Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti

Jum'at, 12 Jun 2026 11:30
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jeneponto masih terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

Proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2023–2024 tersebut diketahui menelan anggaran sekitar Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan tersebar di 18 titik.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut menjadi sorotan karena muncul dugaan penyimpangan, termasuk dugaan mark up anggaran dan gratifikasi. Namun hingga kini, penyidik belum membeberkan perkembangan lebih lanjut terkait hasil penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto, I Putu Kisnu Gupta, mengatakan pihaknya masih fokus pada proses pemenuhan alat bukti.

"Sementara pemenuhan alat bukti. Nanti saya kabari ya," ujar Kisnu melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2026).

Kisnu juga belum menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah pihak yang telah dimintai keterangan maupun target waktu penyelesaian perkara tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dalam program penyediaan air bersih bagi masyarakat. Sejumlah kalangan berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik banyak menantikan perkembangan lebih lanjut dari Kejari Jeneponto terkait hasil pemenuhan alat bukti serta langkah hukum berikutnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek SPAM tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan
News
Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar, Selasa (5/5/2026).
Selasa, 05 Mei 2026 18:08
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Sulsel
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari, bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemanggilannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Sabtu, 18 Apr 2026 06:05
Berita Terbaru