Kejari Lutim Buka Suara soal Dua Kasus Korupsi, Seragam Sekolah dan Ambulans Masih Diproses
Senin, 07 Sep 2026 15:22
Kepala Kejari Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan saat menerima sejumlah organisasi masyarakat di Kantor Kejari Lutim, Senin (07/09/2026). Foto: Fitra Budin
LUWU TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memastikan dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat belum berhenti.
Kedua perkara itu adalah dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah serta pengadaan ambulans yang tersebar di 24 desa di Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Kejari Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, menyampaikan kepastian tersebut saat menerima sejumlah organisasi masyarakat di Kantor Kejari Lutim, Senin (07/09/2026).
Pertemuan itu membahas perkembangan penanganan kedua perkara yang selama ini menjadi perhatian publik.
Berthy meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa sebuah perkara telah berhenti hanya karena belum terlihat adanya tindakan hukum lanjutan.
Menurutnya, proses penanganan perkara korupsi membutuhkan tahapan pembuktian yang tidak sederhana.
"Kami pastikan, saya selaku Kejari Luwu Timur, kalau saya sudah maju, tidak akan mundur. Kami tabrak terus," tegas Berthy.
Ia mengatakan, penyelidikan maupun penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh. Kejaksaan harus memastikan alat bukti cukup sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Hal itu juga berlaku dalam perkara pengadaan seragam sekolah yang sempat muncul informasi bahwa penanganannya telah selesai atau mandek.
Berthy menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi penanganan perkara yang dilakukan Kejari Lutim.
Ia menyebut proses masih membutuhkan pendalaman, termasuk memastikan besaran kerugian keuangan negara.
"Kami tidak bisa grusa-grusu. Ketika alat bukti belum kuat, kemudian dilakukan penetapan tersangka, tentu ada konsekuensi hukum," ujarnya.
Untuk memperkuat proses tersebut, Kejari Lutim melakukan koordinasi dengan BPK dan BPKP tingkat provinsi terkait penghitungan kerugian negara.
Menurut Berthy, penghitungan yang akurat menjadi salah satu bagian penting dalam membangun perkara dugaan korupsi.
Ia memastikan langkah hukum akan diambil apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.
"Kalau seluruh kelengkapan alat bukti dan perhitungan kerugian negara sudah terpenuhi, kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum," tegasnya.
Dengan penjelasan tersebut, Kejari Luwu Timur menegaskan bahwa perkara seragam sekolah dan pengadaan ambulans masih menjadi bagian dari penanganan hukum yang dilakukan institusinya.
Kejaksaan juga memastikan proses tersebut dilakukan secara bertahap dan tidak semata-mata mengejar kecepatan, tetapi mengutamakan kekuatan pembuktian agar perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kedua perkara itu adalah dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah serta pengadaan ambulans yang tersebar di 24 desa di Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Kejari Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, menyampaikan kepastian tersebut saat menerima sejumlah organisasi masyarakat di Kantor Kejari Lutim, Senin (07/09/2026).
Pertemuan itu membahas perkembangan penanganan kedua perkara yang selama ini menjadi perhatian publik.
Berthy meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa sebuah perkara telah berhenti hanya karena belum terlihat adanya tindakan hukum lanjutan.
Menurutnya, proses penanganan perkara korupsi membutuhkan tahapan pembuktian yang tidak sederhana.
"Kami pastikan, saya selaku Kejari Luwu Timur, kalau saya sudah maju, tidak akan mundur. Kami tabrak terus," tegas Berthy.
Ia mengatakan, penyelidikan maupun penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh. Kejaksaan harus memastikan alat bukti cukup sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Hal itu juga berlaku dalam perkara pengadaan seragam sekolah yang sempat muncul informasi bahwa penanganannya telah selesai atau mandek.
Berthy menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi penanganan perkara yang dilakukan Kejari Lutim.
Ia menyebut proses masih membutuhkan pendalaman, termasuk memastikan besaran kerugian keuangan negara.
"Kami tidak bisa grusa-grusu. Ketika alat bukti belum kuat, kemudian dilakukan penetapan tersangka, tentu ada konsekuensi hukum," ujarnya.
Untuk memperkuat proses tersebut, Kejari Lutim melakukan koordinasi dengan BPK dan BPKP tingkat provinsi terkait penghitungan kerugian negara.
Menurut Berthy, penghitungan yang akurat menjadi salah satu bagian penting dalam membangun perkara dugaan korupsi.
Ia memastikan langkah hukum akan diambil apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.
"Kalau seluruh kelengkapan alat bukti dan perhitungan kerugian negara sudah terpenuhi, kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum," tegasnya.
Dengan penjelasan tersebut, Kejari Luwu Timur menegaskan bahwa perkara seragam sekolah dan pengadaan ambulans masih menjadi bagian dari penanganan hukum yang dilakukan institusinya.
Kejaksaan juga memastikan proses tersebut dilakukan secara bertahap dan tidak semata-mata mengejar kecepatan, tetapi mengutamakan kekuatan pembuktian agar perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(UMI)
Berita Terkait
News
Husniah Talenrang Tersangka, Kabupaten Gowa Bakal Dipimpin Plt Bupati
Pemprov Sulsel memastikan keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap mengacu pada regulasi setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG.
Sabtu, 26 Sep 2026 08:10
News
Sitti Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Jum'at, 25 Sep 2026 16:54
Sulsel
Kejari Luwu Timur Sebut Program Kampung Pangan Bukan Sekadar Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memperluas fungsinya di luar penegakan hukum dengan mendampingi tata kelola pemerintahan Desa Wanasari, Kecamatan Angkona, lewat Program Kampung Pangan Adhyaksa.
Kamis, 24 Sep 2026 20:08
News
Dua Laporan Soal Islamic Center Malili Masuk ke Kejari Lutim, Status Lahan Jadi Sorotan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menerima dua laporan pengaduan terkait proyek pembangunan Islamic Center Malili, menyusul aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLI) di halaman kantor Kejari, Rabu (23/09/26).
Rabu, 23 Sep 2026 16:48
Sulsel
Kajari Lutim Turun Langsung Jadi JPU Tangani Dua Perkara Korupsi Rp1,3 Miliar Disidang
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dua perkara dugaan korupsi asal Luwu Timur yang disidangkan bersamaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Kamis, 17 Sep 2026 19:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Gelar Nobar Timnas di Balai Kota, Dispora Sulap Lapangan Parkir Jadi Stadion Mini
2
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
3
Pengurus PAN Sulsel Bakal Dilantik, Ketum Zulkifli Hasan Dijadwalkan Hadir
4
DPRD Gowa Serahkan Surat Usulan Pemberhentian Husniah ke Mendagri
5
Penikaman di Pantai Seta-seta Tewaskan Satu Warga, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Gelar Nobar Timnas di Balai Kota, Dispora Sulap Lapangan Parkir Jadi Stadion Mini
2
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
3
Pengurus PAN Sulsel Bakal Dilantik, Ketum Zulkifli Hasan Dijadwalkan Hadir
4
DPRD Gowa Serahkan Surat Usulan Pemberhentian Husniah ke Mendagri
5
Penikaman di Pantai Seta-seta Tewaskan Satu Warga, Polisi Amankan Terduga Pelaku