Polisi Gagalkan Peredaran 500 Liter Ballo di Jeneponto, Dua Warga Gowa Diamankan
Selasa, 14 Jul 2026 07:42
Penangkapan terduga pelaku leredaran narkoba. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menggagalkan peredaran sekitar 500 liter minuman keras tradisional jenis ballo dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria asal Kabupaten Gowa yang diduga terlibat dalam penjualan dan pendistribusian minuman keras tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Kampung Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Operasi dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, bersama Tim URC Unit Resmob Satreskrim Polres Jeneponto.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial BDL (40), seorang petani asal Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual ballo, serta MS (33), petani asal wilayah yang sama, yang diduga berperan sebagai sopir pengangkut minuman keras tersebut.
Dari tangan keduanya, polisi menyita delapan karung berisi sekitar 500 liter minuman keras jenis ballo yang diduga akan dibawa ke Kabupaten Gowa untuk diperjualbelikan.
Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan ballo dari Kampung Embo menuju Kabupaten Gowa.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti sekitar 500 liter minuman keras jenis ballo yang diduga akan diedarkan tanpa izin," ujar Abdul Rasyad.
Menurutnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan penjualan, pendistribusian, dan peredaran minuman keras jenis ballo tanpa memiliki izin edar.
"Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Operasi Pekat Lipu akan terus kami laksanakan sebagai upaya menekan berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban," tambahnya.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulawesi Selatan Nomor STR/528/VI/OPS.1.3/2026 dan Surat Perintah Kapolres Jeneponto Nomor Sprin/390/VII/OPS.1.3/2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, perjudian, minuman keras ilegal, senjata tajam, hingga tindak kriminal lainnya.
Polres Jeneponto memastikan kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria asal Kabupaten Gowa yang diduga terlibat dalam penjualan dan pendistribusian minuman keras tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Kampung Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Operasi dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, bersama Tim URC Unit Resmob Satreskrim Polres Jeneponto.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial BDL (40), seorang petani asal Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual ballo, serta MS (33), petani asal wilayah yang sama, yang diduga berperan sebagai sopir pengangkut minuman keras tersebut.
Dari tangan keduanya, polisi menyita delapan karung berisi sekitar 500 liter minuman keras jenis ballo yang diduga akan dibawa ke Kabupaten Gowa untuk diperjualbelikan.
Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan ballo dari Kampung Embo menuju Kabupaten Gowa.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti sekitar 500 liter minuman keras jenis ballo yang diduga akan diedarkan tanpa izin," ujar Abdul Rasyad.
Menurutnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan penjualan, pendistribusian, dan peredaran minuman keras jenis ballo tanpa memiliki izin edar.
"Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Operasi Pekat Lipu akan terus kami laksanakan sebagai upaya menekan berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban," tambahnya.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulawesi Selatan Nomor STR/528/VI/OPS.1.3/2026 dan Surat Perintah Kapolres Jeneponto Nomor Sprin/390/VII/OPS.1.3/2026 yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, perjudian, minuman keras ilegal, senjata tajam, hingga tindak kriminal lainnya.
Polres Jeneponto memastikan kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
8 Bulan Menunggu, Korban Minta Penyelidikan Kasus Pencurian di Jeneponto Dituntaskan
Delapan bulan sejak dilaporkan ke pihak kepolisian, kasus dugaan pencurian yang dialami warga bernama Dian Ayu kasenda Karaeng Ngarung hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Rabu, 05 Agu 2026 13:50
News
Warga Jeneponto Laporkan Dugaan Pengancaman dan Penutupan Akses Rumah ke Polisi
Dugaan tindak pidana pengancaman yang disertai penutupan akses masuk sebuah rumah dilaporkan ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial RH.
Selasa, 04 Agu 2026 19:29
Sulsel
Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Residivis Pencuri 2 Tabung Gas 3 Kg
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial EF (43), terduga pelaku pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Selasa, 28 Jul 2026 13:17
News
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan
Senin, 27 Jul 2026 19:11
Sulsel
Polisi Tangkap Pencuri Kabel dan Aki Tower BTS Indosat di Jeneponto
Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad membackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel dan aki tower BTS Indosat di Kabupaten Jeneponto.
Minggu, 19 Jul 2026 11:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kepala Barantin Tinjau PT Bomar, Pastikan Layanan Karantina Dukung Ekspor Udang
2
Pemkot Makassar Targetkan Administrasi Transisi Proyek PSEL Rampung 2 Pekan
3
Pengurus NU se-Sulawesi Dukung Gus Rozin Perkuat Pesantren & Kemandirian Jam’iyah
4
Surat Keluhan Soroti Guru Sejarah SMAN 9 Jeneponto, Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi
5
PLN UIP Sulawesi & BINDA Sultra Perkuat Sinergi Amankan Proyek Strategis Ketenagalistrikan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kepala Barantin Tinjau PT Bomar, Pastikan Layanan Karantina Dukung Ekspor Udang
2
Pemkot Makassar Targetkan Administrasi Transisi Proyek PSEL Rampung 2 Pekan
3
Pengurus NU se-Sulawesi Dukung Gus Rozin Perkuat Pesantren & Kemandirian Jam’iyah
4
Surat Keluhan Soroti Guru Sejarah SMAN 9 Jeneponto, Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi
5
PLN UIP Sulawesi & BINDA Sultra Perkuat Sinergi Amankan Proyek Strategis Ketenagalistrikan