Kejati Ingatkan BK DPRD Jeneponto Batas Gratifikasi dan Reward dari Swasta
Sabtu, 11 Apr 2026 15:56
Anggota DPRD Jeneponto saat melakukan konsultasi di Kejati Sulsel. Foto: Humas Kejati Sulsel
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan kerja konsultasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (10/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kajati didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Ferizal. Sementara itu, rombongan BK DPRD Jeneponto dipimpin Ketua BK, Amdy Safri Kr. Daming, bersama Wakil Ketua H. Suhardi dan anggota Harianto, H. Sahir, serta Kasmiati.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengonsultasikan aspek hukum terkait keterlibatan pihak swasta dalam pendanaan maupun pemberian penghargaan (reward) kepada anggota DPRD. BK DPRD Jeneponto ingin memastikan mekanisme tersebut tidak masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulsel menegaskan bahwa pelibatan pihak swasta pada prinsipnya diperbolehkan, selama bersifat pendukung dan tidak melampaui kewenangan Badan Kehormatan.
"Pemberian reward dari pihak swasta wajib merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019. Setiap penerimaan dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas wajib dilaporkan," tegas Didik Farkhan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti empat poin penting sebagai pedoman bagi BK DPRD Jeneponto. Pertama, independensi etik harus tetap dijaga. Penilaian terhadap aspek etik dan kehormatan anggota DPRD merupakan kewenangan penuh Badan Kehormatan, tanpa campur tangan pihak swasta.
Kedua, diperlukan landasan hukum yang jelas, baik melalui tata tertib DPRD maupun keputusan resmi, guna mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Ketiga, terkait tata kelola gratifikasi, setiap pemberian dengan nilai Rp1.000.000,00 atau lebih wajib dilaporkan. Pemberian juga disarankan dalam bentuk barang, bukan uang tunai, untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Keempat, BK DPRD Jeneponto disarankan hanya berperan sebagai inisiator. Adapun pelaksanaan teknis dan pendanaan sepenuhnya dikelola oleh pihak ketiga atau swasta, guna menghindari konflik kepentingan.
Kajati Sulsel kembali mengingatkan bahwa prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan. Anggota DPRD juga dilarang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari pihak swasta.
Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kejati Sulsel dan DPRD Jeneponto dalam upaya pencegahan korupsi serta penguatan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Kajati didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Ferizal. Sementara itu, rombongan BK DPRD Jeneponto dipimpin Ketua BK, Amdy Safri Kr. Daming, bersama Wakil Ketua H. Suhardi dan anggota Harianto, H. Sahir, serta Kasmiati.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengonsultasikan aspek hukum terkait keterlibatan pihak swasta dalam pendanaan maupun pemberian penghargaan (reward) kepada anggota DPRD. BK DPRD Jeneponto ingin memastikan mekanisme tersebut tidak masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulsel menegaskan bahwa pelibatan pihak swasta pada prinsipnya diperbolehkan, selama bersifat pendukung dan tidak melampaui kewenangan Badan Kehormatan.
"Pemberian reward dari pihak swasta wajib merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019. Setiap penerimaan dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas wajib dilaporkan," tegas Didik Farkhan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti empat poin penting sebagai pedoman bagi BK DPRD Jeneponto. Pertama, independensi etik harus tetap dijaga. Penilaian terhadap aspek etik dan kehormatan anggota DPRD merupakan kewenangan penuh Badan Kehormatan, tanpa campur tangan pihak swasta.
Kedua, diperlukan landasan hukum yang jelas, baik melalui tata tertib DPRD maupun keputusan resmi, guna mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Ketiga, terkait tata kelola gratifikasi, setiap pemberian dengan nilai Rp1.000.000,00 atau lebih wajib dilaporkan. Pemberian juga disarankan dalam bentuk barang, bukan uang tunai, untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Keempat, BK DPRD Jeneponto disarankan hanya berperan sebagai inisiator. Adapun pelaksanaan teknis dan pendanaan sepenuhnya dikelola oleh pihak ketiga atau swasta, guna menghindari konflik kepentingan.
Kajati Sulsel kembali mengingatkan bahwa prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan. Anggota DPRD juga dilarang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari pihak swasta.
Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kejati Sulsel dan DPRD Jeneponto dalam upaya pencegahan korupsi serta penguatan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Dukung DPRD Jeneponto Maksimalkan Pengelolaan JDIH
Dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terhadap upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, dalam mengoptimalkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kamis, 09 Apr 2026 20:41
News
Tak Dipenjara, Pengemudi Pajero Maut Dihukum Bersihkan Masjid 2 Minggu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar ekspose usulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Senin (6/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 16:06
News
HMI Jeneponto Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasar Lassang
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (7/4/2026).
Selasa, 07 Apr 2026 16:56
News
Mira Hayati Ajukan Cicilan Denda Rp1 Miliar, Jaminkan Sertifikat Ruko ke Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mencatat perkembangan dalam proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Sabtu, 04 Apr 2026 18:07
Sulsel
Petani Terancam Gagal Panen, DPRD Jeneponto Minta Pompengan Segera Bertindak
Anggota DPRD Jeneponto, Hariyanto mendesak pihak Balai Pompengan segera turun langsung ke Bendungan Kelara Karalloe untuk memantau kondisi debit air irigasi yang dikeluhkan petani.
Jum'at, 03 Apr 2026 18:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kemdiktisaintek Siapkan Transformasi Politeknik, Arahkan Setara Universitas
2
Sengketa Lahan di Maros Berujung Aduan ke Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sulsel Terlapor
3
Pelatih PSIM Tak Percaya Timnya Kalah oleh PSM Makassar: Ini Keajaiban
4
Pemkab Bone Hibahkan Lahan untuk Gudang Modern Bulog
5
SIT Ar-Rahmah Gelar Quranic Parenting, Ajak Orang Tua Siswa Dekat dengan Al-Quran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kemdiktisaintek Siapkan Transformasi Politeknik, Arahkan Setara Universitas
2
Sengketa Lahan di Maros Berujung Aduan ke Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sulsel Terlapor
3
Pelatih PSIM Tak Percaya Timnya Kalah oleh PSM Makassar: Ini Keajaiban
4
Pemkab Bone Hibahkan Lahan untuk Gudang Modern Bulog
5
SIT Ar-Rahmah Gelar Quranic Parenting, Ajak Orang Tua Siswa Dekat dengan Al-Quran