Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan

Senin, 27 Jul 2026 19:11
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
Kuasa hukum korban kasus pencurian kartu ATM, Andi Alwi. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jeneponto setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Jeneponto kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Penahanan itu diungkap Kuasa hukum korban, Andi Alwi. Ia pun mengapresiasi kinerja penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Jeneponto yang menangani perkara tersebut sejak laporan dibuat pada Oktober 2025.

"Saya selaku penasehat hukum korban/pelapor cukup mengapresiasi penyidik tindak pidana umum Reskrim Polres Jeneponto atas upaya penegakan hukum," ujar Andi Alwi.

Menurutnya, penyidik telah bekerja secara profesional mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, sehingga perkara akhirnya dapat dilimpahkan ke jaksa.



"Saya menganggap penyidik telah bekerja secara profesional sejak proses penyelidikan sampai ke tingkat penyidikan hingga akhirnya saat ini pelaku atau tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan II Jeneponto," ungkapnya.

Meski demikian, Ia berharap proses hukum tidak berhenti pada pelimpahan perkara. Ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto melanjutkan penanganan perkara secara tegas hingga proses persidangan.

"Tentunya tidak sampai di situ, saya berharap proses tindak lanjut dari APH khususnya Jaksa Penuntut Umum atas perkara ini dalam melakukan penuntutan benar-benar secara tegas atas perbuatan pelaku/tersangka sesuai hukum yang berlaku dan berkeadilan," harap Alwi.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/460/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 8 Oktober 2025. Pelapor, Indraswaty Milhana, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan terlapor berinisial A.A. sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.



Korban melaporkan kartu ATM miliknya diduga diambil saat berada di dalam mobil di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Kartu tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan sejumlah transaksi penarikan tunai yang menyebabkan kerugian sebesar Rp47.648.342.

Sebelumnya, kuasa hukum korban sempat mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara setelah Kejaksaan Negeri Jeneponto menyatakan berkas perkara lengkap (P21) pada 4 Mei 2026. Saat itu, pihak korban menilai belum ada kejelasan mengenai pelaksanaan Tahap II maupun proses penuntutan.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II dan penahanan terhadap tersangka, perkara tersebut kini memasuki kewenangan Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk proses penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.
(MAN)
Berita Terkait
Polisi Tangkap Pencuri Kabel dan Aki Tower BTS Indosat di Jeneponto
Sulsel
Polisi Tangkap Pencuri Kabel dan Aki Tower BTS Indosat di Jeneponto
Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad membackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel dan aki tower BTS Indosat di Kabupaten Jeneponto.
Minggu, 19 Jul 2026 11:35
Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pencurian HP di Makassar, Penadah Diamankan
News
Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pencurian HP di Makassar, Penadah Diamankan
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian handphone yang dilaporkan sejak Januari 2026. Seorang perempuan berinisial IW (23) ditangkap di kawasan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Jum'at, 17 Jul 2026 07:24
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
News
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Maradona Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap perkara dugaan pencurian yang telah berstatus P21, namun belum berlanjut ke tahap penuntutan.
Kamis, 16 Jul 2026 18:36
Kasus Pencurian Berstatus P21, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kelanjutan Penuntutan
News
Kasus Pencurian Berstatus P21, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Kelanjutan Penuntutan
Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana pencurian di Kabupaten Jeneponto mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah berstatus lengkap atau P21 sejak 4 Mei 2026.
Kamis, 16 Jul 2026 17:47
Polisi Gagalkan Peredaran 500 Liter Ballo di Jeneponto, Dua Warga Gowa Diamankan
News
Polisi Gagalkan Peredaran 500 Liter Ballo di Jeneponto, Dua Warga Gowa Diamankan
Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menggagalkan peredaran sekitar 500 liter minuman keras tradisional jenis ballo dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2026.
Selasa, 14 Jul 2026 07:42
Berita Terbaru