Kejati Ingatkan BK DPRD Jeneponto Batas Gratifikasi dan Reward dari Swasta
Sabtu, 11 Apr 2026 15:56
Anggota DPRD Jeneponto saat melakukan konsultasi di Kejati Sulsel. Foto: Humas Kejati Sulsel
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan kerja konsultasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (10/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kajati didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Ferizal. Sementara itu, rombongan BK DPRD Jeneponto dipimpin Ketua BK, Amdy Safri Kr. Daming, bersama Wakil Ketua H. Suhardi dan anggota Harianto, H. Sahir, serta Kasmiati.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengonsultasikan aspek hukum terkait keterlibatan pihak swasta dalam pendanaan maupun pemberian penghargaan (reward) kepada anggota DPRD. BK DPRD Jeneponto ingin memastikan mekanisme tersebut tidak masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulsel menegaskan bahwa pelibatan pihak swasta pada prinsipnya diperbolehkan, selama bersifat pendukung dan tidak melampaui kewenangan Badan Kehormatan.
"Pemberian reward dari pihak swasta wajib merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019. Setiap penerimaan dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas wajib dilaporkan," tegas Didik Farkhan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti empat poin penting sebagai pedoman bagi BK DPRD Jeneponto. Pertama, independensi etik harus tetap dijaga. Penilaian terhadap aspek etik dan kehormatan anggota DPRD merupakan kewenangan penuh Badan Kehormatan, tanpa campur tangan pihak swasta.
Kedua, diperlukan landasan hukum yang jelas, baik melalui tata tertib DPRD maupun keputusan resmi, guna mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Ketiga, terkait tata kelola gratifikasi, setiap pemberian dengan nilai Rp1.000.000,00 atau lebih wajib dilaporkan. Pemberian juga disarankan dalam bentuk barang, bukan uang tunai, untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Keempat, BK DPRD Jeneponto disarankan hanya berperan sebagai inisiator. Adapun pelaksanaan teknis dan pendanaan sepenuhnya dikelola oleh pihak ketiga atau swasta, guna menghindari konflik kepentingan.
Kajati Sulsel kembali mengingatkan bahwa prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan. Anggota DPRD juga dilarang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari pihak swasta.
Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kejati Sulsel dan DPRD Jeneponto dalam upaya pencegahan korupsi serta penguatan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Kajati didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Ferizal. Sementara itu, rombongan BK DPRD Jeneponto dipimpin Ketua BK, Amdy Safri Kr. Daming, bersama Wakil Ketua H. Suhardi dan anggota Harianto, H. Sahir, serta Kasmiati.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengonsultasikan aspek hukum terkait keterlibatan pihak swasta dalam pendanaan maupun pemberian penghargaan (reward) kepada anggota DPRD. BK DPRD Jeneponto ingin memastikan mekanisme tersebut tidak masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulsel menegaskan bahwa pelibatan pihak swasta pada prinsipnya diperbolehkan, selama bersifat pendukung dan tidak melampaui kewenangan Badan Kehormatan.
"Pemberian reward dari pihak swasta wajib merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019. Setiap penerimaan dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas wajib dilaporkan," tegas Didik Farkhan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti empat poin penting sebagai pedoman bagi BK DPRD Jeneponto. Pertama, independensi etik harus tetap dijaga. Penilaian terhadap aspek etik dan kehormatan anggota DPRD merupakan kewenangan penuh Badan Kehormatan, tanpa campur tangan pihak swasta.
Kedua, diperlukan landasan hukum yang jelas, baik melalui tata tertib DPRD maupun keputusan resmi, guna mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Ketiga, terkait tata kelola gratifikasi, setiap pemberian dengan nilai Rp1.000.000,00 atau lebih wajib dilaporkan. Pemberian juga disarankan dalam bentuk barang, bukan uang tunai, untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Keempat, BK DPRD Jeneponto disarankan hanya berperan sebagai inisiator. Adapun pelaksanaan teknis dan pendanaan sepenuhnya dikelola oleh pihak ketiga atau swasta, guna menghindari konflik kepentingan.
Kajati Sulsel kembali mengingatkan bahwa prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan. Anggota DPRD juga dilarang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari pihak swasta.
Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kejati Sulsel dan DPRD Jeneponto dalam upaya pencegahan korupsi serta penguatan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
(MAN)
Berita Terkait
News
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM
Kamis, 14 Mei 2026 13:42
Sulsel
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Sila H. Pulungan, secara khusus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Selasa, 12 Mei 2026 16:24
Sulsel
GAM Desak Kajati Sulsel Baru Tuntaskan Kasus Korupsi, Termasuk Bibit Nanas
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Jum'at (08/05/2026).
Jum'at, 08 Mei 2026 16:05
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Tiket Gratis hingga Cashback Jutaan Ramaikan BookCabin Travel Fair di Makassar
3
Veda Ega Pratama Lolos Q2 Moto3 Mugello, Catatan Waktu Kalahkan Pemuncak Klasemen
4
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
5
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Tiket Gratis hingga Cashback Jutaan Ramaikan BookCabin Travel Fair di Makassar
3
Veda Ega Pratama Lolos Q2 Moto3 Mugello, Catatan Waktu Kalahkan Pemuncak Klasemen
4
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
5
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan