Kejati Ingatkan BK DPRD Jeneponto Batas Gratifikasi dan Reward dari Swasta
Sabtu, 11 Apr 2026 15:56
Anggota DPRD Jeneponto saat melakukan konsultasi di Kejati Sulsel. Foto: Humas Kejati Sulsel
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan kerja konsultasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (10/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kajati didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Ferizal. Sementara itu, rombongan BK DPRD Jeneponto dipimpin Ketua BK, Amdy Safri Kr. Daming, bersama Wakil Ketua H. Suhardi dan anggota Harianto, H. Sahir, serta Kasmiati.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengonsultasikan aspek hukum terkait keterlibatan pihak swasta dalam pendanaan maupun pemberian penghargaan (reward) kepada anggota DPRD. BK DPRD Jeneponto ingin memastikan mekanisme tersebut tidak masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulsel menegaskan bahwa pelibatan pihak swasta pada prinsipnya diperbolehkan, selama bersifat pendukung dan tidak melampaui kewenangan Badan Kehormatan.
"Pemberian reward dari pihak swasta wajib merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019. Setiap penerimaan dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas wajib dilaporkan," tegas Didik Farkhan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti empat poin penting sebagai pedoman bagi BK DPRD Jeneponto. Pertama, independensi etik harus tetap dijaga. Penilaian terhadap aspek etik dan kehormatan anggota DPRD merupakan kewenangan penuh Badan Kehormatan, tanpa campur tangan pihak swasta.
Kedua, diperlukan landasan hukum yang jelas, baik melalui tata tertib DPRD maupun keputusan resmi, guna mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Ketiga, terkait tata kelola gratifikasi, setiap pemberian dengan nilai Rp1.000.000,00 atau lebih wajib dilaporkan. Pemberian juga disarankan dalam bentuk barang, bukan uang tunai, untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Keempat, BK DPRD Jeneponto disarankan hanya berperan sebagai inisiator. Adapun pelaksanaan teknis dan pendanaan sepenuhnya dikelola oleh pihak ketiga atau swasta, guna menghindari konflik kepentingan.
Kajati Sulsel kembali mengingatkan bahwa prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan. Anggota DPRD juga dilarang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari pihak swasta.
Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kejati Sulsel dan DPRD Jeneponto dalam upaya pencegahan korupsi serta penguatan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Kajati didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Ferizal. Sementara itu, rombongan BK DPRD Jeneponto dipimpin Ketua BK, Amdy Safri Kr. Daming, bersama Wakil Ketua H. Suhardi dan anggota Harianto, H. Sahir, serta Kasmiati.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengonsultasikan aspek hukum terkait keterlibatan pihak swasta dalam pendanaan maupun pemberian penghargaan (reward) kepada anggota DPRD. BK DPRD Jeneponto ingin memastikan mekanisme tersebut tidak masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulsel menegaskan bahwa pelibatan pihak swasta pada prinsipnya diperbolehkan, selama bersifat pendukung dan tidak melampaui kewenangan Badan Kehormatan.
"Pemberian reward dari pihak swasta wajib merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019. Setiap penerimaan dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas wajib dilaporkan," tegas Didik Farkhan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti empat poin penting sebagai pedoman bagi BK DPRD Jeneponto. Pertama, independensi etik harus tetap dijaga. Penilaian terhadap aspek etik dan kehormatan anggota DPRD merupakan kewenangan penuh Badan Kehormatan, tanpa campur tangan pihak swasta.
Kedua, diperlukan landasan hukum yang jelas, baik melalui tata tertib DPRD maupun keputusan resmi, guna mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Ketiga, terkait tata kelola gratifikasi, setiap pemberian dengan nilai Rp1.000.000,00 atau lebih wajib dilaporkan. Pemberian juga disarankan dalam bentuk barang, bukan uang tunai, untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Keempat, BK DPRD Jeneponto disarankan hanya berperan sebagai inisiator. Adapun pelaksanaan teknis dan pendanaan sepenuhnya dikelola oleh pihak ketiga atau swasta, guna menghindari konflik kepentingan.
Kajati Sulsel kembali mengingatkan bahwa prinsip transparansi, independensi, dan akuntabilitas harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan. Anggota DPRD juga dilarang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari pihak swasta.
Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara Kejati Sulsel dan DPRD Jeneponto dalam upaya pencegahan korupsi serta penguatan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Didis Suryadi Dicopot sebagai Ketua DPRD Jeneponto, NasDem Usulkan Sumarni Kr Layu
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi mengeluarkan keputusan terkait pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sumarni Kr. Layu diusulkan menggantikan Didis Suryadi untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Kamis, 03 Sep 2026 20:29
News
FKR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan-Minum DPRD Jeneponto
Federasi Keadilan Rakyat (FKR) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja makanan dan minuman (mamin) rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Selasa, 01 Sep 2026 18:41
News
PLN & Kejaksaan Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kelistrikan di Sulsel
PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan efektif, tertib, dan sesuai koridor hukum.
Minggu, 30 Agu 2026 12:36
News
Kawal Proyek Kelistrikan, PLN Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulsel
PLN memperkuat sinergi dengan Kejati Sulsel untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekaligus memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai koridor hukum.
Minggu, 30 Agu 2026 07:47
News
Kejari Jeneponto Tegaskan Vonis Bunsuari Terpidana Korupsi Dana Aspirasi Tetap 4 Tahun
Kasus korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 kembali menjadi sorotan.
Minggu, 02 Agu 2026 05:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Harpelnas 2026, Bank Mega Sapa Nasabah dengan Kehangatan & Budaya Bugis-Makassar
2
Haul 20 Tahun Pendiri NU Sulsel Puang Ramma, 2.000 Jemaah Bakal Hadir
3
Indosat Rayakan Harpelnas 2026 Bersama Pelanggan Makassar
4
Customer Day 2026, XLSMART Percepat Tindak Lanjut Masukan Pelanggan
5
Haka Auto Perkuat Layanan dan Kedekatan dengan Pelanggan di 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Harpelnas 2026, Bank Mega Sapa Nasabah dengan Kehangatan & Budaya Bugis-Makassar
2
Haul 20 Tahun Pendiri NU Sulsel Puang Ramma, 2.000 Jemaah Bakal Hadir
3
Indosat Rayakan Harpelnas 2026 Bersama Pelanggan Makassar
4
Customer Day 2026, XLSMART Percepat Tindak Lanjut Masukan Pelanggan
5
Haka Auto Perkuat Layanan dan Kedekatan dengan Pelanggan di 2026