Didis Suryadi Dicopot sebagai Ketua DPRD Jeneponto, NasDem Usulkan Sumarni Kr Layu

Kamis, 03 Sep 2026 20:29
Didis Suryadi Dicopot sebagai Ketua DPRD Jeneponto, NasDem Usulkan Sumarni Kr Layu
Partai Nasdem. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi mengeluarkan keputusan terkait pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sumarni Kr. Layu diusulkan menggantikan Didis Suryadi untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 27.7a-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2026 tentang Perubahan Pimpinan DPRD dan Penetapan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam SK tersebut, DPP Partai NasDem mengusulkan/menetapkan Sumarni Kr. Layu, kader NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Bangkala, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto menggantikan Didis Suryadi.

Kabar tersebut dibenarkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Jeneponto H. Paris Yasir.

"Ia benar, jadi hari ini saya diminta menghadap ke DPW Sulsel untuk menerima SK DPP Partai NasDem yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum untuk diteruskan ke DPRD Jeneponto sebagai pengusulan pergantian Ketua DPRD Jeneponto," kata Paris Yasir, Kamis (3/9/2026).

Paris Yasir mengakui keputusan tersebut secara pribadi bukan hal yang mudah diterima. Namun, sebagai pengurus Partai NasDem, ia menyatakan tetap patuh, taat, dan menghormati keputusan partai serta bersedia menindaklanjutinya.

“Memang ini tidak mudah, tapi sebagai kader partai kami tetap patuh dan taat terhadap perintah partai. Jabatan ini adalah amanah," katanya.

Paris Yasir mengatakan, setelah SK DPP Partai NasDem diterbitkan, proses selanjutnya adalah mengusulkan pergantian tersebut ke DPRD Jeneponto melalui Sekretaris Dewan (Sekwan).

"Jadi oleh Sekwan kemudian menyurat ke Gubernur melalui Bupati dan setelah ada SK dari Gubernur terkait pimpinan DPRD, itu kembali diserahkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti oleh Bamos dan Bamos mengagendakan Paripurna pergantian dan pengangkatan Ketua DPRD Jeneponto," ujarnya.

Terancam PAW

Sementara terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), H. Paris Yasir menegaskan hal tersebut bisa saja dilakukan apabila kader tidak melaksanakan perintah partai.

"Pergantian saja, kalau tidak melaksanakan perintah partai bisa saja berujung PAW, bisa saja," ungkap Paris Yasir.

Dengan terbitnya SK DPP Partai NasDem tersebut, proses pergantian Ketua DPRD Jeneponto selanjutnya akan mengikuti mekanisme administrasi hingga penerbitan keputusan Gubernur sebelum kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna DPRD Jeneponto.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru