FKR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan-Minum DPRD Jeneponto

Selasa, 01 Sep 2026 18:41
FKR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan-Minum DPRD Jeneponto
Perwakilan FKR saat menyerahkan laporan ke Pihak Kejari Jeneponto. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Federasi Keadilan Rakyat (FKR) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja makanan dan minuman (mamin) rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

Laporan tersebut disampaikan Kabid Hukum FKR Rachmat Hidayat. FKR meminta aparat penegak hukum menelusuri temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan belanja tersebut yang disebut muncul berulang dalam empat tahun anggaran.

Temuan itu menurut FKR, tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024, dan 2025.

FKR menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius lantaran objek belanja yang sama kembali menjadi temuan, meski BPK sebelumnya telah memberikan rekomendasi perbaikan.

Berdasarkan kajian FKR terhadap LHP BPK, terdapat rekomendasi pembayaran dan/atau penerimaan yang harus dikembalikan, diproses dan/atau disetorkan ke kas daerah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.900.475.299.

Rinciannya yakni Rp696 juta pada 2022, Rp662 juta pada 2023, Rp475.246.649 pada 2024, dan Rp1.067.228.650 pada 2025.

Soroti Pertanggungjawaban Belanja

Dalam LHP BPK yang menjadi dasar laporan FKR, disebutkan adanya sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja. Di antaranya pembayaran yang tidak memenuhi syarat serta belanja yang dinyatakan tidak dilaksanakan oleh penyedia.

BPK juga mencatat adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, terdapat bukti pertanggungjawaban yang kewajaran dan/atau kebenarannya dinilai tidak dapat diyakini.

Khusus Tahun Anggaran 2025, FKR menyoroti catatan mengenai pengembalian tunai dari penyedia kepada pimpinan DPRD sebesar Rp1.777.140.000.

Namun, berdasarkan tindak lanjut yang tercatat, masih terdapat Rp1.067.228.650 yang belum ditindaklanjuti.

FKR menilai persoalan yang berulang selama empat tahun tersebut perlu ditelusuri lebih jauh dan tidak berhenti pada aspek administratif.

"Kami meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto melakukan telaah, klarifikasi, pengumpulan data dan bahan keterangan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang berkaitan," kata Rachmat, juru bicara FKR dalam laporannya.

Pihak yang diminta untuk diperiksa antara lain Sekretaris DPRD, PPK/PPK-SKPD, PPTK, KPA, pimpinan DPRD, penyedia, serta pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pengelolaan belanja tersebut.

FKR berharap Kejari Jeneponto dapat menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran atau tidak.

Laporan tersebut masih berupa dugaan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru