Anggota DPRD Jeneponto Digugat ke PN atas Dugaan Wanprestasi Investasi Batu Bara
Kamis, 25 Jun 2026 15:33
Hendrik, kuasa hukum penggugat saat berada di PN Jeneponto, Kamis (25/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial HS alias Kareng Daming digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto atas dugaan wanprestasi dalam kerja sama investasi limbah batu bara di Kalimantan Timur.
Gugatan tersebut diajukan oleh pengusaha asal Kalimantan Timur, Sulistio Ningrum, melalui kuasa hukumnya, Hendrik, pada Kamis (25/6/2026).
Hendrik menjelaskan, perkara itu bermula dari kerja sama investasi yang dilakukan pada April 2024. Dalam kerja sama tersebut, kliennya mengaku menyerahkan modal usaha sebesar Rp500 juta untuk bisnis pengelolaan limbah batu bara.
Menurut Hendrik, berdasarkan kesepakatan para pihak, modal investasi beserta keuntungan akan dikembalikan setelah proses pengiriman limbah batu bara selesai dilakukan.
"Klien kami telah memberikan modal sebesar Rp500 juta. Dalam perjanjian disebutkan bahwa setelah pengiriman limbah batu bara selesai, modal dan bagi hasil akan dikembalikan. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi," kata Hendrik saat ditemui di PN Jeneponto.
Ia mengatakan, beberapa waktu setelah kerja sama berjalan, komunikasi antara penggugat dan tergugat terputus. Padahal, pada Juli 2024 seluruh limbah batu bara yang menjadi objek kerja sama disebut telah selesai dikirim.
Pihak penggugat mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, termasuk melayangkan dua kali somasi kepada tergugat. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons.
"Kami sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan mengirimkan dua kali somasi, tetapi tidak ada tanggapan. Selama kurang lebih dua tahun terakhir juga tidak ada komunikasi yang jelas terkait penyelesaian kewajiban tersebut," ujarnya.
Hendrik menambahkan, dalam perjanjian kerja sama terdapat klausul denda apabila modal investasi tidak dikembalikan setelah pengiriman barang selesai. Berdasarkan perhitungan pihak penggugat, total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Menurutnya, gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan hak-hak kliennya yang dinilai dirugikan.
Hingga berita ini ditulis, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jeneponto.
Gugatan tersebut diajukan oleh pengusaha asal Kalimantan Timur, Sulistio Ningrum, melalui kuasa hukumnya, Hendrik, pada Kamis (25/6/2026).
Hendrik menjelaskan, perkara itu bermula dari kerja sama investasi yang dilakukan pada April 2024. Dalam kerja sama tersebut, kliennya mengaku menyerahkan modal usaha sebesar Rp500 juta untuk bisnis pengelolaan limbah batu bara.
Menurut Hendrik, berdasarkan kesepakatan para pihak, modal investasi beserta keuntungan akan dikembalikan setelah proses pengiriman limbah batu bara selesai dilakukan.
"Klien kami telah memberikan modal sebesar Rp500 juta. Dalam perjanjian disebutkan bahwa setelah pengiriman limbah batu bara selesai, modal dan bagi hasil akan dikembalikan. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi," kata Hendrik saat ditemui di PN Jeneponto.
Ia mengatakan, beberapa waktu setelah kerja sama berjalan, komunikasi antara penggugat dan tergugat terputus. Padahal, pada Juli 2024 seluruh limbah batu bara yang menjadi objek kerja sama disebut telah selesai dikirim.
Pihak penggugat mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, termasuk melayangkan dua kali somasi kepada tergugat. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons.
"Kami sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan mengirimkan dua kali somasi, tetapi tidak ada tanggapan. Selama kurang lebih dua tahun terakhir juga tidak ada komunikasi yang jelas terkait penyelesaian kewajiban tersebut," ujarnya.
Hendrik menambahkan, dalam perjanjian kerja sama terdapat klausul denda apabila modal investasi tidak dikembalikan setelah pengiriman barang selesai. Berdasarkan perhitungan pihak penggugat, total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Menurutnya, gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan hak-hak kliennya yang dinilai dirugikan.
Hingga berita ini ditulis, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jeneponto.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Didis Suryadi Dicopot sebagai Ketua DPRD Jeneponto, NasDem Usulkan Sumarni Kr Layu
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi mengeluarkan keputusan terkait pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sumarni Kr. Layu diusulkan menggantikan Didis Suryadi untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Kamis, 03 Sep 2026 20:29
News
FKR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan-Minum DPRD Jeneponto
Federasi Keadilan Rakyat (FKR) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja makanan dan minuman (mamin) rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Selasa, 01 Sep 2026 18:41
News
Kejari Jeneponto Tegaskan Vonis Bunsuari Terpidana Korupsi Dana Aspirasi Tetap 4 Tahun
Kasus korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 kembali menjadi sorotan.
Minggu, 02 Agu 2026 05:02
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
News
Tanggapi Gugatan, Kuasa Hukum Anggota DPRD Jeneponto Sebut Murni Sengketa Bisnis
Pihak tergugat dalam perkara dugaan wanprestasi investasi limbah batu bara yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto akhirnya memberikan klarifikasi.
Kamis, 25 Jun 2026 17:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Harpelnas 2026, Bank Mega Sapa Nasabah dengan Kehangatan & Budaya Bugis-Makassar
2
Haul 20 Tahun Pendiri NU Sulsel Puang Ramma, 2.000 Jemaah Bakal Hadir
3
Indosat Rayakan Harpelnas 2026 Bersama Pelanggan Makassar
4
Customer Day 2026, XLSMART Percepat Tindak Lanjut Masukan Pelanggan
5
Haka Auto Perkuat Layanan dan Kedekatan dengan Pelanggan di 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Harpelnas 2026, Bank Mega Sapa Nasabah dengan Kehangatan & Budaya Bugis-Makassar
2
Haul 20 Tahun Pendiri NU Sulsel Puang Ramma, 2.000 Jemaah Bakal Hadir
3
Indosat Rayakan Harpelnas 2026 Bersama Pelanggan Makassar
4
Customer Day 2026, XLSMART Percepat Tindak Lanjut Masukan Pelanggan
5
Haka Auto Perkuat Layanan dan Kedekatan dengan Pelanggan di 2026