Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Minta PN Sungguminasa Tunda Pelaksanaan
Kamis, 09 Jul 2026 07:04
Alkalam Laskar Rasulullah menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi lahan yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Foto/Istimewa
GOWA - Alkalam Laskar Rasulullah menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi lahan yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Pelaksanaan eksekusi dinilai dilakukan secara terburu-buru dan belum memenuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Sikap tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (9/7/2026) dini hari. Alkausar Kalam, yang juga merupakan adik Panglima Laskar Rasulullah, menyebut rencana eksekusi berpotensi mengabaikan sejumlah fakta hukum yang dinilai masih menjadi persoalan.
"Kami menilai terdapat upaya-upaya yang berpotensi merugikan hak kepemilikan yang sah serta tidak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan," ujar Alkausar.
Pernyataan itu disampaikan menjelang pelaksanaan eksekusi lahan yang dijadwalkan oleh PN Sungguminasa.
Alkalam Laskar Rasulullah mendesak Ketua PN Sungguminasa menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh proses hukum dan keberatan yang telah diajukan selesai diperiksa dan diputus.
"Kami dari Alkalam Laskar Rasulullah berdiri teguh melawan ketidakadilan. Kami meminta pihak PN Sungguminasa menunda rencana eksekusi ini demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih adil serta manusiawi," kata perwakilan Alkalam Laskar Rasulullah.
Panglima Laskar Rasulullah, Arjuna Kalam, juga menegaskan pihaknya akan memperjuangkan hak yang menurut mereka masih memiliki dasar hukum.
Kuasa Hukum Sebut Eksekusi Prematur
Tim penasihat hukum Alkalam Laskar Rasulullah, Irfan, turut menilai rencana eksekusi tersebut bersifat prematur dan berpotensi cacat prosedur. Menurutnya, pihaknya telah menempuh upaya hukum melalui mekanisme keberatan yang semestinya dihormati.
"Secara hukum, kami telah menempuh jalur keberatan resmi dan meminta pengadilan untuk menghormati prinsip due process of law. Segala bentuk pemaksaan eksekusi di lapangan saat ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku," ujar Irfan.
Ia juga meminta seluruh pihak menahan diri selama proses hukum masih berlangsung.
"Kami mengingatkan seluruh pihak agar menghargai upaya hukum yang sedang kami tempuh. Kami akan mengambil langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun melalui pelaporan dugaan pelanggaran prosedur, apabila eksekusi tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Sungguminasa belum memberikan tanggapan. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi terkait rencana eksekusi tersebut maupun respons atas pernyataan Alkalam Laskar Rasulullah.
Sikap tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (9/7/2026) dini hari. Alkausar Kalam, yang juga merupakan adik Panglima Laskar Rasulullah, menyebut rencana eksekusi berpotensi mengabaikan sejumlah fakta hukum yang dinilai masih menjadi persoalan.
"Kami menilai terdapat upaya-upaya yang berpotensi merugikan hak kepemilikan yang sah serta tidak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan," ujar Alkausar.
Pernyataan itu disampaikan menjelang pelaksanaan eksekusi lahan yang dijadwalkan oleh PN Sungguminasa.
Alkalam Laskar Rasulullah mendesak Ketua PN Sungguminasa menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh proses hukum dan keberatan yang telah diajukan selesai diperiksa dan diputus.
"Kami dari Alkalam Laskar Rasulullah berdiri teguh melawan ketidakadilan. Kami meminta pihak PN Sungguminasa menunda rencana eksekusi ini demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih adil serta manusiawi," kata perwakilan Alkalam Laskar Rasulullah.
Panglima Laskar Rasulullah, Arjuna Kalam, juga menegaskan pihaknya akan memperjuangkan hak yang menurut mereka masih memiliki dasar hukum.
Kuasa Hukum Sebut Eksekusi Prematur
Tim penasihat hukum Alkalam Laskar Rasulullah, Irfan, turut menilai rencana eksekusi tersebut bersifat prematur dan berpotensi cacat prosedur. Menurutnya, pihaknya telah menempuh upaya hukum melalui mekanisme keberatan yang semestinya dihormati.
"Secara hukum, kami telah menempuh jalur keberatan resmi dan meminta pengadilan untuk menghormati prinsip due process of law. Segala bentuk pemaksaan eksekusi di lapangan saat ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku," ujar Irfan.
Ia juga meminta seluruh pihak menahan diri selama proses hukum masih berlangsung.
"Kami mengingatkan seluruh pihak agar menghargai upaya hukum yang sedang kami tempuh. Kami akan mengambil langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun melalui pelaporan dugaan pelanggaran prosedur, apabila eksekusi tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Sungguminasa belum memberikan tanggapan. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi terkait rencana eksekusi tersebut maupun respons atas pernyataan Alkalam Laskar Rasulullah.
(TRI)
Berita Terkait
News
Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah
Kuasa hukum pemilik sah lahan dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Syaefullah Hamid SH MH, membantah tudingan kliennya terlibat mafia.
Selasa, 30 Jun 2026 18:06
Makassar City
Menang di MA, Pemkot Makassar Didesak Segera Tertibkan Bangunan Liar di Antang
Warga Perumahan Pemda Antang, Jalan Praja Raya, RW 012, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasum dan fasos.
Minggu, 21 Jun 2026 21:20
News
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
Sengketa lahan di Jalan AP Pettarani Kota Makassar yang familiar dengan Eks Gedung Hamrawati kembali memanas. Tidak kurang dari 100 orang mendatangi kawasan tersebut, kemarin.
Rabu, 03 Jun 2026 23:00
News
Ratusan Orang Berkumpul di Eks Gedung Hamrawati, Polisi Kerahkan 100 Personel
Sengketa lahan eks Gedung Hamrawati di Jalan AP Pettarani, Makassar, kembali memanas. Ratusan orang berkumpul di sekitar lokasi, Rabu pagi tadi.
Rabu, 03 Jun 2026 17:42
News
Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil memenangkan dua perkara perdata strategis.
Rabu, 15 Apr 2026 20:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Puluhan Kapal Ikut Pesta Nelayan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Desa Ujung Labuang
2
TPN XIII Makassar-Gowa Perkuat Kolaborasi Guru & Ekosistem Pendidikan
3
BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun, Ditopang CASA & Bisnis Emas
4
Terkait Aksi Tanam Pisang di Jalan Rusak, Gubernur Sulsel: Kita Bekerja Sesuai Perencanaan
5
Asmo Sulsel Hadirkan Promo Kicau Honda, DP Mulai Rp700 Ribu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Puluhan Kapal Ikut Pesta Nelayan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Desa Ujung Labuang
2
TPN XIII Makassar-Gowa Perkuat Kolaborasi Guru & Ekosistem Pendidikan
3
BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun, Ditopang CASA & Bisnis Emas
4
Terkait Aksi Tanam Pisang di Jalan Rusak, Gubernur Sulsel: Kita Bekerja Sesuai Perencanaan
5
Asmo Sulsel Hadirkan Promo Kicau Honda, DP Mulai Rp700 Ribu