Pemadaman Listrik 6,5 Jam Jadi Batas Kompensasi PLN untuk Pelanggan
Kamis, 03 Sep 2026 20:58
PLN memastikan bahwa setiap pemberian kompensasi atas gangguan atau pemadaman aliran listrik kepada pelanggan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - PT PLN (Persero) memastikan bahwa setiap pemberian kompensasi atas gangguan atau pemadaman aliran listrik kepada pelanggan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Kebijakan ganti rugi tersebut wajib berpijak pada ketentuan serta indikator tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang telah ditetapkan secara nasional.
Manager ULP Malili, Wawan Kurniawan, mengungkapkan bahwa mekanisme dan aturan main terkait kompensasi bagi pelanggan terdampak telah diatur secara terukur berdasarkan karakteristik wilayah.
Untuk daerah yang masuk kategori non-isolated, terdapat batasan durasi kumulatif gangguan tertentu sebelum pelanggan dinyatakan memenuhi syarat menerima kompensasi.
"Ketentuan untuk daerah yang non-isolated untuk durasi yang dirasakan pelanggan yakni 6 jam 30 menit per bulan per pelanggan, pak," jelas Manager ULP Malili, Wawan Kurniawan saat dikonfirmasi pada Kamis (03/09/2026).
Langkah tegas dan terukur tersebut menunjukkan bahwa PLN tetap memegang akuntabilitas tinggi dalam menjaga hak-hak konsumen, sekaligus mengacu pada regulasi operasional yang adil baik bagi perusahaan maupun pelanggan.
Kebijakan ganti rugi tersebut wajib berpijak pada ketentuan serta indikator tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang telah ditetapkan secara nasional.
Manager ULP Malili, Wawan Kurniawan, mengungkapkan bahwa mekanisme dan aturan main terkait kompensasi bagi pelanggan terdampak telah diatur secara terukur berdasarkan karakteristik wilayah.
Untuk daerah yang masuk kategori non-isolated, terdapat batasan durasi kumulatif gangguan tertentu sebelum pelanggan dinyatakan memenuhi syarat menerima kompensasi.
"Ketentuan untuk daerah yang non-isolated untuk durasi yang dirasakan pelanggan yakni 6 jam 30 menit per bulan per pelanggan, pak," jelas Manager ULP Malili, Wawan Kurniawan saat dikonfirmasi pada Kamis (03/09/2026).
Langkah tegas dan terukur tersebut menunjukkan bahwa PLN tetap memegang akuntabilitas tinggi dalam menjaga hak-hak konsumen, sekaligus mengacu pada regulasi operasional yang adil baik bagi perusahaan maupun pelanggan.
(UMI)
Berita Terkait
News
PLN Raih Sector Champion dan Runner Up di Danantara CX100 Award 2026
PLN meraih predikat Sector Champion kategori Energy & Public Utilities sekaligus menempati posisi Runner Up dalam daftar 100 BUMN dengan layanan terbaik pada ajang Danantara Indonesia CX100 Award 2026.
Rabu, 14 Okt 2026 13:36
News
PLN Gandeng Koperasi Desa Merah Putih, Bayar Listrik Kini Lebih Dekat
PT PLN (Persero) memperluas akses layanan kelistrikan bagi masyarakat melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Selasa, 13 Okt 2026 19:10
News
PLN Komitmen Hak Pelanggan Terpenuhi, Verifikasi Gangguan Dilakukan Secara Akuntabel
PT PLN (Persero) terus memastikan pemenuhan hak pelanggan dalam menyikapi kondisi kelistrikan yang terjadi di Sistem Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).
Rabu, 07 Okt 2026 16:41
News
Hari Kesaktian Pancasila Jadi Momentum PLN Perkuat Persatuan dan Kolaborasi
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum bagi PLN untuk memperkuat persatuan, gotong royong, dan kolaborasi dalam menjalankan tugas pelayanan kelistrikan.
Sabtu, 03 Okt 2026 08:59
News
PLN Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca, Amankan Pasokan Listrik dari PLTA di Sulawesi
PT PLN (Persero) terus mengintensifkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda), untuk melaksanakan program Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Kamis, 01 Okt 2026 16:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Borong 27 Dukungan DPC hingga DPP, Appi Selangkah Lagi Aklamasi Pimpin Demokrat Sulsel
2
Perumda Parkir Makassar Gandeng Aparat Tertibkan Jukir Liar
3
Ribuan Peserta Ikuti Forkot KORMI Kota Makassar
4
DPO Kasus Penggelapan, ASN Maros Terancam Dipecat
5
Menperin Apresiasi Matappa Academy Masmindo, Siapkan Tenaga Kerja Lokal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Borong 27 Dukungan DPC hingga DPP, Appi Selangkah Lagi Aklamasi Pimpin Demokrat Sulsel
2
Perumda Parkir Makassar Gandeng Aparat Tertibkan Jukir Liar
3
Ribuan Peserta Ikuti Forkot KORMI Kota Makassar
4
DPO Kasus Penggelapan, ASN Maros Terancam Dipecat
5
Menperin Apresiasi Matappa Academy Masmindo, Siapkan Tenaga Kerja Lokal