Soal Nasib Guru PPPK, BKPSDM Luwu Timur Minta ASN Tak Terpancing Provokasi di Medsos

Rabu, 09 Sep 2026 11:23
Soal Nasib Guru PPPK, BKPSDM Luwu Timur Minta ASN Tak Terpancing Provokasi di Medsos
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur, Farha Arief. Foto: Fitra Budin
Comment
Share
LUWU TIMUR - Wacana perubahan kebijakan pengelolaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat rupanya turut ramai dibicarakan di media sosial.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur, Farha Arief, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru untuk tidak terpancing merespons isu-isu provokatif yang berkembang di ruang publik.

Farha, mengakui sejumlah pegawai mengaku merasa "digoreng-goreng" di media sosial akibat isu ini. Ia meminta para ASN dan guru tetap tenang dan tidak ikut memperkeruh suasana dengan membalas komentar-komentar provokatif.

"Kami sarankan untuk tidak merespons provokasi di media sosial. Komunikasi resmi tetap kami jaga lewat saluran yang tepat," kata Farha, Rabu (09/09/26).

Di tengah situasi tersebut, Farha mengaku pihaknya tetap berupaya memberikan dukungan moral kepada para guru dan ASN yang terdampak, sembari menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait status pengelolaan Guru PPPK ke depan.

Selain isu di media sosial, Farha juga menegaskan persoalan pencairan sertifikasi guru yang menurutnya perlu segera ditindaklanjuti karena berdampak langsung pada kesejahteraan para guru.

"Kalau ada sertifikasi yang belum cair, itu harus kami tindak lanjuti karena menyangkut kesejahteraan guru," ujarnya.

Terkait beban mengajar, Farha memastikan seluruh guru saat ini sudah diatur memiliki jam mengajar minimal 24 jam per minggu, sehingga tidak ada alasan bagi guru untuk menolak mengajar karena masalah pembagian jam.

Farha berharap, di tengah ketidakpastian kebijakan dari pusat, seluruh ASN dan guru di Luwu Timur bisa tetap fokus menjalankan tugas dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya.

Sebelumnya, Berdasarkan rekapitulasi Dinas Pendidikan Luwu Timur, jumlah tersebut terdiri atas 1.386 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 78 guru berstatus paruh waktu.

Data tersebut merupakan akumulasi Guru PPPK pada satuan pendidikan mulai jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Luwu Timur.

Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Luwu Timur, Risal, mengatakan data 1.464 Guru PPPK tersebut merupakan hasil pendataan dari seluruh sekolah di wilayah Luwu Timur.

"1.464 status Guru PPPK ini merupakan rekapan dari sekolah se-Luwu Timur, yang kita ambil di antaranya TK, SD, dan SMP," kata Risal.

Jumlah tersebut menjadi sorotan setelah muncul wacana mengenai kemungkinan perubahan pengelolaan Guru PPPK daerah menjadi bagian dari pemerintah pusat.

Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai mekanisme maupun tahapan pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah daerah masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.

Risal menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan bagaimana mekanisme pengangkatan maupun status para Guru PPPK apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

"Untuk saat ini masih menunggu regulasi atau juknis. Pengangkatannya nanti seperti apa, itu belum kita tahu," jelasnya.

Menurutnya, seluruh tahapan dan mekanisme tidak dapat dipastikan sebelum pemerintah pusat menerbitkan aturan resmi sebagai dasar pelaksanaan.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru