Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Residivis Pencuri 2 Tabung Gas 3 Kg

Selasa, 28 Jul 2026 13:17
Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Residivis Pencuri 2 Tabung Gas 3 Kg
Tim Resmob Polres Jeneponto menangkap terduga pelaku pencurian tabung gas LPG 3 kilogram. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial EF (43), terduga pelaku pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.

EF ditangkap di rumahnya di Lingkungan Tamanroya Kota, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Dedi Marsuking (18), terkait pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram di sebuah kios di Dusun Ka'nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli.

"Pelaku datang ke kios korban dengan berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian mengambil dua tabung gas elpiji 3 kilogram dan memasukkannya ke bagasi sepeda motor sebelum meninggalkan lokasi," ujar Nurman.

Aksi tersebut diketahui korban setelah mendapati dua tabung gas miliknya hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di kios dan melihat aksi pencurian tersebut.

"Setelah menerima laporan, Tim Resmob Pegasus melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di wilayah Tamanroya," jelasnya.

Tim yang dipimpin Dantim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto Aiptu Abd Rasyad kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan EF tanpa perlawanan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tabung gas elpiji 3 kilogram sebagai barang bukti. Korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp350 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, EF mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di sejumlah toko di Jeneponto. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian hewan ternak kambing dan telepon seluler.

"Terduga pelaku juga mengaku hasil pencurian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Namun, terkait pengakuan tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman," kata Nurman.

Nurman menambahkan, EF diketahui merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman terkait tindak pidana pencurian di Rutan Jeneponto.

"Yang bersangkutan merupakan residivis. Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi atau korban lain yang berkaitan dengan pengakuan terduga pelaku," imbuhnya.

Atas perbuatannya, EF dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan terduga pelaku dalam kasus pencurian lainnya.
(MAN)
Berita Terkait
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
News
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan
Senin, 27 Jul 2026 19:11
Polisi Tangkap Pencuri Kabel dan Aki Tower BTS Indosat di Jeneponto
Sulsel
Polisi Tangkap Pencuri Kabel dan Aki Tower BTS Indosat di Jeneponto
Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad membackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel dan aki tower BTS Indosat di Kabupaten Jeneponto.
Minggu, 19 Jul 2026 11:35
Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pencurian HP di Makassar, Penadah Diamankan
News
Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pencurian HP di Makassar, Penadah Diamankan
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus pencurian handphone yang dilaporkan sejak Januari 2026. Seorang perempuan berinisial IW (23) ditangkap di kawasan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Jum'at, 17 Jul 2026 07:24
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
News
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Tegaskan Proses P21 Terkendala Tahap II Penyidik
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Maradona Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap perkara dugaan pencurian yang telah berstatus P21, namun belum berlanjut ke tahap penuntutan.
Kamis, 16 Jul 2026 18:36
Polisi Gagalkan Peredaran 500 Liter Ballo di Jeneponto, Dua Warga Gowa Diamankan
News
Polisi Gagalkan Peredaran 500 Liter Ballo di Jeneponto, Dua Warga Gowa Diamankan
Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menggagalkan peredaran sekitar 500 liter minuman keras tradisional jenis ballo dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2026.
Selasa, 14 Jul 2026 07:42
Berita Terbaru