Kejati Ingatkan BK DPRD Jeneponto Batas Gratifikasi dan Reward dari Swasta
Sabtu, 11 Apr 2026 15:56
Anggota DPRD Jeneponto saat melakukan konsultasi di Kejati Sulsel. Foto: Humas Kejati Sulsel
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan kerja konsultasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (10/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kajati didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Ferizal. Sementara itu, rombongan BK DPRD Jeneponto dipimpin Ketua BK, Amdy Safri Kr. Daming, bersama Wakil Ketua H. Suhardi dan anggota Harianto, H. Sahir, serta Kasmiati.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengonsultasikan aspek hukum terkait keterlibatan pihak swasta dalam pendanaan maupun pemberian penghargaan (reward) kepada anggota DPRD. BK DPRD Jeneponto ingin memastikan mekanisme tersebut tidak masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulsel menegaskan bahwa pelibatan pihak swasta pada prinsipnya diperbolehkan, selama bersifat pendukung dan tidak melampaui kewenangan Badan Kehormatan.
"Pemberian reward dari pihak swasta wajib merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019. Setiap penerimaan dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas wajib dilaporkan," tegas Didik Farkhan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti empat poin penting sebagai pedoman bagi BK DPRD Jeneponto. Pertama, independensi etik harus tetap dijaga. Penilaian terhadap aspek etik dan kehormatan anggota DPRD merupakan kewenangan penuh Badan Kehormatan, tanpa campur tangan pihak swasta.
Kedua, diperlukan landasan hukum yang jelas, baik melalui tata tertib DPRD maupun keputusan resmi, guna mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Ketiga, terkait tata kelola gratifikasi, setiap pemberian dengan nilai Rp1.000.000,00 atau lebih wajib dilaporkan. Pemberian juga disarankan dalam bentuk barang, bukan uang tunai, untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Keempat, BK DPRD Jeneponto disarankan hanya berperan sebagai inisiator. Adapun pelaksanaan teknis dan pendanaan sepenuhnya dikelola oleh pihak ketiga atau swasta, guna menghindari konflik kepentingan.
Kajati Sulsel kembali mengingatkan bahwa prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan. Anggota DPRD juga dilarang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari pihak swasta.
Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kejati Sulsel dan DPRD Jeneponto dalam upaya pencegahan korupsi serta penguatan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Kajati didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Ferizal. Sementara itu, rombongan BK DPRD Jeneponto dipimpin Ketua BK, Amdy Safri Kr. Daming, bersama Wakil Ketua H. Suhardi dan anggota Harianto, H. Sahir, serta Kasmiati.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengonsultasikan aspek hukum terkait keterlibatan pihak swasta dalam pendanaan maupun pemberian penghargaan (reward) kepada anggota DPRD. BK DPRD Jeneponto ingin memastikan mekanisme tersebut tidak masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulsel menegaskan bahwa pelibatan pihak swasta pada prinsipnya diperbolehkan, selama bersifat pendukung dan tidak melampaui kewenangan Badan Kehormatan.
"Pemberian reward dari pihak swasta wajib merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019. Setiap penerimaan dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas wajib dilaporkan," tegas Didik Farkhan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti empat poin penting sebagai pedoman bagi BK DPRD Jeneponto. Pertama, independensi etik harus tetap dijaga. Penilaian terhadap aspek etik dan kehormatan anggota DPRD merupakan kewenangan penuh Badan Kehormatan, tanpa campur tangan pihak swasta.
Kedua, diperlukan landasan hukum yang jelas, baik melalui tata tertib DPRD maupun keputusan resmi, guna mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Ketiga, terkait tata kelola gratifikasi, setiap pemberian dengan nilai Rp1.000.000,00 atau lebih wajib dilaporkan. Pemberian juga disarankan dalam bentuk barang, bukan uang tunai, untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Keempat, BK DPRD Jeneponto disarankan hanya berperan sebagai inisiator. Adapun pelaksanaan teknis dan pendanaan sepenuhnya dikelola oleh pihak ketiga atau swasta, guna menghindari konflik kepentingan.
Kajati Sulsel kembali mengingatkan bahwa prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan. Anggota DPRD juga dilarang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari pihak swasta.
Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kejati Sulsel dan DPRD Jeneponto dalam upaya pencegahan korupsi serta penguatan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kejati Sulsel dan Unhas Perkuat Sinergi Lewat Pertandingan Tenis Silaturahim
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar pertandingan tenis silaturahim di Lapangan Tenis Universitas Hasanuddin, Tamalanrea, Makassar, pada Sabtu (11/7/2026).
Sabtu, 11 Jul 2026 09:11
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
News
Tanggapi Gugatan, Kuasa Hukum Anggota DPRD Jeneponto Sebut Murni Sengketa Bisnis
Pihak tergugat dalam perkara dugaan wanprestasi investasi limbah batu bara yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto akhirnya memberikan klarifikasi.
Kamis, 25 Jun 2026 17:27
News
Anggota DPRD Jeneponto Digugat ke PN atas Dugaan Wanprestasi Investasi Batu Bara
Seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial HS alias Kareng Daming digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto atas dugaan wanprestasi dalam kerja sama investasi limbah batu bara di Kalimantan Timur.
Kamis, 25 Jun 2026 15:33
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Himatik FT-UNM Resmi Buka Ice Sport 2026, Diikuti 22 Kelas JTIK
2
Senyum Polisi hingga Dokter Cilik Warnai MPLS SIT Alif Cendekia Gowa
3
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
4
HNSI Sulsel Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan
5
Bupati Gowa Husniah Talenrang Tinggalkan Sidang Hak Angket di DPRD
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Himatik FT-UNM Resmi Buka Ice Sport 2026, Diikuti 22 Kelas JTIK
2
Senyum Polisi hingga Dokter Cilik Warnai MPLS SIT Alif Cendekia Gowa
3
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
4
HNSI Sulsel Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan
5
Bupati Gowa Husniah Talenrang Tinggalkan Sidang Hak Angket di DPRD