Kejari Lutim Buka Suara soal Dua Kasus Korupsi, Seragam Sekolah dan Ambulans Masih Diproses

Senin, 07 Sep 2026 15:22
Kejari Lutim Buka Suara soal Dua Kasus Korupsi, Seragam Sekolah dan Ambulans Masih Diproses
Kepala Kejari Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan saat menerima sejumlah organisasi masyarakat di Kantor Kejari Lutim, Senin (07/09/2026). Foto: Fitra Budin
Comment
Share
LUWU TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memastikan dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat belum berhenti.

Kedua perkara itu adalah dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah serta pengadaan ambulans yang tersebar di 24 desa di Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Kejari Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, menyampaikan kepastian tersebut saat menerima sejumlah organisasi masyarakat di Kantor Kejari Lutim, Senin (07/09/2026).

Pertemuan itu membahas perkembangan penanganan kedua perkara yang selama ini menjadi perhatian publik.

Berthy meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa sebuah perkara telah berhenti hanya karena belum terlihat adanya tindakan hukum lanjutan.

Menurutnya, proses penanganan perkara korupsi membutuhkan tahapan pembuktian yang tidak sederhana.

"Kami pastikan, saya selaku Kejari Luwu Timur, kalau saya sudah maju, tidak akan mundur. Kami tabrak terus," tegas Berthy.

Ia mengatakan, penyelidikan maupun penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh. Kejaksaan harus memastikan alat bukti cukup sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Hal itu juga berlaku dalam perkara pengadaan seragam sekolah yang sempat muncul informasi bahwa penanganannya telah selesai atau mandek.

Berthy menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi penanganan perkara yang dilakukan Kejari Lutim.

Ia menyebut proses masih membutuhkan pendalaman, termasuk memastikan besaran kerugian keuangan negara.

"Kami tidak bisa grusa-grusu. Ketika alat bukti belum kuat, kemudian dilakukan penetapan tersangka, tentu ada konsekuensi hukum," ujarnya.

Untuk memperkuat proses tersebut, Kejari Lutim melakukan koordinasi dengan BPK dan BPKP tingkat provinsi terkait penghitungan kerugian negara.

Menurut Berthy, penghitungan yang akurat menjadi salah satu bagian penting dalam membangun perkara dugaan korupsi.

Ia memastikan langkah hukum akan diambil apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.

"Kalau seluruh kelengkapan alat bukti dan perhitungan kerugian negara sudah terpenuhi, kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum," tegasnya.

Dengan penjelasan tersebut, Kejari Luwu Timur menegaskan bahwa perkara seragam sekolah dan pengadaan ambulans masih menjadi bagian dari penanganan hukum yang dilakukan institusinya.

Kejaksaan juga memastikan proses tersebut dilakukan secara bertahap dan tidak semata-mata mengejar kecepatan, tetapi mengutamakan kekuatan pembuktian agar perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru