Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani

Jum'at, 26 Jun 2026 19:04
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap tiga pria diduga pelaku penganiayaan. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang petani di Ka'nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Wahyu alias Ardi (20), Wahyudi alias Uding (28), dan Sahabuddin alias Budding (51). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/411/VI/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 26 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi di Ka'nea, Desa Sapanang, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 06.30 Wita. Korban, Dedi Ardiansya (28), mengalami sejumlah luka setelah diduga dikeroyok oleh ketiga pelaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin AIPTU Abd. Rasyad bergerak ke lokasi setelah memperoleh informasi keberadaan para terduga pelaku. Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengeroyokan diduga dipicu oleh teguran korban terhadap salah seorang pelaku yang menggeber sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bengkak di sekitar mata, luka robek pada alis kanan dan bagian bawah mata kanan, serta luka gores di samping mata kiri. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang.

Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

AKP Nurman mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

"Proses penyidikan terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Nurman.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto dan dipersangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 466 KUHP.
(MAN)
Berita Terkait
8 Bulan Menunggu, Korban Minta Penyelidikan Kasus Pencurian di Jeneponto Dituntaskan
Sulsel
8 Bulan Menunggu, Korban Minta Penyelidikan Kasus Pencurian di Jeneponto Dituntaskan
Delapan bulan sejak dilaporkan ke pihak kepolisian, kasus dugaan pencurian yang dialami warga bernama Dian Ayu kasenda Karaeng Ngarung hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Rabu, 05 Agu 2026 13:50
Warga Jeneponto Laporkan Dugaan Pengancaman dan Penutupan Akses Rumah ke Polisi
News
Warga Jeneponto Laporkan Dugaan Pengancaman dan Penutupan Akses Rumah ke Polisi
Dugaan tindak pidana pengancaman yang disertai penutupan akses masuk sebuah rumah dilaporkan ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial RH.
Selasa, 04 Agu 2026 19:29
Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Residivis Pencuri 2 Tabung Gas 3 Kg
Sulsel
Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Residivis Pencuri 2 Tabung Gas 3 Kg
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial EF (43), terduga pelaku pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Selasa, 28 Jul 2026 13:17
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
News
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan
Senin, 27 Jul 2026 19:11
Polisi Tangkap Pencuri Kabel dan Aki Tower BTS Indosat di Jeneponto
Sulsel
Polisi Tangkap Pencuri Kabel dan Aki Tower BTS Indosat di Jeneponto
Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad membackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel dan aki tower BTS Indosat di Kabupaten Jeneponto.
Minggu, 19 Jul 2026 11:35
Berita Terbaru