Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Residivis Pencuri 2 Tabung Gas 3 Kg
Selasa, 28 Jul 2026 13:17
Tim Resmob Polres Jeneponto menangkap terduga pelaku pencurian tabung gas LPG 3 kilogram. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial EF (43), terduga pelaku pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
EF ditangkap di rumahnya di Lingkungan Tamanroya Kota, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Dedi Marsuking (18), terkait pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram di sebuah kios di Dusun Ka'nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli.
"Pelaku datang ke kios korban dengan berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian mengambil dua tabung gas elpiji 3 kilogram dan memasukkannya ke bagasi sepeda motor sebelum meninggalkan lokasi," ujar Nurman.
Aksi tersebut diketahui korban setelah mendapati dua tabung gas miliknya hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di kios dan melihat aksi pencurian tersebut.
"Setelah menerima laporan, Tim Resmob Pegasus melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di wilayah Tamanroya," jelasnya.
Tim yang dipimpin Dantim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto Aiptu Abd Rasyad kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan EF tanpa perlawanan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tabung gas elpiji 3 kilogram sebagai barang bukti. Korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp350 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, EF mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di sejumlah toko di Jeneponto. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian hewan ternak kambing dan telepon seluler.
"Terduga pelaku juga mengaku hasil pencurian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Namun, terkait pengakuan tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman," kata Nurman.
Nurman menambahkan, EF diketahui merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman terkait tindak pidana pencurian di Rutan Jeneponto.
"Yang bersangkutan merupakan residivis. Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi atau korban lain yang berkaitan dengan pengakuan terduga pelaku," imbuhnya.
Atas perbuatannya, EF dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan terduga pelaku dalam kasus pencurian lainnya.
EF ditangkap di rumahnya di Lingkungan Tamanroya Kota, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Dedi Marsuking (18), terkait pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram di sebuah kios di Dusun Ka'nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli.
"Pelaku datang ke kios korban dengan berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian mengambil dua tabung gas elpiji 3 kilogram dan memasukkannya ke bagasi sepeda motor sebelum meninggalkan lokasi," ujar Nurman.
Aksi tersebut diketahui korban setelah mendapati dua tabung gas miliknya hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di kios dan melihat aksi pencurian tersebut.
"Setelah menerima laporan, Tim Resmob Pegasus melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di wilayah Tamanroya," jelasnya.
Tim yang dipimpin Dantim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto Aiptu Abd Rasyad kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan EF tanpa perlawanan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tabung gas elpiji 3 kilogram sebagai barang bukti. Korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp350 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, EF mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di sejumlah toko di Jeneponto. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian hewan ternak kambing dan telepon seluler.
"Terduga pelaku juga mengaku hasil pencurian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Namun, terkait pengakuan tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman," kata Nurman.
Nurman menambahkan, EF diketahui merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman terkait tindak pidana pencurian di Rutan Jeneponto.
"Yang bersangkutan merupakan residivis. Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi atau korban lain yang berkaitan dengan pengakuan terduga pelaku," imbuhnya.
Atas perbuatannya, EF dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan terduga pelaku dalam kasus pencurian lainnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
Kuasa hukum korban kasus penyiraman cairan cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Alwi Mallarangan, mempertanyakan upaya kepolisian menangkap tiga terduga pelaku yang hingga kini belum diamankan.
Sabtu, 12 Sep 2026 18:27
News
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
Polisi menetapkan tiga orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Rabu, 09 Sep 2026 14:09
Sulsel
Terduga Pelaku Curas di Jeneponto Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur
Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial AAS (40), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Minggu, 06 Sep 2026 06:19
News
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki di Jeneponto, Akui Beraksi di Sejumlah Lokasi
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abd. Rasyad menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Senin, 31 Agu 2026 08:01
News
Dua Bulan Berproses, Kasus Pencurian Kartu Kredit Belum Diungkap Polisi
Korban kasus pencurian kartu kredit, yakni FR (34), berharap jajaran penyidik Polrestabes Makassar segera menetapkan tersangka pada kasus yang dilaporkan 12 Juli 2026 lalu.
Minggu, 23 Agu 2026 21:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Disebut Berhasil Naikkan Anggaran Pasar Turatea jadi Rp172 M
2
Pasar Pabaeng Baeng Makassar Bakal Disulap Jadi Venue Festival Pasar Rakyat
3
Dirut PLN Pimpin Penguatan Listrik Sulbagsel, Target Seimbang Akhir September
4
Calon Dekan FIP UNM Prof Syawal Dorong Akselerasi Berbasis Kolaborasi
5
Hemat Air & Cegah Kebakaran, PLN Perkuat Kesiapsiagaan Warga Kaluku Bodoa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Disebut Berhasil Naikkan Anggaran Pasar Turatea jadi Rp172 M
2
Pasar Pabaeng Baeng Makassar Bakal Disulap Jadi Venue Festival Pasar Rakyat
3
Dirut PLN Pimpin Penguatan Listrik Sulbagsel, Target Seimbang Akhir September
4
Calon Dekan FIP UNM Prof Syawal Dorong Akselerasi Berbasis Kolaborasi
5
Hemat Air & Cegah Kebakaran, PLN Perkuat Kesiapsiagaan Warga Kaluku Bodoa