Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah

Selasa, 30 Jun 2026 18:06
Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Kuasa hukum pemilik sah lahan dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Syaefullah Hamid SH MH, membantah tudingan yang menyebut kliennya terlibat praktik mafia tanah maupun melakukan kriminalisasi terhadap Iwan Chandra Sinyem (ICS) dan Suryanda Rachmat (SR).

Menurut Syaefullah, status kepemilikan atas objek sengketa tersebut telah diputus melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), ia menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut telah memiliki kepastian hukum.

"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 telah selesai atau clear and clean. Karena itu, narasi yang menyebut klien kami sebagai pelaku mafia tanah tidak memiliki dasar hukum," ujar Syaefullah dalam keterangannya pada Selasa 30 Juni 2026.

Sengketa Kepemilikan Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Syaefullah menjelaskan, sengketa perdata mengenai kepemilikan tanah dan bangunan tersebut telah melalui seluruh proses peradilan.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 551/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt memenangkan pihak Sutejo.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 727/PDT/2019/PT.DKI.

Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3132 K/Pdt/2020 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh ICS dan SR sehingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan, Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Nomor 18 Tahun 2015 yang menjadi dasar klaim kepemilikan ICS dan SR dinyatakan batal demi hukum.

Selain itu, pengadilan juga menetapkan Sutejo sebagai pihak yang sah menguasai bekas SHGB Nomor 714/Malaka dan berhak memperoleh hak baru atas tanah tersebut.

Kronologi Sengketa

Menurut Syaefullah, penguasaan lahan tersebut bermula dari Sutejo yang melanjutkan penguasaan orang tuanya sejak akhir 1970-an.

Setelah SHGB Nomor 714/Malaka berakhir pada 23 September 1980 dan tidak diperpanjang oleh pemegang hak sebelumnya, status tanah kembali menjadi tanah negara.

Sutejo kemudian mengajukan permohonan hak baru sesuai ketentuan yang berlaku. Namun proses tersebut sempat terhambat setelah muncul klaim kepemilikan dari ICS dan SR berdasarkan Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Nomor 18 Tahun 2015.

Perselisihan tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2018 hingga akhirnya diputus berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan tersebut, Kantor Pertanahan Jakarta Barat menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 03137/Roa Malaka atas nama Sutejo pada 8 September 2021.

Selanjutnya, hak atas tanah tersebut dialihkan secara sah kepada Anton Gunawan melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 9 Tahun 2021.

Proses Pidana Merupakan Perkara Terpisah

Meski sengketa kepemilikan telah selesai, persoalan kembali mencuat pada Januari 2024 setelah muncul dugaan pendudukan tanpa hak terhadap bangunan tersebut.

Syaefullah mengatakan kliennya melaporkan dugaan perusakan gembok pagar, memasuki dan menguasai bangunan tanpa izin, serta menyewakan aset kepada pihak lain menggunakan dokumen yang sebelumnya telah dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan.

Selain itu, di lokasi juga disebut sempat dipasang papan nama lembaga bantuan hukum dan spanduk usaha tanpa persetujuan pemilik.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak pemilik telah lebih dahulu melayangkan somasi kepada pihak yang bersangkutan.

"Perkara perdata mengenai kepemilikan tanah telah selesai hingga Mahkamah Agung. Adapun laporan pidana yang saat ini diproses berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi setelah putusan tersebut, sehingga berbeda substansi dengan sengketa perdata," jelasnya.

Ia menambahkan, laporan pidana yang kini diproses aparat penegak hukum meliputi dugaan pemalsuan surat, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, perusakan, memasuki pekarangan tanpa izin, hingga dugaan tindak pidana pengaduan fitnah.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap ICS dan SR merupakan kewenangan penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

"Penetapan tersangka bukan merupakan bentuk kriminalisasi, melainkan konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana yang sedang diproses sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Syaefullah juga mempertanyakan tudingan mafia tanah yang selama ini diarahkan kepada kliennya.

"Kalau sudah jelas kalah di pengadilan sampai putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi kemudian masih menyerobot dan menduduki secara ilegal tanah milik klien saya, lalu siapa sebenarnya yang pantas disebut mafia tanah? Klien saya atau justru ICS dan SR?" tegasnya.

Apresiasi terhadap Penyidik

Dalam kesempatan tersebut, Syaefullah menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Unit 1 Subdirektorat 1 Dittipidum Bareskrim Polri serta Tim Penyidik Unit 4 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, termasuk AKP Reza Hafidz Dwi Saputro, S.I.K., M.A.

Menurutnya, para penyidik telah menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran penyidik Unit 1 Subdit 1 Bareskrim Polri dan Tim Penyidik Unit 4 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, termasuk AKP Reza Hafidz Dwi Saputro, S.I.K., M.A., yang telah bertindak secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tegak lurus pada aturan hukum," ujarnya.

Ia menilai penetapan status tersangka terhadap ICS dan SR menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penyerobotan aset sesuai mekanisme hukum.

"Ketegasan institusi kepolisian dalam menetapkan status tersangka kepada ICS dan SR menunjukkan komitmen dalam menindak dugaan penyerobotan aset secara ilegal sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.

Menutup keterangannya, Syaefullah menegaskan pihaknya akan terus menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum.

"Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak klien kami," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Menang di MA, Pemkot Makassar Didesak Segera Tertibkan Bangunan Liar di Antang
Makassar City
Menang di MA, Pemkot Makassar Didesak Segera Tertibkan Bangunan Liar di Antang
Warga Perumahan Pemda Antang, Jalan Praja Raya, RW 012, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasum dan fasos.
Minggu, 21 Jun 2026 21:20
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
News
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
Sengketa lahan di Jalan AP Pettarani Kota Makassar yang familiar dengan Eks Gedung Hamrawati kembali memanas. Tidak kurang dari 100 orang mendatangi kawasan tersebut, kemarin.
Rabu, 03 Jun 2026 23:00
Ratusan Orang Berkumpul di Eks Gedung Hamrawati, Polisi Kerahkan 100 Personel
News
Ratusan Orang Berkumpul di Eks Gedung Hamrawati, Polisi Kerahkan 100 Personel
Sengketa lahan eks Gedung Hamrawati di Jalan AP Pettarani, Makassar, kembali memanas. Ratusan orang berkumpul di sekitar lokasi, Rabu pagi tadi.
Rabu, 03 Jun 2026 17:42
Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M
News
Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil memenangkan dua perkara perdata strategis.
Rabu, 15 Apr 2026 20:20
Sengketa Lahan di Maros Berujung Aduan ke Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sulsel Terlapor
News
Sengketa Lahan di Maros Berujung Aduan ke Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sulsel Terlapor
Seorang warga Kota Makassar, Andi Sarman melaporkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan intervensi dalam penanganan perkara sengketa lahan di Moncongloe, Kabupaten Maros.
Jum'at, 10 Apr 2026 17:42
Berita Terbaru