Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
Kamis, 16 Jul 2026 18:36
Ilustrasi. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Maradona Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap perkara dugaan pencurian yang telah berstatus P21, namun belum berlanjut ke tahap penuntutan.
Maradona menegaskan Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P21) sejak 4 Mei 2026. Bahkan, pihaknya kembali menerbitkan surat pengingat pada 13 Mei 2026 karena mendekati batas waktu pelaksanaan Tahap II.
"Perkaranya sudah P21. Kami juga sudah mengeluarkan surat lagi pada 13 Mei karena sudah mendekati batas waktu 14 hari," ujar Maradona saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, kendala utama bukan berada di Kejaksaan, melainkan pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik. Hingga saat ini, kata dia, Tahap II belum dapat dilaksanakan karena barang bukti maupun kelengkapan yang diperlukan belum diserahkan.
"Masalahnya tinggal di penyidiknya. Penyidiknya yang belum menyerahkan, bukan kami yang tidak menerima. Kami hanya menunggu penyerahan itu," tegasnya.
Maradona menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan internal, perkara tersebut memang telah berstatus P21. Namun, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik tetap berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa agar perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut untuk memastikan perkembangan penanganannya. Dari hasil komunikasi tersebut, Kejaksaan menilai masih terdapat tahapan yang harus dipenuhi oleh penyidik sebelum proses penuntutan dapat dilanjutkan.
Meski demikian, Kejaksaan membuka ruang apabila masih terdapat kekurangan administrasi maupun kelengkapan lainnya agar segera diperbaiki sehingga proses Tahap II dapat segera dilaksanakan.
"Kalau memang masih bisa diperbaiki, baik kelengkapan atau apa pun yang diperlukan, tolong diperbaiki saja," kata Maradona.
Dengan penjelasan tersebut, Kejaksaan Negeri Jeneponto menegaskan belum berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan bukan karena pihaknya menolak menerima pelimpahan perkara, melainkan karena proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik disebut belum terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum korban dugaan pencurian di Jeneponto mempertanyakan belum berlanjutnya proses penuntutan meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 4 Mei 2026.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/460/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 8 Oktober 2025. Pelapor, Indraswaty Milhana, melaporkan A.A. atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Korban menyebut terlapor diduga mengambil kartu ATM miliknya saat berada di dalam mobil di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Kartu tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan sejumlah transaksi penarikan tunai yang menyebabkan kerugian sebesar Rp47.648.342.
Setelah penyidikan dilakukan oleh Unit Tipidum Satreskrim Polres Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto menyatakan berkas perkara lengkap (P21) melalui surat Nomor B-1024/P.4.23/Eoh.1/05/2026 tertanggal 4 Mei 2026. Namun hingga pertengahan Juli 2026, perkara tersebut belum memasuki tahap penuntutan.
Kuasa hukum korban, Andi Alwi, menyatakan kliennya hanya menginginkan kepastian hukum. Ia juga mengaku telah berulang kali menghubungi jaksa penuntut umum untuk meminta penjelasan, namun belum memperoleh respons.
Maradona menegaskan Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P21) sejak 4 Mei 2026. Bahkan, pihaknya kembali menerbitkan surat pengingat pada 13 Mei 2026 karena mendekati batas waktu pelaksanaan Tahap II.
"Perkaranya sudah P21. Kami juga sudah mengeluarkan surat lagi pada 13 Mei karena sudah mendekati batas waktu 14 hari," ujar Maradona saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, kendala utama bukan berada di Kejaksaan, melainkan pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik. Hingga saat ini, kata dia, Tahap II belum dapat dilaksanakan karena barang bukti maupun kelengkapan yang diperlukan belum diserahkan.
"Masalahnya tinggal di penyidiknya. Penyidiknya yang belum menyerahkan, bukan kami yang tidak menerima. Kami hanya menunggu penyerahan itu," tegasnya.
Maradona menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan internal, perkara tersebut memang telah berstatus P21. Namun, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik tetap berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa agar perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut untuk memastikan perkembangan penanganannya. Dari hasil komunikasi tersebut, Kejaksaan menilai masih terdapat tahapan yang harus dipenuhi oleh penyidik sebelum proses penuntutan dapat dilanjutkan.
Meski demikian, Kejaksaan membuka ruang apabila masih terdapat kekurangan administrasi maupun kelengkapan lainnya agar segera diperbaiki sehingga proses Tahap II dapat segera dilaksanakan.
"Kalau memang masih bisa diperbaiki, baik kelengkapan atau apa pun yang diperlukan, tolong diperbaiki saja," kata Maradona.
Dengan penjelasan tersebut, Kejaksaan Negeri Jeneponto menegaskan belum berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan bukan karena pihaknya menolak menerima pelimpahan perkara, melainkan karena proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik disebut belum terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum korban dugaan pencurian di Jeneponto mempertanyakan belum berlanjutnya proses penuntutan meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 4 Mei 2026.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/460/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 8 Oktober 2025. Pelapor, Indraswaty Milhana, melaporkan A.A. atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Korban menyebut terlapor diduga mengambil kartu ATM miliknya saat berada di dalam mobil di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Kartu tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan sejumlah transaksi penarikan tunai yang menyebabkan kerugian sebesar Rp47.648.342.
Setelah penyidikan dilakukan oleh Unit Tipidum Satreskrim Polres Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto menyatakan berkas perkara lengkap (P21) melalui surat Nomor B-1024/P.4.23/Eoh.1/05/2026 tertanggal 4 Mei 2026. Namun hingga pertengahan Juli 2026, perkara tersebut belum memasuki tahap penuntutan.
Kuasa hukum korban, Andi Alwi, menyatakan kliennya hanya menginginkan kepastian hukum. Ia juga mengaku telah berulang kali menghubungi jaksa penuntut umum untuk meminta penjelasan, namun belum memperoleh respons.
(MAN)
Berita Terkait
News
Plt Kadis Pendidikan Bantaeng Diperiksa Polisi, Istri Ikut Dicecar Soal DPO Air Cabai
Perkembangan kasus penyiraman air cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 10:14
Sulsel
Guru SD Jeneponto jadi Tersangka Penganiayaan Murid
Kasus saling lapor antara guru dan orang tua murid di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 07:29
News
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap Muh. Haikal (44), terduga pelaku pencurian aksesori tower telekomunikasi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Minggu, 04 Okt 2026 19:10
News
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
Polisi bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yusuf, untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Ayu Lestari Erang, salah satu buronan kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto.
Jum'at, 02 Okt 2026 05:32
News
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Satu dari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jeneponto terkait kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan, Ayu Lestari Erang, ditangkap di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kamis, 01 Okt 2026 17:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Rakornis dan Bimtek di Makassar, Golkar Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
3
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
4
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Rakornis dan Bimtek di Makassar, Golkar Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
3
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
4
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha