Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Cukup Gunakan Dua Ember
Selasa, 28 Jul 2026 14:03
Pemkot Makassar memberi panduan pemilahan dan pengolahan sampah di rumah. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat sistem pengelolaan sampah melalui Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Melalui instruksi tersebut, Pemkot Makassar mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumber, baik di rumah, kantor, lingkungan permukiman, maupun tempat usaha. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah, pejabat, ASN, Non-ASN, hingga Ketua RT dan RW se-Kota Makassar.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, pemilahan sampah tidak membutuhkan biaya besar ataupun peralatan khusus. Menurutnya, masyarakat dapat memulainya dengan cara sederhana menggunakan dua ember di rumah.
"Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember," kata Munafri, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, satu ember digunakan untuk menampung sampah organik, sedangkan ember lainnya untuk sampah nonorganik.
"Sampah organik yang terkumpul setiap hari kemudian dapat dimasukkan ke dalam teba atau biopori untuk diolah menjadi kompos. Sementara sampah nonorganik yang masih memiliki nilai manfaat dapat dibawa ke Bank Sampah Unit (BSU) untuk ditimbang dan dijual," jelasnya.
Menurut Munafri, langkah sederhana tersebut dapat mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
"Jadi, sangat sederhana, sampah organik masuk ke teba atau biopori untuk menjadi kompos. Sampah nonorganik dibawa ke bank sampah untuk dijual," jelasnya.
Instruksi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, dan pelaku usaha.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sampah harus dipilah menjadi empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah B3, dan sampah residu. Pemilahan dilakukan sejak dari tempat sampah dihasilkan sehingga sampah yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan kembali, didaur ulang, atau diolah.
"Sampah yang dimaksud dikelompokkan ke dalam empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah B3, dan sampah residu. Pemilahan sejak dari sumber berarti proses tersebut harus dilakukan mulai dari tempat sampah dihasilkan, baik di rumah, kantor, lingkungan permukiman maupun tempat usaha," tegasnya.
Sementara itu, sampah organik didorong untuk diolah secara mandiri agar tidak seluruhnya diangkut ke TPA.
"Sementara sampah organik didorong untuk diolah secara mandiri sehingga tidak seluruhnya berakhir di TPA," tuturnya.
Untuk mendukung pelaksanaan gerakan tersebut, setiap rumah tangga maupun kantor diwajibkan menyediakan tempat penampungan sampah terpilah. Sedikitnya tersedia tiga kategori tempat sampah, yakni organik, anorganik, dan residu. Adapun sampah B3 harus diperlakukan secara khusus sesuai karakteristiknya.
"Kebijakan ini diharapkan membuat masyarakat semakin terbiasa mengenali jenis sampah sebelum membuangnya," demikian bunyi Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026.
Selain memilah sampah, seluruh perangkat daerah dan lingkungan masyarakat juga diwajibkan menjadi nasabah aktif Bank Sampah Unit (BSU). Setiap lingkungan diminta membentuk BSU serta menunjuk koordinator yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
"Dengan skema ini, pengelolaan sampah diharapkan tidak berhenti pada aktivitas memilah, tetapi berlanjut pada pencatatan, penimbangan, pengumpulan, pemanfaatan, hingga pengolahan," demikian bunyi instruksi tersebut.
Instruksi tersebut juga mewajibkan pengolahan sampah organik di sumber menggunakan teknologi tepat guna, seperti budidaya maggot, pembuatan kompos, eco enzyme, dan biopori.
"Sebaliknya, sampah tersebut dapat dimanfaatkan menjadi kompos, pakan dalam budidaya maggot, maupun produk olahan lainnya," jelas Appi.
Sebagai bentuk evaluasi, setiap lingkungan diwajibkan melakukan penimbangan sampah sedikitnya satu kali dalam sepekan. Hasil penimbangan menjadi bagian dari pemantauan pelaksanaan pengelolaan sampah secara mandiri sekaligus mengukur jumlah sampah yang berhasil dipilah dan diolah dari sumber.
"Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumber, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA," tutup Appi.
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 mengatur sejumlah kewajiban, di antaranya pemilahan sampah menjadi empat kategori, penyediaan tempat sampah terpilah, pembentukan Bank Sampah Unit (BSU), pengolahan sampah organik menggunakan teknologi tepat guna, penimbangan sampah minimal satu kali setiap pekan, hingga penyampaian laporan bulanan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, instruksi tersebut juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut turut menjadi bahan evaluasi penilaian kinerja (e-Kinerja) maupun pemberian insentif bagi pejabat, ASN, Non-ASN, serta Ketua RT/RW di Kota Makassar.
Melalui instruksi tersebut, Pemkot Makassar mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumber, baik di rumah, kantor, lingkungan permukiman, maupun tempat usaha. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah, pejabat, ASN, Non-ASN, hingga Ketua RT dan RW se-Kota Makassar.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, pemilahan sampah tidak membutuhkan biaya besar ataupun peralatan khusus. Menurutnya, masyarakat dapat memulainya dengan cara sederhana menggunakan dua ember di rumah.
"Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember," kata Munafri, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, satu ember digunakan untuk menampung sampah organik, sedangkan ember lainnya untuk sampah nonorganik.
"Sampah organik yang terkumpul setiap hari kemudian dapat dimasukkan ke dalam teba atau biopori untuk diolah menjadi kompos. Sementara sampah nonorganik yang masih memiliki nilai manfaat dapat dibawa ke Bank Sampah Unit (BSU) untuk ditimbang dan dijual," jelasnya.
Menurut Munafri, langkah sederhana tersebut dapat mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
"Jadi, sangat sederhana, sampah organik masuk ke teba atau biopori untuk menjadi kompos. Sampah nonorganik dibawa ke bank sampah untuk dijual," jelasnya.
Instruksi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, dan pelaku usaha.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sampah harus dipilah menjadi empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah B3, dan sampah residu. Pemilahan dilakukan sejak dari tempat sampah dihasilkan sehingga sampah yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan kembali, didaur ulang, atau diolah.
"Sampah yang dimaksud dikelompokkan ke dalam empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah B3, dan sampah residu. Pemilahan sejak dari sumber berarti proses tersebut harus dilakukan mulai dari tempat sampah dihasilkan, baik di rumah, kantor, lingkungan permukiman maupun tempat usaha," tegasnya.
Sementara itu, sampah organik didorong untuk diolah secara mandiri agar tidak seluruhnya diangkut ke TPA.
"Sementara sampah organik didorong untuk diolah secara mandiri sehingga tidak seluruhnya berakhir di TPA," tuturnya.
Untuk mendukung pelaksanaan gerakan tersebut, setiap rumah tangga maupun kantor diwajibkan menyediakan tempat penampungan sampah terpilah. Sedikitnya tersedia tiga kategori tempat sampah, yakni organik, anorganik, dan residu. Adapun sampah B3 harus diperlakukan secara khusus sesuai karakteristiknya.
"Kebijakan ini diharapkan membuat masyarakat semakin terbiasa mengenali jenis sampah sebelum membuangnya," demikian bunyi Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026.
Selain memilah sampah, seluruh perangkat daerah dan lingkungan masyarakat juga diwajibkan menjadi nasabah aktif Bank Sampah Unit (BSU). Setiap lingkungan diminta membentuk BSU serta menunjuk koordinator yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
"Dengan skema ini, pengelolaan sampah diharapkan tidak berhenti pada aktivitas memilah, tetapi berlanjut pada pencatatan, penimbangan, pengumpulan, pemanfaatan, hingga pengolahan," demikian bunyi instruksi tersebut.
Instruksi tersebut juga mewajibkan pengolahan sampah organik di sumber menggunakan teknologi tepat guna, seperti budidaya maggot, pembuatan kompos, eco enzyme, dan biopori.
"Sebaliknya, sampah tersebut dapat dimanfaatkan menjadi kompos, pakan dalam budidaya maggot, maupun produk olahan lainnya," jelas Appi.
Sebagai bentuk evaluasi, setiap lingkungan diwajibkan melakukan penimbangan sampah sedikitnya satu kali dalam sepekan. Hasil penimbangan menjadi bagian dari pemantauan pelaksanaan pengelolaan sampah secara mandiri sekaligus mengukur jumlah sampah yang berhasil dipilah dan diolah dari sumber.
"Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumber, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA," tutup Appi.
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 mengatur sejumlah kewajiban, di antaranya pemilahan sampah menjadi empat kategori, penyediaan tempat sampah terpilah, pembentukan Bank Sampah Unit (BSU), pengolahan sampah organik menggunakan teknologi tepat guna, penimbangan sampah minimal satu kali setiap pekan, hingga penyampaian laporan bulanan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, instruksi tersebut juga mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut turut menjadi bahan evaluasi penilaian kinerja (e-Kinerja) maupun pemberian insentif bagi pejabat, ASN, Non-ASN, serta Ketua RT/RW di Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
BAST Ditandatangani, DPRD Makassar Mulai Tempati Gedung Sementara September 2026
Pemkot Makassar memastikan renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar telah rampung. Gedung tersebut akan difungsikan sebagai kantor sementara bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Selasa, 28 Jul 2026 07:18
Makassar City
Wali Kota Munafri Resmikan Makassar Creative Hub Kedua di Jalan Nusantara
Komitmen Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam menghadirkan ruang-ruang kreatif sebagai pusat kolaborasi, edukasi, dan akselerasi bagi pemuda serta pelaku ekonomi kreatif.
Senin, 27 Jul 2026 16:39
News
Tekan Volume Sampah, Kelurahan Daya Gencarkan Kebijakan Pemilahan Sampah Rumah Tangga
Pemerintah Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, telah menggencarkan kebijakan pemilihan sampah bagi setiap keluarga yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026 mendatang.
Senin, 27 Jul 2026 09:41
Makassar City
DP2 Makassar Perkuat Program Urban Farming di 15 Lokasi Terintegrasi
Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar terus memperkuat pelaksanaan program urban farming atau pertanian perkotaan guna meningkatkan ketahanan pangan di tingkat masyarakat.
Minggu, 26 Jul 2026 12:17
Makassar City
Kemendagri Usul Reward dan Punishment untuk Dongkrak Kinerja OPD Makassar
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempercepat realisasi belanja daerah dan meningkatkan akurasi perencanaan anggaran.
Sabtu, 25 Jul 2026 23:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perusahaan Energi Asal Kanada Tertarik Berinvestasi di Gowa
2
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
3
Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Cukup Gunakan Dua Ember
4
DPRD dan Pemkab Bantaeng Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
5
Ratusan Peserta Ramaikan Turnamen Domino Daya Motor Palopo di Luwu Timur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perusahaan Energi Asal Kanada Tertarik Berinvestasi di Gowa
2
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
3
Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Cukup Gunakan Dua Ember
4
DPRD dan Pemkab Bantaeng Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
5
Ratusan Peserta Ramaikan Turnamen Domino Daya Motor Palopo di Luwu Timur