DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis

Kamis, 10 Sep 2026 06:59
DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis
Suasana RDP Komisi A dan D DPRD Kota Makassar, di Gedung DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Rabu (9/9/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk membahas dugaan penyimpangan anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, Rabu (9/9/2026).

RDP berlangsung di Ruang Badan Anggaran Gedung DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani. Rapat tersebut dihadiri Inspektorat Daerah Kota Makassar, Dinas Pendidikan, serta pihak yang melaporkan dugaan penyimpangan anggaran.

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A. Pahlevi, mengatakan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah perlu diperkuat, termasuk memastikan transparansi dalam penggunaan APBD.

"Ini bisa menjadi konsep kita bersama terkait dengan pengelolaan dan transparansi. Bagaimana APBD itu bisa kita lakukan pengawasan," tegasnya.

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, menjelaskan bahwa program seragam gratis yang dibagikan kepada masyarakat tidak menggunakan APBD, melainkan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Memang itu tidak dibahas pada APBD karena anggaran parsial itu tidak harus melalui proses APBD tapi memang seragam gratis yang dibagikan saat ini kepada masyarakat itu murni penggunaan CSR," jelasnya dalam pertemuan tersebut.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan, pelaksanaan program tersebut sebelumnya melibatkan BUMD. Menurutnya, mekanisme program perlu tetap diarahkan sesuai tujuan awal dan memiliki fungsi pengawasan yang jelas.

"Kami kemarin meminta Wali Kota melibatkan BUMD sehingga harus kembali sesuai tujuannya, dasarnya dan itu seragam gratis niatnya baik. Tapi itu tidak dibuat oleh pihak khusus untuk fungsi pengawasan agar bagaimana pemanfaatan secara sebaik-baiknya oleh masyarakat Kota Makassar," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen resmi, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan.

"Memang ada dalam DPA Dinas Pendidikan terkait seragam gratis, sebagaimana yang sudah disampaikan tadi, tetapi sampai dengan 31 Desember tidak terdapat realisasi untuk belanja pakaian seragam gratis. Jadi, sampai dengan 31 Desember tidak terdapat realisasi untuk anggaran tersebut," jelasnya.

Eka mengatakan, berdasarkan APBD Makassar dan data Dinas Pendidikan, anggaran yang tercantum diperuntukkan bagi kegiatan pengelolaan pendidikan sekolah.

"Kita bisa lihat bersama nanti pada APBD Makassar, saat pada BPK, Dinas Pendidikan, yang ada adalah untuk kegiatan pengelolaan pendidikan sekolah dan subkegiatan penyelenggaraan proses belajar bagi peserta didik," kata Eka.

Ia juga memaparkan rincian anggaran yang tercantum dalam DPA Dinas Pendidikan untuk pengelolaan pendidikan SD dan SMP.

"Terdapat anggaran sebesar Rp6.623.655.800, dan untuk kegiatan pengelolaan pendidikan sekolah menengah pertama, subkegiatan penyelenggaraan proses belajar bagi peserta didik SMP, terdapat anggaran dengan pagu Rp4.956.405.000," tambahnya.

Eka juga membantah adanya alokasi anggaran sebesar Rp18 miliar sebagaimana disampaikan pihak pelapor.

"Sepengetahuan kami berdasarkan data yang kami miliki dan hasil klarifikasi yang kami lakukan sebagai salah satu mekanisme pengawasan yang telah kami lakukan terkait seragam gratis ini, tidak terdapat anggaran sebesar yang disampaikan, Rp18 miliar. Saya harus menyampaikan bahwa mungkin infonya agak tidak bersesuaian, dan secara dokumen, anggaran yang tersedia tidak ada sebesar Rp18 miliar tersebut," tegasnya.

Menurut Eka, hasil pemeriksaan Polda Sulawesi Selatan juga menyatakan tidak terdapat penggunaan APBD untuk pengadaan seragam sekolah gratis pada tahun anggaran 2025.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Polda Sulsel dikatakan bahwa tidak terdapat penggunaan APBD dalam belanja seragam gratis pada tahun anggaran 2025. Hal tersebut tentu sudah menjawab hal-hal yang sudah kita diskusikan tadi, sudah disampaikan tadi, bahwa memang tidak terdapat realisasi untuk belanja seragam gratis pada tahun 2025," ungkapnya.

Ia menegaskan, penyaluran seragam gratis pada 2025 menggunakan mekanisme CSR dari Telkom.

"Dikatakan ada penyaluran seragam yang dilakukan pada tahun 2025, bahwa hal tersebut adalah melalui mekanisme CSR, dan CSR yang dilakukan adalah CSR Telkom. Sehingga, tidak ada mekanisme APBD yang ikut dalam proses tersebut," tukasnya.

Eka menambahkan, penyesuaian dan efisiensi anggaran telah mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait efisiensi belanja daerah.

"Terkait alokasi penganggaran pengadaan seragam gratis, hal tersebut bisa kita lihat dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang mengamanatkan untuk melakukan efisiensi atas beberapa rekening belanja, kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2025," tutupnya.

Di sisi lain, Pelapor Dugaan Korupsi Seragam Gratis, M. Taufik Hidayat, tetap mempertahankan laporannya. Ia mengatakan laporan tersebut didasarkan pada data dan temuan yang menurutnya telah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Laporan saya diakui oleh KPK bahwa komunikasi kepada LSK dan KPK. KPK mengakui bahwa laporan saya itu benar fakta yang ada, benar saya yang melapor," terangnya.

Taufik mengatakan, kehadirannya dalam RDP tersebut untuk mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran yang menurutnya mencapai belasan miliar rupiah.

"Fakta laporan saya juga bisa masuk verifikasi itu karena memang ada temuan dari laporan yang saya sampaikan. Itu bukan berita bohong, bukan berita yang tidak benar tapi adalah fakta betul. Ini yang bukan bercerita tentang antara kata dan ada, antara kata dan perbuatan," imbuhnya.
Ia juga menyebut data yang digunakan dalam laporannya bersumber dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami masuk pada ranah LPK ini untuk mencari tahu ke mana anggaran Rp18 miliar itu yang digunakan supaya terbagi dua yaitu Rp6 miliar sekian yang kita disampaikannya itu berbeda dengan yang data kami. Kami punya data BPK. Ini hasil BPK audit, tidak ada kata-kata kaku, kami berbicara dengan fakta," paparnya.

Taufik turut menyinggung proses hukum yang tengah dihadapinya. Ia menilai terdapat sejumlah prosedur yang menurutnya tidak terpenuhi dalam penetapan status tersangka terhadap dirinya.

"STPDN tidak ada, surat panggilan juga tidak ada, kemudian tidak ada surat kuasa hukum, bahkan surat kuasa dari Wali Kota Makassar itu semua tidak ditandatangani oleh kuasa hukum sebanyak 15. Semua fakta-fakta sidang jelas terbukti dan kami akan laporkan ke Komisi Yudisial, itu langkah hukum ke depan. Persoalan-persoalan hukum Insyaallah saya tidak tertebak, Insyaallah saya akan siap jalani. Siapa pun yang saya lawan kalau saya berbicara di depan kebenaran insyaallah saya akan tetap adil," tandasnya.

RDP tersebut menjadi ruang klarifikasi antara pihak legislatif, pemerintah daerah, dan pelapor terkait polemik pengadaan seragam sekolah gratis serta dugaan penggunaan anggaran yang disebut mencapai Rp18 miliar.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru