Polres Maros Ungkap Kasus Pencurian Rumah, Pelaku Ditangkap di Sulawesi Tengah
Minggu, 23 Agu 2026 14:49
Tersangka kasus pencurian dibekuk di tengah pelariannya di Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa
MAROS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Bumi Asera Moncongloe, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Seorang pelaku berinisial AMT alias AS (29) berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Sunardi, yang kehilangan satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam saat rumahnya disusupi pelaku pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkannya ke Polres Maros.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Kabupaten Morowali.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan mengatakan, setelah polisi mendapatkan laporan, tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Morowali dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah masuk ke rumah korban dan mengambil sepeda motor serta telepon genggam milik korban. Pelaku juga mengaku menjual telepon genggam tersebut seharga Rp950 ribu, sementara sepeda motor dijual seharga Rp3,5 juta kepada pembeli yang berada di wilayah Morowali," ujarnya, Minggu (23/8/2026).
Dia menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah antara Satreskrim Polres Maros dan Resmob Polres Morowali.
"Kami mengapresiasi kerja keras personel yang berhasil mengungkap kasus ini hingga ke luar daerah. Seluruh barang bukti milik korban telah berhasil diamankan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengungkap pelaku merupakan seorang residivis. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Seorang pelaku berinisial AMT alias AS (29) berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Sunardi, yang kehilangan satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam saat rumahnya disusupi pelaku pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkannya ke Polres Maros.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Kabupaten Morowali.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan mengatakan, setelah polisi mendapatkan laporan, tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Morowali dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah masuk ke rumah korban dan mengambil sepeda motor serta telepon genggam milik korban. Pelaku juga mengaku menjual telepon genggam tersebut seharga Rp950 ribu, sementara sepeda motor dijual seharga Rp3,5 juta kepada pembeli yang berada di wilayah Morowali," ujarnya, Minggu (23/8/2026).
Dia menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah antara Satreskrim Polres Maros dan Resmob Polres Morowali.
"Kami mengapresiasi kerja keras personel yang berhasil mengungkap kasus ini hingga ke luar daerah. Seluruh barang bukti milik korban telah berhasil diamankan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengungkap pelaku merupakan seorang residivis. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
(MAN)
Berita Terkait
News
Diduga Terlibat Penganiayaan Mahasiswa, Siswa SMP di Maros Diamankan
Seorang siswa SMPN 5 Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisial GR diamankan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang mahasiswa berinisial MAM (24).
Selasa, 06 Okt 2026 15:07
Sulsel
Terduga Pelaku Curas di Jeneponto Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur
Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial AAS (40), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Minggu, 06 Sep 2026 06:19
Sulsel
Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Polres Maros atas kontribusinya dalam membantu pemulihan piutang dan tunggakan pajak daerah.
Senin, 31 Agu 2026 13:36
News
Dua Bulan Berproses, Kasus Pencurian Kartu Kredit Belum Diungkap Polisi
Korban kasus pencurian kartu kredit, yakni FR (34), berharap jajaran penyidik Polrestabes Makassar segera menetapkan tersangka pada kasus yang dilaporkan 12 Juli 2026 lalu.
Minggu, 23 Agu 2026 21:45
Sulsel
Rumah Kosong di Jeneponto Dibobol Siang Bolong, Uang Rp 12 Juta Raib
Aksi pencurian rumah kosong kembali meresahkan warga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kali ini, rumah Kepala Dusun Jasman di Bonto Langga, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, dibobol maling saat kosong.
Sabtu, 22 Agu 2026 09:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Putusan MA Soal Prof Ichsan Ali Belum Tuntas, Legalitas Senat UNM Jelang Pilrek Disorot
2
Perkuat Layanan Pelanggan, XLSMART Buka Tiga XL Center Baru di Makassar
3
Logo HUT Makassar, Simbol Merawat Budaya dan Menyalakan Harapan
4
Vale Serahkan Ijazah Paket C, Buka Peluang Kerja Warga Pomalaa
5
Aqila Nailatul Izzah, Mahasiswa FK Unhas Gagas Kampanye Peduli Leukemia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Putusan MA Soal Prof Ichsan Ali Belum Tuntas, Legalitas Senat UNM Jelang Pilrek Disorot
2
Perkuat Layanan Pelanggan, XLSMART Buka Tiga XL Center Baru di Makassar
3
Logo HUT Makassar, Simbol Merawat Budaya dan Menyalakan Harapan
4
Vale Serahkan Ijazah Paket C, Buka Peluang Kerja Warga Pomalaa
5
Aqila Nailatul Izzah, Mahasiswa FK Unhas Gagas Kampanye Peduli Leukemia