KONI Makassar Tegaskan Hibah Rp15 Miliar Sesuai Prosedur, Bantah Tuduhan Dana Siluman

Sabtu, 18 Jul 2026 19:41
KONI Makassar Tegaskan Hibah Rp15 Miliar Sesuai Prosedur, Bantah Tuduhan Dana Siluman
Ketua KONI Kota Makassar, Ismail, bersama jajaran dalam konferensi pers di Baruga Agar Jaya KONI Makassar, Sabtu (18/7/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Ketua KONI Kota Makassar, Ismail, angkat bicara terkait polemik dana hibah sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Dalam konferensi pers, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah "dana siluman" dan pengelolaannya dilakukan sesuai mekanisme resmi.

"Sebagai Ketua KONI Kota Makassar, saya perlu menyampaikan beberapa hal secara tegas, bahwa dana hibah Rp15 Miliar Bukan "dana siluman". Hibah sebesar Rp15 miliar itu bukan dana siluman dan bukan keputusan sepihak," tegasnya, Sabtu (18/7/2026).

Ismail menambahkan bahwa dana hibah sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan melalui DPRD Kota Makassar. "Hibah kepada KONI tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui prosedur resmi APBD Perubahan yang dibahas bersama DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Tanpa dasar APBD yang sah, dana tersebut tidak mungkin dapat dicairkan. Menyebut hibah ini ilegal, siluman, atau hasil dari tindakan "main belakang" adalah tuduhan yang tidak benar dan menyesatkan publik," tambahnya.

Politisi partai Golkar itu memastikan penganggaran melalui APBD Perubahan telah sesuai mekanisme resmi dan membantah adanya unsur pelanggaran

"APBD Perubahan memang disediakan oleh undang-undang untuk menyesuaikan program dan anggaran dengan kebutuhan aktual di tengah tahun berjalan. Kebutuhan pembinaan dan pembiayaan kegiatan olahraga berkembang setelah APBD Murni disusun, sehingga sangat wajar dan sah jika dukungan untuk KONI dimasukkan ke dalam APBD Perubahan. Menganggap setiap program baru di APBD Perubahan sebagai pelanggaran menunjukkan ketidakpahaman terhadap tata kelola keuangan daerah," terangnya kepada wartawan.

Ia menyampaikan, dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan olahraga dan masyarakat, bukan untuk kepentingan atau kenyamanan pengurus.

"Hibah Rp15 miliar ini bukan uang yang dibagi-bagi untuk segelintir orang. Dana tersebut dialokasikan untuk pembinaan atlet dan pelatih cabang olahraga, pelaksanaan kejuaraan resmi, penguatan pembinaan usia dini, dukungan fasilitas latihan bagi atlet yang berlatih setiap hari, pelatih yang bekerja membentuk karakter dan generasi muda yang tersalurkan dalam kegiatan positif adalah penerima manfaat utama dari hibah ini," imbuhnya.

Dalam pengelolaan dana hibah, lanjut dia, pihaknya juga memastikan prinsip keterbukaan dan transparansi tetap menjadi prioritas utama.

"Kami mengelola dana hibah berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku. Setiap penggunaan dana dicatat, dipertanggungjawabkan, dan dilaporkan kepada pemerintah kota, serta siap diperiksa oleh Inspektorat dan lembaga audit resmi jika ada dugaan pelanggaran. Saluran yang tepat untuk membuktikannya adalah melalui mekanisme audit dan penegakan hukum, bukan sekadar fitnah dan spekulasi di kolom komentar (media sosial)," kata Ismail.

Pihaknya menyatakan siap menerima kritik terbuka, dengan catatan bahwa masukan tersebut harus didasari oleh data yang akurat serta beriktikad baik. "Kami menghormati kritik dan perbedaan pandangan mengenai proses anggaran daerah. Namun, kami menolak narasi yang menggiring opini seolah-olah hibah KONI pasti identik dengan korupsi atau penyalahgunaan dana. Kritik yang sehat itu bertanya, mencari data, dan mau mendengar penjelasan. Sementara itu, fitnah hanya melempar tuduhan tanpa bukti sehingga merusak reputasi orang-orang yang telah bekerja untuk kepentingan publik," tukasnya.

Terkait isu dana marching band, ia bahwa pihaknya menyatakan tidak mengetahui sama sekali perihal penggunaan anggaran tersebut.

"Sama halnya dengan isu pertama yang dituduhkan kepada KONI, yang menyatakan bahwa dana KONI dikorupsi sebesar Rp15 miliar melalui marching band. Padahal, terkait dana marching band tersebut, kami sama sekali tidak mengetahuinya. Marching band juga tidak ada dalam kepengurusan maupun keanggotaan KONI Kota Makassar. Marching band bukan bagian dari anggota KONI Kota Makassar. Dari hal itu saja, kami sudah dirugikan oleh tuduhan-tuduhan tersebut," tegas Ismail.

Ismail kembali menegaskan akan mengambil sikap tegas terhadap pihak-pihak yang menyerang integritas lembaga mereka, meski tetap terbuka terhadap dialog.

"Sebagai Ketua KONI, saya bersama jajaran pengurus terbuka untuk berdialog dengan pihak manapun, termasuk pihak yang kritis, sepanjang dialog tersebut berbasis fakta. Di saat yang sama, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan jika ada pihak yang secara terus-menerus menyebarkan fitnah dan informasi yang tidak jelas kebenarannya, yang merugikan nama baik KONI serta Pemerintah Kota Makassar. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas mencemarkan nama baik orang lain," pungkasnya.

Sementara itu, Auditor Internal KONI Makassar, Ayuza, menyatakan komitmen pihaknya untuk selalu menjunjung tinggi ketaatan hukum dalam setiap aktivitas lembaganya.

"Namun, pada waktu kemarin, Pak Sekda sudah memberikan tanggapan terkait dengan hal itu. Beliau menegaskan bahwa apa yang diberikan kepada KONI Kota Makassar dalam bentuk dana hibah pemerintah kota, itu sudah melalui alur dan prosedur yang sesuai dengan undang-undang ataupun peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut. Jadi, saya kira kami akan senada dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah kota," paparnya.

KONI Kota Makassar menyatakan komitmennya untuk menjalankan tanggung jawab besar dalam pengelolaan dana hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Berkaitan dengan pengelolaan anggaran dana hibah yang ada di KONI, bahwa kita selaku penerima hibah memiliki tanggung jawab yang besar. Dana hibah yang diberikan Pemerintah Kota Makassar kepada KONI itu tujuannya adalah dalam rangka pembinaan olahraga di Kota Makassar, baik pembinaan untuk prestasi maupun pembinaan organisasinya," sambungnya.

Ayuza mengungkapkan, seluruh proses penyaluran dana hibah telah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh pihak KONI Kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar.

"Jadi, KONI Kota Makassar tidak akan bisa membelanjakan atau mengeluarkan dana hibah ini tanpa merujuk kepada NPHD yang sudah disepakati dengan pemerintah kota. Proses awalnya adalah kami mengajukan proposal kepada Pemerintah Kota. Nah, pemerintah kota kemudian akan menilai apakah yang kita ajukan itu layak, cukup, atau bisa dibantu. Ketika mendapatkan persetujuan, itulah yang dituangkan dalam NPHD. Sehingga, jelas bagi kami alur dan regulasi atau pedoman yang harus kita lakukan," ungkapnya kepada wartawan.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru