Polisi Gagalkan Peredaran 500 Liter Ballo di Jeneponto, Dua Warga Gowa Diamankan

Selasa, 14 Jul 2026 07:42
Polisi Gagalkan Peredaran 500 Liter Ballo di Jeneponto, Dua Warga Gowa Diamankan
Penangkapan terduga pelaku leredaran narkoba. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menggagalkan peredaran sekitar 500 liter minuman keras tradisional jenis ballo dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria asal Kabupaten Gowa yang diduga terlibat dalam penjualan dan pendistribusian minuman keras tanpa izin edar.

Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Kampung Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Operasi dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, bersama Tim URC Unit Resmob Satreskrim Polres Jeneponto.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial BDL (40), seorang petani asal Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual ballo, serta MS (33), petani asal wilayah yang sama, yang diduga berperan sebagai sopir pengangkut minuman keras tersebut.

Dari tangan keduanya, polisi menyita delapan karung berisi sekitar 500 liter minuman keras jenis ballo yang diduga akan dibawa ke Kabupaten Gowa untuk diperjualbelikan.

Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan ballo dari Kampung Embo menuju Kabupaten Gowa.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti sekitar 500 liter minuman keras jenis ballo yang diduga akan diedarkan tanpa izin," ujar Abdul Rasyad.

Menurutnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan penjualan, pendistribusian, dan peredaran minuman keras jenis ballo tanpa memiliki izin edar.

"Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Operasi Pekat Lipu akan terus kami laksanakan sebagai upaya menekan berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban," tambahnya.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulawesi Selatan Nomor STR/528/VI/OPS.1.3/2026 dan Surat Perintah Kapolres Jeneponto Nomor Sprin/390/VII/OPS.1.3/2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, perjudian, minuman keras ilegal, senjata tajam, hingga tindak kriminal lainnya.

Polres Jeneponto memastikan kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
(MAN)
Berita Terkait
Polisi Minta Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Menyerahkan Diri
News
Polisi Minta Empat Terduga Pengeroyok IRT di Jeneponto Menyerahkan Diri
Polisi meminta empat orang yang disebut sebagai terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Yesti Lestari (36), di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, segera menyerahkan diri.
Jum'at, 21 Agu 2026 07:02
Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Buruh di Jeneponto Usai Buron 2 Bulan
News
Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Buruh di Jeneponto Usai Buron 2 Bulan
Satuan Reskrim Polsek Binamu, Polres Jeneponto, menangkap seorang pria berinisial R yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang buruh harian. Tersangka ditangkap setelah sekitar dua bulan masuk dalam daftar pencarian.
Kamis, 20 Agu 2026 15:37
PGRI Jeneponto Desak Polisi Tahan Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru di SDN 14 Tamalatea
News
PGRI Jeneponto Desak Polisi Tahan Terduga Pelaku Pengeroyokan Guru di SDN 14 Tamalatea
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto, Zaidil Amin Karaeng Rangka, mendesak Polres Jeneponto segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku pengeroyokan seorang guru perempuan di UPT SD Negeri 14 Tamalatea.
Rabu, 19 Agu 2026 21:27
Pemuda di Jeneponto Ditangkap Usai Curi Emas, Sarung dan Uang Rp7 Juta
News
Pemuda di Jeneponto Ditangkap Usai Curi Emas, Sarung dan Uang Rp7 Juta
Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap pemuda berinisial Muhuhammad Nur Haikal, 19 tahun, terduga pelaku pencurian di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Rabu, 19 Agu 2026 10:51
Korban Dugaan Pengeroyokan di Jeneponto Minta Pelaku Ditahan
News
Korban Dugaan Pengeroyokan di Jeneponto Minta Pelaku Ditahan
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dalam proses penyelidikan polisi.
Jum'at, 14 Agu 2026 19:32
Berita Terbaru