Pemkot Makassar Percepat Penyerahan PSU Perumahan

Selasa, 08 Sep 2026 18:48
Pemkot Makassar Percepat Penyerahan PSU Perumahan
Penyerahan PSU di perumahan Villa Surya Mas, Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Selasa (8/9/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berkomitmen mempercepat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan untuk menghindari kerugian jangka panjang yang dapat dirasakan masyarakat.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan keterlambatan penyerahan PSU kerap menghambat pemerintah dalam melakukan perbaikan infrastruktur, seperti jalan dan fasilitas umum.

"Jadi jangan sampai baru diserahkan hari ini, lalu bulan depan sudah mau diperbaiki, kan ini cara persepsi yang akan, pasti akan berbeda. Karena kita tidak tahu kapan mereka serahkan," ujarnya, Selasa (8/9/2026).

Ia mengatakan saat ini terdapat sekitar 18 perumahan yang menyerahkan PSU kepada Pemkot Makassar. Di sisi lain, sejumlah PSU harus diserahkan langsung oleh masyarakat karena pengembangnya sudah tidak beroperasi atau tidak diketahui keberadaannya.

"Ada beberapa perumahan yang sudah berpuluh-puluh tahun ini baru menyerahkan sekarang sehingga kami memastikan bahwa proses penyerahan PSU yang dimiliki oleh perumahan ini sudah memang harus bisa terencana dengan baik, supaya kita juga bisa masuk mengintervensi dengan anggaran-anggaran perbaikan melalui perencanaan yang sama," tambahnya.

Munafri mengingatkan keterlambatan penyerahan PSU tidak hanya berdampak pada pemerintah, tetapi terutama masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan.

"Tetapi masyarakat yang ada di tempat itu akan menjadi, akan menerima dampak dari keterlambatan penyerahan PSU, karena fasilitas umumnya tidak bisa diapa-apain, jalanannya tidak bisa kita sentuh, dan sebagainya. Ini yang menurut saya harus lebih intens untuk diperhatikan," jelasnya.

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu mendorong agar PSU diserahkan sejak awal pembangunan perumahan.

"Makanya PSU itu harus diserahkan di awal. Ini yang kita mau merubah kan aturannya di belakang, sekarang kita mau ke depan, supaya tidak ada lagi urusan yang hilang sampai 20, 30 tahun. Ini yang harus kita pastikan bahwa kita bisa ambil di depan kan, sudah ada master plan-nya. Itu sudah lihat mana PSU-nya, ini yang sudah bisa diserahkan di depan," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Dr. Mahyuddin, mengatakan pihaknya tengah mengkaji aturan terkait penyerahan PSU sejak awal.

"Memang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 ada penyerahan di depan secara registrasi. Inilah mungkin nantinya akan menjadi penyerahan kepada pemerintah, sehingga ada kepastian dengan PSU yang ada dan adalah perubahan di dalamnya. Kenapa ada penyerahannya? Penyerahan itu untuk ada kepastian bahwa PSU yang ada dalam perumahan itu tidak ada perubahan," katanya.

Mahyuddin menjelaskan penyerahan PSU bertujuan mengamankan aset daerah sekaligus memastikan kewajiban pengembang terpenuhi.

"Ada beberapa penyerahan seperti ada tiga perumahan yang diserahkan oleh masyarakat, yang disebabkan karena pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya karena mereka sudah bangkrut dan kita sudah cari ke mana, tidak diketahui di mana kantornya," sambungnya.

Ia mengatakan Disperkim berencana meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2023 untuk menindaklanjuti berbagai kendala dalam penyerahan PSU.

"Sekaitan juga dengan adanya Permendagri baru terkait dengan PSU, Permendagri nomor 15 tahun 2026. Ini sejalan dengan perubahan perda ini. Di sinilah kami akan tinjau untuk penyerahan di depan bagi pengembang. Seperti tidak ada lagi perubahan-perubahan terkait dengan septen yang diajukan. Perdanya harus kami revisi," jabarnya.

Mahyuddin mengungkapkan pihaknya belum memiliki data pasti mengenai jumlah perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkot Makassar.

"Belum ada data pastinya dari kami, tetapi rata-rata pengembang yang perumahan-perumahan yang umurnya di atas 30 tahun itu, perumahan yang dibangun oleh PT Hartako itu, tentunya akan melalui proses mekanisme apa penyerahan melalui warga. Tadi baru satu yang berada di Kelurahan Sudiang, yang belum lagi yang ada di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Tamalanrea," ungkapnya.

Ia menegaskan penyediaan dan penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang setelah pembangunan perumahan selesai.

"Karena kan ini kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU dan kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU-nya apabila perumahan sudah selesai. Selama menjadi kewenangan Dinas Perumahan di tahun dari tahun 2017 sampai sekarang itu sudah ada 221 perumahan (telah menyerahkan PSU). Dengan total nilai aset berdasarkan NJOP yang ada di dalam komplek perumahan itu, ya setelah kami catatkan itu kurang lebih sekitar Rp6,9 triliun," pungkasnya.

Dalam penyerahan terbaru, Pemkot Makassar menerima PSU dari 18 perumahan dengan total luas mencapai 264.874 meter persegi. Nilai aset berdasarkan NJOP yang tercatat mencapai Rp578.680.000,00.

Penyerahan tersebut berlangsung di Perumahan Villa Surya Mas, Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala.

Dengan tambahan tersebut, akumulasi aset yang dikelola Disperkim Kota Makassar sejak 2017 hingga 2026 mencakup 221 perumahan. Total luas PSU mencapai 2.719.868 meter persegi dengan nilai aset keseluruhan sebesar Rp6.932.890.000,00.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru