Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik

Kamis, 16 Jul 2026 18:36
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Maradona Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap perkara dugaan pencurian yang telah berstatus P21, namun belum berlanjut ke tahap penuntutan.

Maradona menegaskan Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P21) sejak 4 Mei 2026. Bahkan, pihaknya kembali menerbitkan surat pengingat pada 13 Mei 2026 karena mendekati batas waktu pelaksanaan Tahap II.

"Perkaranya sudah P21. Kami juga sudah mengeluarkan surat lagi pada 13 Mei karena sudah mendekati batas waktu 14 hari," ujar Maradona saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, kendala utama bukan berada di Kejaksaan, melainkan pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik. Hingga saat ini, kata dia, Tahap II belum dapat dilaksanakan karena barang bukti maupun kelengkapan yang diperlukan belum diserahkan.

"Masalahnya tinggal di penyidiknya. Penyidiknya yang belum menyerahkan, bukan kami yang tidak menerima. Kami hanya menunggu penyerahan itu," tegasnya.

Maradona menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan internal, perkara tersebut memang telah berstatus P21. Namun, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik tetap berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa agar perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut untuk memastikan perkembangan penanganannya. Dari hasil komunikasi tersebut, Kejaksaan menilai masih terdapat tahapan yang harus dipenuhi oleh penyidik sebelum proses penuntutan dapat dilanjutkan.

Meski demikian, Kejaksaan membuka ruang apabila masih terdapat kekurangan administrasi maupun kelengkapan lainnya agar segera diperbaiki sehingga proses Tahap II dapat segera dilaksanakan.

"Kalau memang masih bisa diperbaiki, baik kelengkapan atau apa pun yang diperlukan, tolong diperbaiki saja," kata Maradona.

Dengan penjelasan tersebut, Kejaksaan Negeri Jeneponto menegaskan belum berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan bukan karena pihaknya menolak menerima pelimpahan perkara, melainkan karena proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik disebut belum terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum korban dugaan pencurian di Jeneponto mempertanyakan belum berlanjutnya proses penuntutan meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 4 Mei 2026.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/460/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 8 Oktober 2025. Pelapor, Indraswaty Milhana, melaporkan A.A. atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Korban menyebut terlapor diduga mengambil kartu ATM miliknya saat berada di dalam mobil di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Kartu tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan sejumlah transaksi penarikan tunai yang menyebabkan kerugian sebesar Rp47.648.342.

Setelah penyidikan dilakukan oleh Unit Tipidum Satreskrim Polres Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto menyatakan berkas perkara lengkap (P21) melalui surat Nomor B-1024/P.4.23/Eoh.1/05/2026 tertanggal 4 Mei 2026. Namun hingga pertengahan Juli 2026, perkara tersebut belum memasuki tahap penuntutan.

Kuasa hukum korban, Andi Alwi, menyatakan kliennya hanya menginginkan kepastian hukum. Ia juga mengaku telah berulang kali menghubungi jaksa penuntut umum untuk meminta penjelasan, namun belum memperoleh respons.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru