Pemadaman Listrik 6,5 Jam Jadi Batas Kompensasi PLN untuk Pelanggan
Kamis, 03 Sep 2026 20:58
PLN memastikan bahwa setiap pemberian kompensasi atas gangguan atau pemadaman aliran listrik kepada pelanggan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - PT PLN (Persero) memastikan bahwa setiap pemberian kompensasi atas gangguan atau pemadaman aliran listrik kepada pelanggan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Kebijakan ganti rugi tersebut wajib berpijak pada ketentuan serta indikator tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang telah ditetapkan secara nasional.
Manager ULP Malili, Wawan Kurniawan, mengungkapkan bahwa mekanisme dan aturan main terkait kompensasi bagi pelanggan terdampak telah diatur secara terukur berdasarkan karakteristik wilayah.
Untuk daerah yang masuk kategori non-isolated, terdapat batasan durasi kumulatif gangguan tertentu sebelum pelanggan dinyatakan memenuhi syarat menerima kompensasi.
"Ketentuan untuk daerah yang non-isolated untuk durasi yang dirasakan pelanggan yakni 6 jam 30 menit per bulan per pelanggan, pak," jelas Manager ULP Malili, Wawan Kurniawan saat dikonfirmasi pada Kamis (03/09/2026).
Langkah tegas dan terukur tersebut menunjukkan bahwa PLN tetap memegang akuntabilitas tinggi dalam menjaga hak-hak konsumen, sekaligus mengacu pada regulasi operasional yang adil baik bagi perusahaan maupun pelanggan.
Kebijakan ganti rugi tersebut wajib berpijak pada ketentuan serta indikator tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang telah ditetapkan secara nasional.
Manager ULP Malili, Wawan Kurniawan, mengungkapkan bahwa mekanisme dan aturan main terkait kompensasi bagi pelanggan terdampak telah diatur secara terukur berdasarkan karakteristik wilayah.
Untuk daerah yang masuk kategori non-isolated, terdapat batasan durasi kumulatif gangguan tertentu sebelum pelanggan dinyatakan memenuhi syarat menerima kompensasi.
"Ketentuan untuk daerah yang non-isolated untuk durasi yang dirasakan pelanggan yakni 6 jam 30 menit per bulan per pelanggan, pak," jelas Manager ULP Malili, Wawan Kurniawan saat dikonfirmasi pada Kamis (03/09/2026).
Langkah tegas dan terukur tersebut menunjukkan bahwa PLN tetap memegang akuntabilitas tinggi dalam menjaga hak-hak konsumen, sekaligus mengacu pada regulasi operasional yang adil baik bagi perusahaan maupun pelanggan.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
WA Wabup Luwu Timur Dibajak, Pelaku Minta Pinjaman Rp2 Juta
Masyarakat Luwu Timur diminta waspada terhadap modus penipuan melalui WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat daerah. Akun WhatsApp yang mencatut nama Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, diduga mengalami penyadapan atau pengambilalihan.
Rabu, 02 Sep 2026 18:43
Sulsel
Warga Lutim Resah Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Ungkap Penyebabnya
Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu Timur dalam beberapa hari terakhir akhirnya mendapat penjelasan dari PT PLN (Persero)
Rabu, 02 Sep 2026 17:42
News
230 Petugas Dikerahkan, PLN Percepat Pemeliharaan Sistem Kelistrikan Sulbagsel
PLN UID Sulselrabar mengerahkan lebih dari 230 petugas teknik untuk mempercepat pemeliharaan sejumlah infrastruktur ketenagalistrikan pada sistem Sulbagsel.
Rabu, 02 Sep 2026 14:51
News
PLN Pastikan Pasokan Listrik Makassar Kembali Normal Tanggal 5 September
PT PLN (Persero) memastikan kondisi sistem kelistrikan di wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulselrabar) tetap terkendali meski tengah menghadapi dampak fenomena cuaca super El-Nino yang dirasakan sejak Juni lalu.
Selasa, 01 Sep 2026 17:25
News
PLN Atur Beban Listrik Bertahap Selama Pemeliharaan Sistem Sulbagsel
PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) melakukan pengaturan beban listrik secara bertahap di sejumlah wilayah Makassar dan sekitarnya.
Selasa, 01 Sep 2026 16:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Pencuri Besi Ulir Bahan Bangunan di Malili Berhasil Diringkus Polisi
2
6 Legislator Gerindra di DPRD Sulsel Disiapkan Naik Kelas ke Pusat pada Pileg 2029
3
Didis Suryadi Dicopot sebagai Ketua DPRD Jeneponto, NasDem Usulkan Sumarni Kr Layu
4
BKKBN Sulsel Audiensi Dengan Pemkab Selayar Perkuat Program Bangga Kencana Wilayah Kepulauan
5
Panitia Resmi Buka Pendaftaran Pilrek UNM 2027-2031, Berikut Tahapannya
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Pencuri Besi Ulir Bahan Bangunan di Malili Berhasil Diringkus Polisi
2
6 Legislator Gerindra di DPRD Sulsel Disiapkan Naik Kelas ke Pusat pada Pileg 2029
3
Didis Suryadi Dicopot sebagai Ketua DPRD Jeneponto, NasDem Usulkan Sumarni Kr Layu
4
BKKBN Sulsel Audiensi Dengan Pemkab Selayar Perkuat Program Bangga Kencana Wilayah Kepulauan
5
Panitia Resmi Buka Pendaftaran Pilrek UNM 2027-2031, Berikut Tahapannya