Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
Jum'at, 26 Jun 2026 19:04
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap tiga pria diduga pelaku penganiayaan. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang petani di Ka'nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Wahyu alias Ardi (20), Wahyudi alias Uding (28), dan Sahabuddin alias Budding (51). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/411/VI/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 26 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi di Ka'nea, Desa Sapanang, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 06.30 Wita. Korban, Dedi Ardiansya (28), mengalami sejumlah luka setelah diduga dikeroyok oleh ketiga pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin AIPTU Abd. Rasyad bergerak ke lokasi setelah memperoleh informasi keberadaan para terduga pelaku. Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengeroyokan diduga dipicu oleh teguran korban terhadap salah seorang pelaku yang menggeber sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bengkak di sekitar mata, luka robek pada alis kanan dan bagian bawah mata kanan, serta luka gores di samping mata kiri. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
AKP Nurman mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Proses penyidikan terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Nurman.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto dan dipersangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 466 KUHP.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Wahyu alias Ardi (20), Wahyudi alias Uding (28), dan Sahabuddin alias Budding (51). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/411/VI/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 26 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi di Ka'nea, Desa Sapanang, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 06.30 Wita. Korban, Dedi Ardiansya (28), mengalami sejumlah luka setelah diduga dikeroyok oleh ketiga pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin AIPTU Abd. Rasyad bergerak ke lokasi setelah memperoleh informasi keberadaan para terduga pelaku. Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengeroyokan diduga dipicu oleh teguran korban terhadap salah seorang pelaku yang menggeber sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bengkak di sekitar mata, luka robek pada alis kanan dan bagian bawah mata kanan, serta luka gores di samping mata kiri. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
AKP Nurman mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Proses penyidikan terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Nurman.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto dan dipersangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 466 KUHP.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Arungkeke Gelar Kerja Bakti di Mako
Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, personel Polsek Arungkeke menggelar kerja bakti membersihkan lingkungan markas komando (Mako), Selasa (23/6/2026).
Selasa, 23 Jun 2026 10:24
Sulsel
Mengabdi 36 Tahun Tanpa Pelanggaran, Iptu Muh Kasim Raih Pangkat Pengabdian AKP
Polres Jeneponto menggelar upacara laporan kenaikan pangkat pengabdian bagi personel yang terhitung mulai 1 Juni 2026. Upacara berlangsung khidmat di halaman Mapolres Jeneponto, Selasa (2/6/2026).
Selasa, 02 Jun 2026 12:24
News
Pria di Jeneponto Ditangkap saat Diduga Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Sepi
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial SY (50) terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Senin, 25 Mei 2026 18:06
Sulsel
Tim Pegasus Polres Jeneponto Tangkap 4 Terduga Pelaku Pencurian Sapi
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian hewan ternak (curnak) yang meresahkan warga.
Rabu, 20 Mei 2026 10:33
News
Polisi Amankan Pria di Kelara Jeneponto, Diduga Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto mengamankan seorang pria berinisial MN (42) di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. MN diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Rabu, 20 Mei 2026 10:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Layanan PJM Pastikan Pemindahan Rig di Balikpapan Berjalan Lancar & Aman
2
Dukung Ekonomi Lokal, Pertamina Fasilitasi UMKM di Ajang 'Bola Gembira'
3
Isi Liburan Lebih Seru, Astra Motor Sulsel Hadirkan Honda Holiday Hub
4
Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan
5
Momentum HUT ke-18 Sigi, BSI Maslahat Bantu Pemulihan Korban Gempa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Layanan PJM Pastikan Pemindahan Rig di Balikpapan Berjalan Lancar & Aman
2
Dukung Ekonomi Lokal, Pertamina Fasilitasi UMKM di Ajang 'Bola Gembira'
3
Isi Liburan Lebih Seru, Astra Motor Sulsel Hadirkan Honda Holiday Hub
4
Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan
5
Momentum HUT ke-18 Sigi, BSI Maslahat Bantu Pemulihan Korban Gempa