Kasus Pencurian Berstatus P21, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kelanjutan Penuntutan

Kamis, 16 Jul 2026 17:47
Kasus Pencurian Berstatus P21, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kelanjutan Penuntutan
Kuasa hukum korban, Andi Alwi. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana pencurian di Kabupaten Jeneponto mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah berstatus lengkap atau P21 sejak 4 Mei 2026. Hingga kini, perkara tersebut disebut belum memasuki tahap penuntutan maupun persidangan.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/460/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 8 Oktober 2025. Pelapor, Indraswaty Milhana, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan terlapor berinisial A.A. sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Dalam laporannya, korban menyebut terlapor diduga mengambil kartu ATM miliknya saat berada di dalam mobil di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Kartu tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan sejumlah transaksi penarikan tunai sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp47.648.342.

Perkara tersebut ditangani Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Jeneponto. Setelah proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Jeneponto menyatakan berkas perkara lengkap (P21) melalui surat Nomor B-1024/P.4.23/Eoh.1/05/2026 tertanggal 4 Mei 2026.

Melalui surat tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II untuk kepentingan penuntutan sesuai ketentuan KUHAP.

Namun, lebih dari dua bulan setelah status P21 diterbitkan, perkara itu disebut belum berlanjut ke tahap penuntutan maupun persidangan.

Kuasa hukum korban, Andi Alwi, mengatakan kliennya hanya menginginkan kepastian hukum atas perkara yang telah melalui proses penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Klien kami hanya meminta kepastian hukum. Berkas sudah P21 sejak 4 Mei 2026, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami sudah berkali-kali menghubungi JPU untuk meminta penjelasan, namun tidak pernah direspons," ujar Andi Alwi.

Andi mengaku pihaknya juga mengalami kesulitan berkomunikasi dengan JPU yang menangani perkara tersebut. Bahkan, nomor WhatsApp yang selama ini digunakan untuk berkomunikasi diduga telah diblokir.

"Kami menduga nomor WhatsApp kami telah diblokir. Padahal komunikasi sangat diperlukan agar korban mengetahui sejauh mana perkembangan perkara yang sedang diperjuangkannya," katanya.

Ia menambahkan, penyidik Tipidum Polres Jeneponto disebut telah beberapa kali berkoordinasi dengan JPU terkait tindak lanjut perkara tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, koordinasi tersebut belum menghasilkan kejelasan mengenai kelanjutan proses penuntutan.

Menurut Andi, lambannya penanganan perkara berpotensi mengurangi rasa keadilan bagi korban yang telah mengikuti seluruh proses hukum sejak laporan dibuat pada Oktober 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto yang menangani perkara tersebut belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Karena itu, alasan belum berlanjutnya proses penuntutan belum diketahui secara resmi.

Kuasa hukum korban berharap Kejaksaan Negeri Jeneponto segera memberikan penjelasan terkait perkembangan perkara tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru