Polisi Gagalkan Peredaran 500 Liter Ballo di Jeneponto, Dua Warga Gowa Diamankan
Selasa, 14 Jul 2026 07:42
Penangkapan terduga pelaku leredaran narkoba. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menggagalkan peredaran sekitar 500 liter minuman keras tradisional jenis ballo dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria asal Kabupaten Gowa yang diduga terlibat dalam penjualan dan pendistribusian minuman keras tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Kampung Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Operasi dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, bersama Tim URC Unit Resmob Satreskrim Polres Jeneponto.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial BDL (40), seorang petani asal Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual ballo, serta MS (33), petani asal wilayah yang sama, yang diduga berperan sebagai sopir pengangkut minuman keras tersebut.
Dari tangan keduanya, polisi menyita delapan karung berisi sekitar 500 liter minuman keras jenis ballo yang diduga akan dibawa ke Kabupaten Gowa untuk diperjualbelikan.
Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan ballo dari Kampung Embo menuju Kabupaten Gowa.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti sekitar 500 liter minuman keras jenis ballo yang diduga akan diedarkan tanpa izin," ujar Abdul Rasyad.
Menurutnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan penjualan, pendistribusian, dan peredaran minuman keras jenis ballo tanpa memiliki izin edar.
"Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Operasi Pekat Lipu akan terus kami laksanakan sebagai upaya menekan berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban," tambahnya.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulawesi Selatan Nomor STR/528/VI/OPS.1.3/2026 dan Surat Perintah Kapolres Jeneponto Nomor Sprin/390/VII/OPS.1.3/2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, perjudian, minuman keras ilegal, senjata tajam, hingga tindak kriminal lainnya.
Polres Jeneponto memastikan kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria asal Kabupaten Gowa yang diduga terlibat dalam penjualan dan pendistribusian minuman keras tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Kampung Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Operasi dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, bersama Tim URC Unit Resmob Satreskrim Polres Jeneponto.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial BDL (40), seorang petani asal Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual ballo, serta MS (33), petani asal wilayah yang sama, yang diduga berperan sebagai sopir pengangkut minuman keras tersebut.
Dari tangan keduanya, polisi menyita delapan karung berisi sekitar 500 liter minuman keras jenis ballo yang diduga akan dibawa ke Kabupaten Gowa untuk diperjualbelikan.
Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan ballo dari Kampung Embo menuju Kabupaten Gowa.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti sekitar 500 liter minuman keras jenis ballo yang diduga akan diedarkan tanpa izin," ujar Abdul Rasyad.
Menurutnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan penjualan, pendistribusian, dan peredaran minuman keras jenis ballo tanpa memiliki izin edar.
"Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Operasi Pekat Lipu akan terus kami laksanakan sebagai upaya menekan berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban," tambahnya.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulawesi Selatan Nomor STR/528/VI/OPS.1.3/2026 dan Surat Perintah Kapolres Jeneponto Nomor Sprin/390/VII/OPS.1.3/2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, perjudian, minuman keras ilegal, senjata tajam, hingga tindak kriminal lainnya.
Polres Jeneponto memastikan kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Polres Jeneponto Musnahkan 1 Kg Sabu, Disaksikan Bupati dan Forkopimda
Polres Jeneponto memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Aula Lantai 2 Mapolres Jeneponto, Rabu (1/7/2026).
Rabu, 01 Jul 2026 12:59
News
Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, Tiga Warga Jeneponto Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sabtu, 27 Jun 2026 06:36
Sulsel
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang petani di Ka'nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Jum'at, 26 Jun 2026 19:04
Sulsel
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Arungkeke Gelar Kerja Bakti di Mako
Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, personel Polsek Arungkeke menggelar kerja bakti membersihkan lingkungan markas komando (Mako), Selasa (23/6/2026).
Selasa, 23 Jun 2026 10:24
Sulsel
Mengabdi 36 Tahun Tanpa Pelanggaran, Iptu Muh Kasim Raih Pangkat Pengabdian AKP
Polres Jeneponto menggelar upacara laporan kenaikan pangkat pengabdian bagi personel yang terhitung mulai 1 Juni 2026. Upacara berlangsung khidmat di halaman Mapolres Jeneponto, Selasa (2/6/2026).
Selasa, 02 Jun 2026 12:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
2
SMPN 10 Makassar Tegaskan Seleksi SPMB Sesuai Prosedur, Bantah Pungli Rp2,5 Juta
3
Atlet SAAD Archery Academy Juara Panahan Tradisional Hanya dalam 7 Bulan Latihan
4
TP PKK Gowa Raih Penghargaan dari Menkes RI dan Ketum TP PKK Pusat
5
Disdik Jeneponto Tekankan Pendidikan Karakter dan Sekolah Ramah Anak
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
2
SMPN 10 Makassar Tegaskan Seleksi SPMB Sesuai Prosedur, Bantah Pungli Rp2,5 Juta
3
Atlet SAAD Archery Academy Juara Panahan Tradisional Hanya dalam 7 Bulan Latihan
4
TP PKK Gowa Raih Penghargaan dari Menkes RI dan Ketum TP PKK Pusat
5
Disdik Jeneponto Tekankan Pendidikan Karakter dan Sekolah Ramah Anak