Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
Jum'at, 26 Jun 2026 19:04
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap tiga pria diduga pelaku penganiayaan. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang petani di Ka'nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Wahyu alias Ardi (20), Wahyudi alias Uding (28), dan Sahabuddin alias Budding (51). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/411/VI/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 26 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi di Ka'nea, Desa Sapanang, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 06.30 Wita. Korban, Dedi Ardiansya (28), mengalami sejumlah luka setelah diduga dikeroyok oleh ketiga pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin AIPTU Abd. Rasyad bergerak ke lokasi setelah memperoleh informasi keberadaan para terduga pelaku. Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengeroyokan diduga dipicu oleh teguran korban terhadap salah seorang pelaku yang menggeber sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bengkak di sekitar mata, luka robek pada alis kanan dan bagian bawah mata kanan, serta luka gores di samping mata kiri. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
AKP Nurman mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Proses penyidikan terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Nurman.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto dan dipersangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 466 KUHP.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Wahyu alias Ardi (20), Wahyudi alias Uding (28), dan Sahabuddin alias Budding (51). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/411/VI/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 26 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi di Ka'nea, Desa Sapanang, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 06.30 Wita. Korban, Dedi Ardiansya (28), mengalami sejumlah luka setelah diduga dikeroyok oleh ketiga pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin AIPTU Abd. Rasyad bergerak ke lokasi setelah memperoleh informasi keberadaan para terduga pelaku. Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengeroyokan diduga dipicu oleh teguran korban terhadap salah seorang pelaku yang menggeber sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bengkak di sekitar mata, luka robek pada alis kanan dan bagian bawah mata kanan, serta luka gores di samping mata kiri. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
AKP Nurman mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Proses penyidikan terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Nurman.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto dan dipersangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 466 KUHP.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Guru Kehilangan HP saat Kemah di Jeneponto, Tim Pegasus Tangkap Terduga Pelaku
Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian handphone yang dilaporkan seorang guru di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kamis, 17 Sep 2026 09:36
Sulsel
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
Kuasa hukum korban kasus penyiraman cairan cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Alwi Mallarangan, mempertanyakan upaya kepolisian menangkap tiga terduga pelaku yang hingga kini belum diamankan.
Sabtu, 12 Sep 2026 18:27
News
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
Polisi menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Rabu, 09 Sep 2026 14:09
Sulsel
Terduga Pelaku Curas di Jeneponto Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur
Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial AAS (40), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Minggu, 06 Sep 2026 06:19
News
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki di Jeneponto, Akui Beraksi di Sejumlah Lokasi
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abd. Rasyad menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Senin, 31 Agu 2026 08:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ilham Dg Tayang Nyatakan Siap Maju sebagai Calon Ketua ILUNI UI Sulsel
2
BKKBN dan Komisi IX Ajak Warga Gowa Perkuat Keluarga Cegah Stunting
3
Prabowonomic dan Ekonomi Konstitusi Dibedah di Makassar, Panji Bangsa Dorong Potensi Anak Muda
4
PT CLM Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Bulu Poloe, Dua Ton Sampah Ikut Diangkut
5
PSMTI-FORKITA Bone Gelar Bakti Sosial, Ratusan Warga Dilayani
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ilham Dg Tayang Nyatakan Siap Maju sebagai Calon Ketua ILUNI UI Sulsel
2
BKKBN dan Komisi IX Ajak Warga Gowa Perkuat Keluarga Cegah Stunting
3
Prabowonomic dan Ekonomi Konstitusi Dibedah di Makassar, Panji Bangsa Dorong Potensi Anak Muda
4
PT CLM Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Bulu Poloe, Dua Ton Sampah Ikut Diangkut
5
PSMTI-FORKITA Bone Gelar Bakti Sosial, Ratusan Warga Dilayani