Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Minta PN Sungguminasa Tunda Pelaksanaan

Kamis, 09 Jul 2026 07:04
Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Minta PN Sungguminasa Tunda Pelaksanaan
Alkalam Laskar Rasulullah menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi lahan yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Foto/Istimewa
Comment
Share
GOWA - Alkalam Laskar Rasulullah menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi lahan yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Pelaksanaan eksekusi dinilai dilakukan secara terburu-buru dan belum memenuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Sikap tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (9/7/2026) dini hari. Alkausar Kalam, yang juga merupakan adik Panglima Laskar Rasulullah, menyebut rencana eksekusi berpotensi mengabaikan sejumlah fakta hukum yang dinilai masih menjadi persoalan.

"Kami menilai terdapat upaya-upaya yang berpotensi merugikan hak kepemilikan yang sah serta tidak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan," ujar Alkausar.

Pernyataan itu disampaikan menjelang pelaksanaan eksekusi lahan yang dijadwalkan oleh PN Sungguminasa.

Alkalam Laskar Rasulullah mendesak Ketua PN Sungguminasa menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh proses hukum dan keberatan yang telah diajukan selesai diperiksa dan diputus.

"Kami dari Alkalam Laskar Rasulullah berdiri teguh melawan ketidakadilan. Kami meminta pihak PN Sungguminasa menunda rencana eksekusi ini demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih adil serta manusiawi," kata perwakilan Alkalam Laskar Rasulullah.

Panglima Laskar Rasulullah, Arjuna Kalam, juga menegaskan pihaknya akan memperjuangkan hak yang menurut mereka masih memiliki dasar hukum.

Kuasa Hukum Sebut Eksekusi Prematur
Tim penasihat hukum Alkalam Laskar Rasulullah, Irfan, turut menilai rencana eksekusi tersebut bersifat prematur dan berpotensi cacat prosedur. Menurutnya, pihaknya telah menempuh upaya hukum melalui mekanisme keberatan yang semestinya dihormati.

"Secara hukum, kami telah menempuh jalur keberatan resmi dan meminta pengadilan untuk menghormati prinsip due process of law. Segala bentuk pemaksaan eksekusi di lapangan saat ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku," ujar Irfan.

Ia juga meminta seluruh pihak menahan diri selama proses hukum masih berlangsung.

"Kami mengingatkan seluruh pihak agar menghargai upaya hukum yang sedang kami tempuh. Kami akan mengambil langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun melalui pelaporan dugaan pelanggaran prosedur, apabila eksekusi tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Sungguminasa belum memberikan tanggapan. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi terkait rencana eksekusi tersebut maupun respons atas pernyataan Alkalam Laskar Rasulullah.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru