Anggota DPRD Jeneponto Digugat ke PN atas Dugaan Wanprestasi Investasi Batu Bara
Kamis, 25 Jun 2026 15:33
Hendrik, kuasa hukum penggugat saat berada di PN Jeneponto, Kamis (25/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial HS alias Kareng Daming digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto atas dugaan wanprestasi dalam kerja sama investasi limbah batu bara di Kalimantan Timur.
Gugatan tersebut diajukan oleh pengusaha asal Kalimantan Timur, Sulistio Ningrum, melalui kuasa hukumnya, Hendrik, pada Kamis (25/6/2026).
Hendrik menjelaskan, perkara itu bermula dari kerja sama investasi yang dilakukan pada April 2024. Dalam kerja sama tersebut, kliennya mengaku menyerahkan modal usaha sebesar Rp500 juta untuk bisnis pengelolaan limbah batu bara.
Menurut Hendrik, berdasarkan kesepakatan para pihak, modal investasi beserta keuntungan akan dikembalikan setelah proses pengiriman limbah batu bara selesai dilakukan.
"Klien kami telah memberikan modal sebesar Rp500 juta. Dalam perjanjian disebutkan bahwa setelah pengiriman limbah batu bara selesai, modal dan bagi hasil akan dikembalikan. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi," kata Hendrik saat ditemui di PN Jeneponto.
Ia mengatakan, beberapa waktu setelah kerja sama berjalan, komunikasi antara penggugat dan tergugat terputus. Padahal, pada Juli 2024 seluruh limbah batu bara yang menjadi objek kerja sama disebut telah selesai dikirim.
Pihak penggugat mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, termasuk melayangkan dua kali somasi kepada tergugat. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons.
"Kami sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan mengirimkan dua kali somasi, tetapi tidak ada tanggapan. Selama kurang lebih dua tahun terakhir juga tidak ada komunikasi yang jelas terkait penyelesaian kewajiban tersebut," ujarnya.
Hendrik menambahkan, dalam perjanjian kerja sama terdapat klausul denda apabila modal investasi tidak dikembalikan setelah pengiriman barang selesai. Berdasarkan perhitungan pihak penggugat, total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Menurutnya, gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan hak-hak kliennya yang dinilai dirugikan.
Hingga berita ini ditulis, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jeneponto.
Gugatan tersebut diajukan oleh pengusaha asal Kalimantan Timur, Sulistio Ningrum, melalui kuasa hukumnya, Hendrik, pada Kamis (25/6/2026).
Hendrik menjelaskan, perkara itu bermula dari kerja sama investasi yang dilakukan pada April 2024. Dalam kerja sama tersebut, kliennya mengaku menyerahkan modal usaha sebesar Rp500 juta untuk bisnis pengelolaan limbah batu bara.
Menurut Hendrik, berdasarkan kesepakatan para pihak, modal investasi beserta keuntungan akan dikembalikan setelah proses pengiriman limbah batu bara selesai dilakukan.
"Klien kami telah memberikan modal sebesar Rp500 juta. Dalam perjanjian disebutkan bahwa setelah pengiriman limbah batu bara selesai, modal dan bagi hasil akan dikembalikan. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi," kata Hendrik saat ditemui di PN Jeneponto.
Ia mengatakan, beberapa waktu setelah kerja sama berjalan, komunikasi antara penggugat dan tergugat terputus. Padahal, pada Juli 2024 seluruh limbah batu bara yang menjadi objek kerja sama disebut telah selesai dikirim.
Pihak penggugat mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, termasuk melayangkan dua kali somasi kepada tergugat. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons.
"Kami sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan mengirimkan dua kali somasi, tetapi tidak ada tanggapan. Selama kurang lebih dua tahun terakhir juga tidak ada komunikasi yang jelas terkait penyelesaian kewajiban tersebut," ujarnya.
Hendrik menambahkan, dalam perjanjian kerja sama terdapat klausul denda apabila modal investasi tidak dikembalikan setelah pengiriman barang selesai. Berdasarkan perhitungan pihak penggugat, total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Menurutnya, gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan hak-hak kliennya yang dinilai dirugikan.
Hingga berita ini ditulis, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jeneponto.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kejati Ingatkan BK DPRD Jeneponto Batas Gratifikasi dan Reward dari Swasta
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan kerja konsultasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (10/4/2026).
Sabtu, 11 Apr 2026 15:56
News
Kemenkum Sulsel Dukung DPRD Jeneponto Maksimalkan Pengelolaan JDIH
Dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terhadap upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, dalam mengoptimalkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kamis, 09 Apr 2026 20:41
Sulsel
Petani Terancam Gagal Panen, DPRD Jeneponto Minta Pompengan Segera Bertindak
Anggota DPRD Jeneponto, Hariyanto mendesak pihak Balai Pompengan segera turun langsung ke Bendungan Kelara Karalloe untuk memantau kondisi debit air irigasi yang dikeluhkan petani.
Jum'at, 03 Apr 2026 18:15
Sulsel
DPRD Jeneponto Desak BBWS Siapkan Ekskavator di Waduk Kelara Karalloe
Komisi III DPRD Kabupaten Jeneponto melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan–Jeneberang, Rabu (14/1/2026).
Rabu, 14 Jan 2026 19:32
Sulsel
Air Irigasi dari Bendungan Karalloe Tersendat, Komisi III DPRD Langsung Bergerak
Petani di Kabupaten Jeneponto mengeluhkan tersendatnya suplai air irigasi dari Bendungan Karalloe selama beberapa waktu terakhir. Kondisi ini membuat Komisi III DPRD setempat langsung bergerak.
Selasa, 30 Des 2025 15:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IAS Resmi Kantongi Diskresi DPP Maju di Musda Golkar Sulsel
2
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
3
Pendampingan Astra Bantu Rumah Koran Kembangkan Kanreapia hingga Raih Kalpataru
4
Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market
5
Imigrasi Parepare Perkuat Pengawasan Orang Asing Lewat Rapat Timpora Barru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IAS Resmi Kantongi Diskresi DPP Maju di Musda Golkar Sulsel
2
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
3
Pendampingan Astra Bantu Rumah Koran Kembangkan Kanreapia hingga Raih Kalpataru
4
Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market
5
Imigrasi Parepare Perkuat Pengawasan Orang Asing Lewat Rapat Timpora Barru