Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan

Senin, 27 Jul 2026 19:11
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
Kuasa hukum korban kasus pencurian kartu ATM, Andi Alwi. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jeneponto setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Jeneponto kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Penahanan itu diungkap Kuasa hukum korban, Andi Alwi. Ia pun mengapresiasi kinerja penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Jeneponto yang menangani perkara tersebut sejak laporan dibuat pada Oktober 2025.

"Saya selaku penasehat hukum korban/pelapor cukup mengapresiasi penyidik tindak pidana umum Reskrim Polres Jeneponto atas upaya penegakan hukum," ujar Andi Alwi.

Menurutnya, penyidik telah bekerja secara profesional mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, sehingga perkara akhirnya dapat dilimpahkan ke jaksa.



"Saya menganggap penyidik telah bekerja secara profesional sejak proses penyelidikan sampai ke tingkat penyidikan hingga akhirnya saat ini pelaku atau tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan II Jeneponto," ungkapnya.

Meski demikian, Ia berharap proses hukum tidak berhenti pada pelimpahan perkara. Ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto melanjutkan penanganan perkara secara tegas hingga proses persidangan.

"Tentunya tidak sampai di situ, saya berharap proses tindak lanjut dari APH khususnya Jaksa Penuntut Umum atas perkara ini dalam melakukan penuntutan benar-benar secara tegas atas perbuatan pelaku/tersangka sesuai hukum yang berlaku dan berkeadilan," harap Alwi.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/460/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 8 Oktober 2025. Pelapor, Indraswaty Milhana, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan terlapor berinisial A.A. sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.



Korban melaporkan kartu ATM miliknya diduga diambil saat berada di dalam mobil di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Kartu tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan sejumlah transaksi penarikan tunai yang menyebabkan kerugian sebesar Rp47.648.342.

Sebelumnya, kuasa hukum korban sempat mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara setelah Kejaksaan Negeri Jeneponto menyatakan berkas perkara lengkap (P21) pada 4 Mei 2026. Saat itu, pihak korban menilai belum ada kejelasan mengenai pelaksanaan Tahap II maupun proses penuntutan.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II dan penahanan terhadap tersangka, perkara tersebut kini memasuki kewenangan Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk proses penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru