Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
Senin, 27 Jul 2026 19:11
Kuasa hukum korban kasus pencurian kartu ATM, Andi Alwi. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jeneponto setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Jeneponto kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Penahanan itu diungkap Kuasa hukum korban, Andi Alwi. Ia pun mengapresiasi kinerja penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Jeneponto yang menangani perkara tersebut sejak laporan dibuat pada Oktober 2025.
"Saya selaku penasehat hukum korban/pelapor cukup mengapresiasi penyidik tindak pidana umum Reskrim Polres Jeneponto atas upaya penegakan hukum," ujar Andi Alwi.
Menurutnya, penyidik telah bekerja secara profesional mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, sehingga perkara akhirnya dapat dilimpahkan ke jaksa.
"Saya menganggap penyidik telah bekerja secara profesional sejak proses penyelidikan sampai ke tingkat penyidikan hingga akhirnya saat ini pelaku atau tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan II Jeneponto," ungkapnya.
Meski demikian, Ia berharap proses hukum tidak berhenti pada pelimpahan perkara. Ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto melanjutkan penanganan perkara secara tegas hingga proses persidangan.
"Tentunya tidak sampai di situ, saya berharap proses tindak lanjut dari APH khususnya Jaksa Penuntut Umum atas perkara ini dalam melakukan penuntutan benar-benar secara tegas atas perbuatan pelaku/tersangka sesuai hukum yang berlaku dan berkeadilan," harap Alwi.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/460/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 8 Oktober 2025. Pelapor, Indraswaty Milhana, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan terlapor berinisial A.A. sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Korban melaporkan kartu ATM miliknya diduga diambil saat berada di dalam mobil di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Kartu tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan sejumlah transaksi penarikan tunai yang menyebabkan kerugian sebesar Rp47.648.342.
Sebelumnya, kuasa hukum korban sempat mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara setelah Kejaksaan Negeri Jeneponto menyatakan berkas perkara lengkap (P21) pada 4 Mei 2026. Saat itu, pihak korban menilai belum ada kejelasan mengenai pelaksanaan Tahap II maupun proses penuntutan.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II dan penahanan terhadap tersangka, perkara tersebut kini memasuki kewenangan Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk proses penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.
Penahanan itu diungkap Kuasa hukum korban, Andi Alwi. Ia pun mengapresiasi kinerja penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Jeneponto yang menangani perkara tersebut sejak laporan dibuat pada Oktober 2025.
"Saya selaku penasehat hukum korban/pelapor cukup mengapresiasi penyidik tindak pidana umum Reskrim Polres Jeneponto atas upaya penegakan hukum," ujar Andi Alwi.
Menurutnya, penyidik telah bekerja secara profesional mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, sehingga perkara akhirnya dapat dilimpahkan ke jaksa.
"Saya menganggap penyidik telah bekerja secara profesional sejak proses penyelidikan sampai ke tingkat penyidikan hingga akhirnya saat ini pelaku atau tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan II Jeneponto," ungkapnya.
Meski demikian, Ia berharap proses hukum tidak berhenti pada pelimpahan perkara. Ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto melanjutkan penanganan perkara secara tegas hingga proses persidangan.
"Tentunya tidak sampai di situ, saya berharap proses tindak lanjut dari APH khususnya Jaksa Penuntut Umum atas perkara ini dalam melakukan penuntutan benar-benar secara tegas atas perbuatan pelaku/tersangka sesuai hukum yang berlaku dan berkeadilan," harap Alwi.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/460/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 8 Oktober 2025. Pelapor, Indraswaty Milhana, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan terlapor berinisial A.A. sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Korban melaporkan kartu ATM miliknya diduga diambil saat berada di dalam mobil di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Kartu tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan sejumlah transaksi penarikan tunai yang menyebabkan kerugian sebesar Rp47.648.342.
Sebelumnya, kuasa hukum korban sempat mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara setelah Kejaksaan Negeri Jeneponto menyatakan berkas perkara lengkap (P21) pada 4 Mei 2026. Saat itu, pihak korban menilai belum ada kejelasan mengenai pelaksanaan Tahap II maupun proses penuntutan.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II dan penahanan terhadap tersangka, perkara tersebut kini memasuki kewenangan Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk proses penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Plt Kadis Pendidikan Bantaeng Diperiksa Polisi, Istri Ikut Dicecar Soal DPO Air Cabai
Perkembangan kasus penyiraman air cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 10:14
Sulsel
Guru SD Jeneponto jadi Tersangka Penganiayaan Murid
Kasus saling lapor antara guru dan orang tua murid di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 07:29
News
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap Muh. Haikal (44), terduga pelaku pencurian aksesori tower telekomunikasi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Minggu, 04 Okt 2026 19:10
News
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
Polisi bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yusuf, untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Ayu Lestari Erang, salah satu buronan kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto.
Jum'at, 02 Okt 2026 05:32
News
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Satu dari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jeneponto terkait kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan, Ayu Lestari Erang, ditangkap di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kamis, 01 Okt 2026 17:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IAS Bersama 197 Pengurus Golkar Sulsel Resmi Dilantik, Target Tambah Kursi 50 Persen
2
Guru Besar UIN Alauddin Imbau Jaga Kondusivitas di Tengah Polarisasi
3
Sosialisasi Bangga Kencana di Takalar, Perkuat Peran Keluarga untuk Generasi Berkualitas
4
Bupati Bone Apresiasi Pembalap dan Dampak Ekonomi Kejurnas Grasstrack
5
Pertamina Sulawesi Raih Penghargaan Berkat Program Kampung Lontara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IAS Bersama 197 Pengurus Golkar Sulsel Resmi Dilantik, Target Tambah Kursi 50 Persen
2
Guru Besar UIN Alauddin Imbau Jaga Kondusivitas di Tengah Polarisasi
3
Sosialisasi Bangga Kencana di Takalar, Perkuat Peran Keluarga untuk Generasi Berkualitas
4
Bupati Bone Apresiasi Pembalap dan Dampak Ekonomi Kejurnas Grasstrack
5
Pertamina Sulawesi Raih Penghargaan Berkat Program Kampung Lontara