Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan

Kamis, 24 Sep 2026 18:11
Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas, akurasi, dan kemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan dengan melibatkan KPU Kabupaten/Kota serta membangun koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, jumlah pemilih di Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 7.013.711 pemilih, terdiri atas 3.414.188 pemilih laki-laki dan 3.599.523 pemilih perempuan.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan hasil PDPB Triwulan I Tahun 2026 yang mencatat 6.984.788 pemilih, terdiri atas 3.399.743 pemilih laki-laki dan 3.585.045 pemilih perempuan.

Dengan demikian, dari Triwulan I ke Triwulan II Tahun 2026 terdapat penambahan bersih sebanyak 28.923 pemilih atau sekitar 0,41 persen. Secara jenis kelamin, jumlah pemilih laki-laki bertambah sebanyak 14.445 pemilih, sedangkan pemilih perempuan bertambah sebanyak 14.478 pemilih.

Perubahan jumlah tersebut menunjukkan bahwa data pemilih bersifat dinamis. Dalam setiap periode pemutakhiran terdapat warga yang masuk sebagai pemilih baru, pemilih yang mengalami perubahan atau perbaikan elemen data, pemilih pindah domisili, serta pemilih yang kemudian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Karena itu, pemutakhiran secara berkelanjutan menjadi instrumen penting untuk menjaga agar daftar pemilih tetap sesuai dengan kondisi kependudukan terkini.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto, mengingatkan jajaran KPU Kabupaten/Kota agar setiap tahapan PDPB tetap berpegang pada prinsip pemutakhiran data pemilih, yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, melindungi data pribadi, dan aksesibel. Prinsip tersebut menjadi landasan agar proses pemutakhiran tidak hanya berorientasi pada perubahan angka, tetapi juga pada kualitas dan validitas setiap data pemilih.

“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap data yang masuk maupun yang akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat harus memiliki dasar dan sumber data yang jelas. Tujuan akhirnya adalah memastikan warga yang telah memenuhi syarat terakomodasi dalam daftar pemilih dan pada saat yang sama membersihkan data yang memang sudah tidak memenuhi syarat,” ujar Romy.

Romy juga kembali mengingatkan mengenai kriteria pemilih yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan PDPB. Pemilih pada prinsipnya merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berusia genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta tidak sedang berstatus sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dalam proses PDPB, kategori Pemilih Baru antara lain mencakup warga yang telah genap berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin, warga yang berubah status dari anggota TNI atau Polri menjadi sipil, mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, serta pemilih pindah masuk," ujarnya.

Sementara itu, data pemilih dapat dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) antara lain karena pemilih meninggal dunia, ditemukan sebagai pemilih ganda, belum genap berusia 17 tahun dan belum kawin, pindah domisili, berubah status menjadi prajurit TNI atau anggota Polri, berstatus sebagai warga negara asing, maupun dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Romy menuturkan, memasuki pelaksanaan PDPB Semester II Tahun 2026, KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga telah menerima data yang bersumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 363.631 data. Data tersebut menjadi salah satu bahan dalam pelaksanaan PDPB Semester II Tahun 2026 tingkat provinsi, yang mencakup pelaksanaan Triwulan III dan Triwulan IV pada tingkat Kabupaten/Kota.

"Data tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti secara berjenjang oleh jajaran KPU melalui proses pemutakhiran sesuai ketentuan. Proses ini penting karena data yang diterima tidak serta-merta ditetapkan sebagai perubahan data pemilih, melainkan perlu dilakukan pencermatan dengan data yang telah tersedia serta didukung sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.

Pleno Triwulan III digelar serentak di 24 Kabupaten/kota
sebagai bagian dari tahapan PDPB Semester II Tahun 2026, KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan akan kembali melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026.

Rapat pleno tersebut dijadwalkan berlangsung secara serentak di 24 Kabupaten/Kota pada 29 September 2026. Pleno menjadi forum untuk merekapitulasi hasil kerja pemutakhiran yang telah dilaksanakan selama Triwulan III sekaligus membuka ruang partisipasi dan tanggapan dari pemangku kepentingan terhadap perkembangan data pemilih di masing-masing daerah.

Menjelang pelaksanaan pleno, KPU Provinsi Sulawesi Selatan terus melakukan koordinasi dan supervisi terhadap jajaran KPU Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data dapat ditelusuri sumbernya, memenuhi ketentuan administrasi, serta menggambarkan kondisi pemilih secara faktual.

"Di tingkat Kabupaten/Kota, proses pemutakhiran dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait, antara lain pemerintah daerah, perangkat yang membidangi administrasi kependudukan, TNI, Polri, serta pihak-pihak lain yang memiliki data relevan dengan pemutakhiran daftar pemilih," jelasnya.

Koordinasi tersebut menjadi penting karena dinamika data pemilih tidak hanya bersumber dari pertambahan penduduk yang memasuki usia pemilih, tetapi juga dipengaruhi peristiwa kependudukan seperti kematian, perpindahan penduduk, perubahan status pekerjaan menjadi atau dari anggota TNI/Polri, perubahan elemen data kependudukan, serta kondisi lain yang berpengaruh terhadap status seseorang dalam daftar pemilih.

Selain pencermatan administrasi, jajaran KPU Kabupaten/Kota juga melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap data yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Coktas menjadi salah satu langkah untuk memastikan kesesuaian antara informasi yang diterima dengan kondisi faktual pemilih sebelum dilakukan pemutakhiran data.

Pelaksanaan kerja lapangan tersebut tetap dilakukan di tengah keterbatasan dukungan anggaran pada pelaksanaan PDPB. Karena itu, KPU Kabupaten/Kota dituntut mengoptimalkan koordinasi dengan pemangku kepentingan, menentukan data prioritas yang memerlukan verifikasi, serta melakukan Coktas secara efektif terhadap data yang membutuhkan kepastian faktual.

Romy menegaskan bahwa keterbatasan tersebut tidak mengurangi komitmen jajaran dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Koordinasi lintas instansi, pencermatan data secara berjenjang, serta verifikasi terhadap data tertentu terus dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggara dalam menjamin hak pilih setiap warga negara yang telah memenuhi syarat.

"PDPB sendiri merupakan kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang telah disinkronisasikan dengan data kependudukan. Pelaksanaannya diarahkan untuk memelihara dan memperbarui DPT secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya, sekaligus menyediakan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir," tuturnya.

Melalui pelaksanaan PDPB Tahun 2026, KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama KPU Kabupaten/Kota berkomitmen memastikan proses pemutakhiran tidak berhenti pada aspek administratif dan angka statistik semata. Setiap perubahan data harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga daftar pemilih yang dihasilkan semakin akurat dan mampu menjadi fondasi bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berikutnya.

KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memastikan dirinya dan anggota keluarga yang telah memenuhi syarat tercatat dengan benar dalam data pemilih serta menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan yang berpengaruh terhadap status pemilih.

"Data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian penting dalam memastikan hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya tetap terjaga," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru