Dua Bulan Berproses, Kasus Pencurian Kartu Kredit Belum Diungkap Polisi
Minggu, 23 Agu 2026 21:45
Capture terduga pelaku saat melakukan transaksi di Kendari menggunakan kartu kredit curian. Polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Korban kasus pencurian kartu kredit, yakni FR (34), berharap jajaran penyidik Polrestabes Makassar segera menetapkan tersangka pada kasus yang dilaporkan 12 Juli 2026 lalu.
Terlebih selama proses penyelidikan polisi sudah mengantongi sejumlah bukti, seperti CCTV pelaku, data transaksi di toko saat terduga pelaku menggunakan kartu kredit curian tersebut hingga merugikan korban sekitar Rp341 juta.
FR menjelaskan bahwa kasus dengan LP/B/1653/VII/2026/SPKT/Polrestabes, ini sudah berjalan dua bulan lamanya dan polisi sebelum nya sudah mengantongi terduga pelaku untuk ditetapkan jadi tersangka. "Tapi sampai sekarang belum ada penetapan, padahal semua bukti sudah ada," katanya.
Dia berharap pihak kepolisian bisa bekerja maksimal agar kasus ini terungkap dengan jelas. "Sudah ada CCTV, mulai di jalan hingga di Bandara dan pelakunya terlihat jelas, termasuk saat transaksi di Kendari," katanya kepada Sindo Makassar, Minggu, (23/08/2026).
Diketahui, Sabtu (11/7) lalu FR mendapat notifikasi transaksi menggunakan kartu kreditnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh pelaku yang sebelumnya disangka tercecer di salah satu mal di Makassar.
Dia menyebut pelaku menggunakan empat kartu kredit untuk bertransaksi di dua lokasi berbeda di Kendari. Lokasi pertama di toko emas menggunakan tiga kartu kredit dengan rincian transaksi 2 buah kartu kredit Mandiri via Edc Mandiri, Rp99.000.000, Rp99.000.000 dan Rp20.400.000, dan 1 kartu kredit DBS via Edc Bank BCA Rp70.000.000.
Setelah itu, pelaku melakukan transaksi di toko handphone menggunakan 1 Buah CC Bank UOB via Edc BCA Rp53.558.000. Pelaku disebut membeli satu unit iPhone 17 Pro Max & 1 Unit iPhone 17 Pro.
Sebelum Ke Toko Aneka Jaya 1 HP, pelaku sempat singgah di Toko Erafone Jl Syech Yusuf Kendari, namun tidak jadi bertransaksi karena ditolak oleh pihak Erafone dengan alasan pelaku tidak mau di unboxing & tidak dapat menunjukan kartu identitas sesuai nama pada kartu, sehingga akhirnya pelaku lanjut ke toko sebelah yaitu Toko Aneka Jaya 1 HP Jalan Syech Yusuf Kendari.
Korban menjelaskan terdapat juga sebuah kejanggalan berikutnya, menurut data no hp yang ditulis sendiri oleh pelaku saat bertransaksi di Toko Aneka Jaya, No Wa tersebut sempat terhubung dengan Restoran Cobek Buton di Kota Bau Bau, masih dengan lokasi yang sama di Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Kami berharap tersangka dapat segera ditetapkan, informasi penyidik menemui hambatan yaitu data terduga pelaku tidak ditemukan dalam data penumpang salah satu maskapai yang diduga ditumpangi oleh pelaku," katanya.
Terlebih selama proses penyelidikan polisi sudah mengantongi sejumlah bukti, seperti CCTV pelaku, data transaksi di toko saat terduga pelaku menggunakan kartu kredit curian tersebut hingga merugikan korban sekitar Rp341 juta.
FR menjelaskan bahwa kasus dengan LP/B/1653/VII/2026/SPKT/Polrestabes, ini sudah berjalan dua bulan lamanya dan polisi sebelum nya sudah mengantongi terduga pelaku untuk ditetapkan jadi tersangka. "Tapi sampai sekarang belum ada penetapan, padahal semua bukti sudah ada," katanya.
Dia berharap pihak kepolisian bisa bekerja maksimal agar kasus ini terungkap dengan jelas. "Sudah ada CCTV, mulai di jalan hingga di Bandara dan pelakunya terlihat jelas, termasuk saat transaksi di Kendari," katanya kepada Sindo Makassar, Minggu, (23/08/2026).
Diketahui, Sabtu (11/7) lalu FR mendapat notifikasi transaksi menggunakan kartu kreditnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh pelaku yang sebelumnya disangka tercecer di salah satu mal di Makassar.
Dia menyebut pelaku menggunakan empat kartu kredit untuk bertransaksi di dua lokasi berbeda di Kendari. Lokasi pertama di toko emas menggunakan tiga kartu kredit dengan rincian transaksi 2 buah kartu kredit Mandiri via Edc Mandiri, Rp99.000.000, Rp99.000.000 dan Rp20.400.000, dan 1 kartu kredit DBS via Edc Bank BCA Rp70.000.000.
Setelah itu, pelaku melakukan transaksi di toko handphone menggunakan 1 Buah CC Bank UOB via Edc BCA Rp53.558.000. Pelaku disebut membeli satu unit iPhone 17 Pro Max & 1 Unit iPhone 17 Pro.
Sebelum Ke Toko Aneka Jaya 1 HP, pelaku sempat singgah di Toko Erafone Jl Syech Yusuf Kendari, namun tidak jadi bertransaksi karena ditolak oleh pihak Erafone dengan alasan pelaku tidak mau di unboxing & tidak dapat menunjukan kartu identitas sesuai nama pada kartu, sehingga akhirnya pelaku lanjut ke toko sebelah yaitu Toko Aneka Jaya 1 HP Jalan Syech Yusuf Kendari.
Korban menjelaskan terdapat juga sebuah kejanggalan berikutnya, menurut data no hp yang ditulis sendiri oleh pelaku saat bertransaksi di Toko Aneka Jaya, No Wa tersebut sempat terhubung dengan Restoran Cobek Buton di Kota Bau Bau, masih dengan lokasi yang sama di Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Kami berharap tersangka dapat segera ditetapkan, informasi penyidik menemui hambatan yaitu data terduga pelaku tidak ditemukan dalam data penumpang salah satu maskapai yang diduga ditumpangi oleh pelaku," katanya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Polres Maros Ungkap Kasus Pencurian Rumah, Pelaku Ditangkap di Sulawesi Tengah
Satreskrim Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Bumi Asera Moncongloe, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Minggu, 23 Agu 2026 14:49
Sulsel
Rumah Kosong di Jeneponto Dibobol Siang Bolong, Uang Rp 12 Juta Raib
Aksi pencurian rumah kosong kembali meresahkan warga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kali ini, rumah Kepala Dusun Jasman di Bonto Langga, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, dibobol maling saat kosong.
Sabtu, 22 Agu 2026 09:32
News
Pemuda di Jeneponto Ditangkap Usai Curi Emas, Sarung dan Uang Rp7 Juta
Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap pemuda berinisial Muhuhammad Nur Haikal, 19 tahun, terduga pelaku pencurian di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Rabu, 19 Agu 2026 10:51
Sulsel
Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Residivis Pencuri 2 Tabung Gas 3 Kg
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial EF (43), terduga pelaku pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Selasa, 28 Jul 2026 13:17
News
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan
Senin, 27 Jul 2026 19:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prihatin Lansia di Jeneponto, Salmawati dan Ketua Karang Taruna Turun Beri Bantuan
2
Tujuh UMKM Sulsel Buka Jalan ke Pasar Global di KKI 2026
3
Setelah Yordania, Film Solata Kembali Berkiprah di Festival Film Cekoslowakia
4
Polres Maros Ungkap Kasus Pencurian Rumah, Pelaku Ditangkap di Sulawesi Tengah
5
43 Finalis Bersaing di Grand Final Dara Daeng Bantaeng
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Prihatin Lansia di Jeneponto, Salmawati dan Ketua Karang Taruna Turun Beri Bantuan
2
Tujuh UMKM Sulsel Buka Jalan ke Pasar Global di KKI 2026
3
Setelah Yordania, Film Solata Kembali Berkiprah di Festival Film Cekoslowakia
4
Polres Maros Ungkap Kasus Pencurian Rumah, Pelaku Ditangkap di Sulawesi Tengah
5
43 Finalis Bersaing di Grand Final Dara Daeng Bantaeng