Kejati Ingatkan BK DPRD Jeneponto Batas Gratifikasi dan Reward dari Swasta
Sabtu, 11 Apr 2026 15:56
Anggota DPRD Jeneponto saat melakukan konsultasi di Kejati Sulsel. Foto: Humas Kejati Sulsel
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan kerja konsultasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (10/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kajati didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Ferizal. Sementara itu, rombongan BK DPRD Jeneponto dipimpin Ketua BK, Amdy Safri Kr. Daming, bersama Wakil Ketua H. Suhardi dan anggota Harianto, H. Sahir, serta Kasmiati.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengonsultasikan aspek hukum terkait keterlibatan pihak swasta dalam pendanaan maupun pemberian penghargaan (reward) kepada anggota DPRD. BK DPRD Jeneponto ingin memastikan mekanisme tersebut tidak masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulsel menegaskan bahwa pelibatan pihak swasta pada prinsipnya diperbolehkan, selama bersifat pendukung dan tidak melampaui kewenangan Badan Kehormatan.
"Pemberian reward dari pihak swasta wajib merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019. Setiap penerimaan dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas wajib dilaporkan," tegas Didik Farkhan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti empat poin penting sebagai pedoman bagi BK DPRD Jeneponto. Pertama, independensi etik harus tetap dijaga. Penilaian terhadap aspek etik dan kehormatan anggota DPRD merupakan kewenangan penuh Badan Kehormatan, tanpa campur tangan pihak swasta.
Kedua, diperlukan landasan hukum yang jelas, baik melalui tata tertib DPRD maupun keputusan resmi, guna mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Ketiga, terkait tata kelola gratifikasi, setiap pemberian dengan nilai Rp1.000.000,00 atau lebih wajib dilaporkan. Pemberian juga disarankan dalam bentuk barang, bukan uang tunai, untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Keempat, BK DPRD Jeneponto disarankan hanya berperan sebagai inisiator. Adapun pelaksanaan teknis dan pendanaan sepenuhnya dikelola oleh pihak ketiga atau swasta, guna menghindari konflik kepentingan.
Kajati Sulsel kembali mengingatkan bahwa prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan. Anggota DPRD juga dilarang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari pihak swasta.
Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kejati Sulsel dan DPRD Jeneponto dalam upaya pencegahan korupsi serta penguatan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Kajati didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Ferizal. Sementara itu, rombongan BK DPRD Jeneponto dipimpin Ketua BK, Amdy Safri Kr. Daming, bersama Wakil Ketua H. Suhardi dan anggota Harianto, H. Sahir, serta Kasmiati.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengonsultasikan aspek hukum terkait keterlibatan pihak swasta dalam pendanaan maupun pemberian penghargaan (reward) kepada anggota DPRD. BK DPRD Jeneponto ingin memastikan mekanisme tersebut tidak masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulsel menegaskan bahwa pelibatan pihak swasta pada prinsipnya diperbolehkan, selama bersifat pendukung dan tidak melampaui kewenangan Badan Kehormatan.
"Pemberian reward dari pihak swasta wajib merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019. Setiap penerimaan dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas wajib dilaporkan," tegas Didik Farkhan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti empat poin penting sebagai pedoman bagi BK DPRD Jeneponto. Pertama, independensi etik harus tetap dijaga. Penilaian terhadap aspek etik dan kehormatan anggota DPRD merupakan kewenangan penuh Badan Kehormatan, tanpa campur tangan pihak swasta.
Kedua, diperlukan landasan hukum yang jelas, baik melalui tata tertib DPRD maupun keputusan resmi, guna mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Ketiga, terkait tata kelola gratifikasi, setiap pemberian dengan nilai Rp1.000.000,00 atau lebih wajib dilaporkan. Pemberian juga disarankan dalam bentuk barang, bukan uang tunai, untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Keempat, BK DPRD Jeneponto disarankan hanya berperan sebagai inisiator. Adapun pelaksanaan teknis dan pendanaan sepenuhnya dikelola oleh pihak ketiga atau swasta, guna menghindari konflik kepentingan.
Kajati Sulsel kembali mengingatkan bahwa prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan. Anggota DPRD juga dilarang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari pihak swasta.
Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kejati Sulsel dan DPRD Jeneponto dalam upaya pencegahan korupsi serta penguatan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
(MAN)
Berita Terkait
News
Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Lapas Makassar
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Salahuddin, dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun dalam perkara korupsi dana Jasa Pelayanan JKN.
Kamis, 15 Okt 2026 17:34
News
Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan anggota Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama (19).
Rabu, 14 Okt 2026 16:59
News
Vonis Bebas Batal, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengeksekusi dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Senin (12/10/2026).
Selasa, 13 Okt 2026 19:18
Sports
KONI Minta Kejaksaan Dampingi Pengelolaan Dana Hibah Porprov Sulsel
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan terus mematangkan persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII Sulsel yang akan digelar di Kabupaten Bone dan Kabupaten Wajo pada 7–14 November 2026.
Senin, 12 Okt 2026 10:13
News
Sinergi Pertamina - Kejati Sulsel Jaga Kelancaran Layanan Energi
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memperkuat koordinasi kelembagaan untuk mendukung kelancaran operasional dan pelayanan energi kepada masyarakat.
Kamis, 08 Okt 2026 20:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Rakornis dan Bimtek di Makassar, Golkar Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
3
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
4
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Rakornis dan Bimtek di Makassar, Golkar Panaskan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
3
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
4
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha