Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Maros Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Rabu, 08 Jul 2026 17:07
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta. Foto: SIINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016 dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Kedua terdakwa masing-masing berinisial MIY, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Maros, dan RT selaku bendahara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Senin (6/7/2026).
"Sudah sidang pembacaan tuntutan, kedua terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp100 juta," katanya kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Selain pidana penjara dan denda, jaksa tidak lagi menuntut pembayaran uang pengganti karena kerugian negara telah dikembalikan oleh para terdakwa.
"Uang pengganti nihil karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta," tuturnya.
Ketut menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang digunakan untuk kegiatan sejumlah cabang olahraga.
Ia menambahkan, penyidikan kasus ini pada awalnya ditangani oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelum penanganan persidangan dilanjutkan oleh Kejari Maros.
"Penyidikannya di Polda, kemudian masuk ke Kejati, selanjutnya kami yang menangani proses persidangannya di sini," ujarnya.
Menurut Ketut, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa pada 13 Juli 2026.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldy, mengatakan Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang berada di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 12 Februari 2026.
"Perkara yang dilimpahkan adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maros kepada KONI Kabupaten Maros tahun anggaran 2016," bebernya.
Kedua terdakwa masing-masing berinisial MIY, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Maros, dan RT selaku bendahara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Senin (6/7/2026).
"Sudah sidang pembacaan tuntutan, kedua terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp100 juta," katanya kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Selain pidana penjara dan denda, jaksa tidak lagi menuntut pembayaran uang pengganti karena kerugian negara telah dikembalikan oleh para terdakwa.
"Uang pengganti nihil karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta," tuturnya.
Ketut menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang digunakan untuk kegiatan sejumlah cabang olahraga.
Ia menambahkan, penyidikan kasus ini pada awalnya ditangani oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelum penanganan persidangan dilanjutkan oleh Kejari Maros.
"Penyidikannya di Polda, kemudian masuk ke Kejati, selanjutnya kami yang menangani proses persidangannya di sini," ujarnya.
Menurut Ketut, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa pada 13 Juli 2026.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldy, mengatakan Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang berada di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 12 Februari 2026.
"Perkara yang dilimpahkan adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maros kepada KONI Kabupaten Maros tahun anggaran 2016," bebernya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kasus Korupsi Outsourcing Balai Kereta Api Masuk Tahap II
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) pada Balai Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) di Kabupaten Maros tahun anggaran 2022 dan 2023, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maros.
Selasa, 22 Sep 2026 15:08
Sulsel
Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Polres Maros atas kontribusinya dalam membantu pemulihan piutang dan tunggakan pajak daerah.
Senin, 31 Agu 2026 13:36
News
Kejari Maros Bantu Pemkab Himpun Piutang Pajak Daerah Rp20,86 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mendapat penghargaan atas kinerja dalam membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menagih piutang pajak daerah.
Senin, 31 Agu 2026 11:48
News
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengajukan gugatan pencabutan kuasa asuh atau hak perwalian orang tua terhadap seorang anak berinisial S.N.
Rabu, 12 Agu 2026 18:54
Sulsel
Lantik Pengurus KONI Maros, Darmawangsyah Muin Tekankan Pembinaan dan Perhatian ke Atlet
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan, Darmawangsyah Muin, resmi melantik pengurus KONI Kabupaten Maros periode 2026–2030 di Grand Hall II Waterboom Maros, Rabu (22/7/2026).
Rabu, 22 Jul 2026 21:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IM3 Platinum Plus Hadirkan Bundling iPhone 18 Pro dengan Kuota 175GB
2
Telkom Siapkan Percepatan Buyback Saham, Sisa Anggaran Lebih dari Rp3 Triliun
3
ASUS Hadirkan ProArt P14 dan P16, Laptop Kreator Profesional pakai NVIDIA RTX Spark Pertama di Indonesia
4
Terima Audiensi OJK Sulselbar, PDAM Makassar Bahas Solusi Pasokan Air
5
PDAM Makassar dan KIMA Bahas Pasokan Air Industri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IM3 Platinum Plus Hadirkan Bundling iPhone 18 Pro dengan Kuota 175GB
2
Telkom Siapkan Percepatan Buyback Saham, Sisa Anggaran Lebih dari Rp3 Triliun
3
ASUS Hadirkan ProArt P14 dan P16, Laptop Kreator Profesional pakai NVIDIA RTX Spark Pertama di Indonesia
4
Terima Audiensi OJK Sulselbar, PDAM Makassar Bahas Solusi Pasokan Air
5
PDAM Makassar dan KIMA Bahas Pasokan Air Industri