Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali

Senin, 10 Agu 2026 21:21
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali
Sejumlah polisi berdiri bersama dengan mayat yang diduga Mitha, korban pembunuhan yang dibuang di jurang Morowali. Foto: Humas Polres Wajo
Comment
Share
WAJO - Polres Wajo berhasil mengungkap kasus hilangnya perempuan bernama Paramitha Titania Anggelica (28) asal Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo dua tahun lalu.

Korban dilaporkan hilang sejak Juli 2024 saat berangkat ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menggunakan mobil penumpang (travel)

Kapolres Wajo, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, korban berangkat ke Morowali menggunakan mobil travel dikemudikan Alber alias Latu Bin Markus Pacca (37) asal Desa Bottodongga, Kecamatan Majauleng.

Kala itu, Alber bersama Mitha menuju Kabupaten Morowali pada tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WITA dari kediaman korban.

Dalam perjalanan, korban mengeluarkan perkataan yang menyinggung sopir alias pelaku. Hal itu disampaikan Kapolres Wajo saat konferensi pers di Mapolres Wajo, Senin (10/8/2026).

"Nabohongika ini sopir, jelek saya liat," kata Korban saat menelpon orang tua dari keterangan pelaku kepada polisi.

Mendengar perkataan korban, pelaku sakit hati dan langsung menganiaya korban

"Sesaat sebelum sampai di tujuan, pelaku melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar AKBP Douglas di hadapan awak media.

"Pelaku memukul korban di bagian leher belakang menggunakan kunci roda mobil sebanyak satu kali," sambungnya.

Dikatakan, pelaku kemudian membungkus mayat korban menggunakan karung beras dan hammock dan membuangnya ke dalam jurang di Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

"Pelaku membungkus korban pakai hammock dan karung beras, lalu dibuang ke dalam jurang di Desa Kalono," bebernya.

Pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban sebelum dibuang ke jurang.

"Betul, pelaku mengambil dua unit handphone milik korban, dompet berisi dua ATM, BRI dan BNI senilai sekitar Rp62 juta," terang AKBP Douglas.

Kini, pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, Polres Wajo menyerahkan proses penyelidikan ke Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah sebab tempat dan lokasi kejadian berada di Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Morowali.

Sebagai informasi pelaku disangkakan pasal 458 KUHP dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Kasus tersebut diselidiki usai Polres Wajo menerima pengaduan orang hilang dari kerabat korban pada 9 Agustus 2024.

"Pencarian korban dilakukan setelah Polres Wajo terima laporan orang hilang Agustus 2024. Kala itu pencarian secara intensif dan senantiasa berkordinasi dengan Polres Morowali," tandasnya.

Proses Penangkapan Pelaku

Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo berhasil menangkap pelaku pembunuhan Alber Bin Markus Pagga di rumah kerabatnya Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.

Pengkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Fahrul. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian dibawa ke Polresta Mamuju guna interogasi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru