Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan

Rabu, 03 Jun 2026 23:00
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
Busrah Abdullah memimpin sekitar 100-an orang massa melakukan aksi di kawasan eks lahan Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, kemarin. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Sengketa lahan di Jalan AP Pettarani Kota Makassar yang familiar dengan Eks Gedung Hamrawati kembali memanas. Tidak kurang dari 100 orang mendatangi kawasan tersebut, Rabu pagi tadi.

Massa tersebut dipimpin oleh Busrah Abdullah, salah satu yang mengklaim punya hak di atas lahan tersebut. Ia mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan yang dieksekui pihak berwajib
Kedatangan Busrah dan ratusan orang itu untuk menyuarakan keberatan terhadap eksekusi 10 ruko yang dilakukan pada Februari 2025 lalu.

Busrah yang juga bertindak sebagai penanggung jawab aksi menilai persoalan pertanahan yang terjadi di lokasi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah eksekusi terhadap 10 ruko yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ia menyebut para pemilik ruko tidak pernah menjadi pihak yang digugat dalam perkara yang berujung pada eksekusi tersebut.

Pada aksi itu, Busrah mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi, termasuk terhadap salah satu ruko miliknya yang selama ini digunakan sebagai markas DPD GRIB Jaya Sulawesi Selatan.

"Kami sebagai salah satu pemilik ruko dari 10 ruko yang dieksekusi merasa terzolimi dengan eksekusi tersebut. Karena kami sama sekali tidak pernah digugat oleh pihak tergugat yang memenangkan perkara tersebut," ungkapnya.

Di hadapan massa aksi, Busrah juga menegaskan akan memperjuangkan hak yang menurutnya menjadi milik para pemilik ruko.

"Siapa yang coba-coba menghalangi, berarti Anda berlawanan dengan kami. Dan sebelum kami rebutkan, aparat tolong jangan menghalangi kami. Karena yang kami akan ambil adalah hak kami, bukan hak orang lain, bukan hak mafia," tegas Busrah di lokasi aksi.

Saat ditemui usai aksi, Busrah mengaku langkah yang ditempuh pihaknya telah memperoleh izin secara lisan dari pengadilan. Ia mengatakan masih akan mengurus dokumen tertulis terkait hal tersebut.

"Sudah dapat izin. Baru lisan, baru mau saya utus orang untuk ambil (surat tertulisnya). Saya tidak bisa menunggu, kalau tertulis lagi, lama lagi prosesnya," ujarnya.

Politisi senior PAN itu juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam persoalan pertanahan.

"Kalau ada yang diambil oleh pengadilan, oknum pengadilan BPN, lapor ke saya gratis, saya akan perjuangkan hak-hak rakyat. Saya benci kezaliman," ucapnya.

Busrah berharap lembaga peradilan dapat menjalankan fungsinya secara adil dan tidak merugikan masyarakat.

"Janganlah mereka ketua pengadilan, anggota pengadilan jadi sampah masyarakat. Menekan masyarakat, ndak baik. Haknya masyarakat berikanlah haknya. Jangan kau malah jadi provokator demi uang," harapnya.

Menanggapi tuntutan massa, Kepala Bagian Humas PN Makassar H. Sibali menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jadi kami hanya menindaklanjuti dan sekaligus melaksanakan hasil putusan dari Mahkamah Agung," jelasnya saat ditemui di ruangannya.

Aksi tersebut diawali dengan konvoi massa melintasi sejumlah ruas jalan di Kota Makassar sebelum menuju lokasi sengketa di Jalan AP Pettarani. Setelah itu, massa bergerak ke Kantor Pengadilan Negeri Makassar di Jalan RA Kartini untuk menyampaikan aspirasinya.

Di akhir kegiatan, Busrah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak akibat aksi tersebut.

"Kami mohon maaf atas aksi ini sekiranya mengganggu para pengguna jalan," kuncinya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru