar Kembali Normal Tanggal 5 September
4
MediaMIND 2026: PT Vale Bagikan Kisah Pemberdayaan Masyarakat dari Tiga Provinsi
5
Akhir Pekan Makin Seru, Bugis Waterpark Hadirkan Funventure Special Experience