Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Maros Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Rabu, 08 Jul 2026 17:07
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta. Foto: SIINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016 dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Kedua terdakwa masing-masing berinisial MIY, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Maros, dan RT selaku bendahara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Senin (6/7/2026).
"Sudah sidang pembacaan tuntutan, kedua terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp100 juta," katanya kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Selain pidana penjara dan denda, jaksa tidak lagi menuntut pembayaran uang pengganti karena kerugian negara telah dikembalikan oleh para terdakwa.
"Uang pengganti nihil karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta," tuturnya.
Ketut menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang digunakan untuk kegiatan sejumlah cabang olahraga.
Ia menambahkan, penyidikan kasus ini pada awalnya ditangani oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelum penanganan persidangan dilanjutkan oleh Kejari Maros.
"Penyidikannya di Polda, kemudian masuk ke Kejati, selanjutnya kami yang menangani proses persidangannya di sini," ujarnya.
Menurut Ketut, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa pada 13 Juli 2026.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldy, mengatakan Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang berada di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 12 Februari 2026.
"Perkara yang dilimpahkan adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maros kepada KONI Kabupaten Maros tahun anggaran 2016," bebernya.
Kedua terdakwa masing-masing berinisial MIY, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Maros, dan RT selaku bendahara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Senin (6/7/2026).
"Sudah sidang pembacaan tuntutan, kedua terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp100 juta," katanya kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Selain pidana penjara dan denda, jaksa tidak lagi menuntut pembayaran uang pengganti karena kerugian negara telah dikembalikan oleh para terdakwa.
"Uang pengganti nihil karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta," tuturnya.
Ketut menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang digunakan untuk kegiatan sejumlah cabang olahraga.
Ia menambahkan, penyidikan kasus ini pada awalnya ditangani oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelum penanganan persidangan dilanjutkan oleh Kejari Maros.
"Penyidikannya di Polda, kemudian masuk ke Kejati, selanjutnya kami yang menangani proses persidangannya di sini," ujarnya.
Menurut Ketut, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa pada 13 Juli 2026.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldy, mengatakan Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang berada di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 12 Februari 2026.
"Perkara yang dilimpahkan adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maros kepada KONI Kabupaten Maros tahun anggaran 2016," bebernya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengajukan gugatan pencabutan kuasa asuh atau hak perwalian orang tua terhadap seorang anak berinisial S.N.
Rabu, 12 Agu 2026 18:54
Sulsel
Lantik Pengurus KONI Maros, Darmawangsyah Muin Tekankan Pembinaan dan Perhatian ke Atlet
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan, Darmawangsyah Muin, resmi melantik pengurus KONI Kabupaten Maros periode 2026–2030 di Grand Hall II Waterboom Maros, Rabu (22/7/2026).
Rabu, 22 Jul 2026 21:39
Sports
Darmawansyah Muin Lantik 71 Pengurus KONI Kabupaten Maros
Chaerul Syahab resmi memimpin Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros setelah dilantik bersama 71 orang jajaran pengurus KONI di Grand Hall Waterboom Maros, Rabu (22/7/2026).
Rabu, 22 Jul 2026 19:29
News
KONI Makassar Tegaskan Hibah Rp15 Miliar Sesuai Prosedur, Bantah Tuduhan Dana Siluman
Ketua KONI Kota Makassar, Ismail, angkat bicara terkait polemik dana hibah sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Sabtu, 18 Jul 2026 19:41
Sports
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
Bupati Maros, Chaidir Syam, menargetkan Kabupaten Maros mampu menembus lima besar pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan.
Minggu, 28 Jun 2026 12:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IAS Rampungkan Konsolidasi Golkar Sulsel di 18 Daerah dalam 8 Hari
2
DLH Makassar Genjot Pengelolaan Sampah Lewat Penambahan Armada dan Penguatan TPS 3R
3
UKI Paulus & UMI Makassar Kembangkan Penangkaran Kedelai Adaptif Iklim di Desa Jenetaesa
4
Kebakaran Lahan Kosong 5.000 Meter Persegi di Tallasa City Berhasil Dipadamkan
5
Nobar Film SOLATA Sambil Berdonasi untuk Korban Gempa NTT
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IAS Rampungkan Konsolidasi Golkar Sulsel di 18 Daerah dalam 8 Hari
2
DLH Makassar Genjot Pengelolaan Sampah Lewat Penambahan Armada dan Penguatan TPS 3R
3
UKI Paulus & UMI Makassar Kembangkan Penangkaran Kedelai Adaptif Iklim di Desa Jenetaesa
4
Kebakaran Lahan Kosong 5.000 Meter Persegi di Tallasa City Berhasil Dipadamkan
5
Nobar Film SOLATA Sambil Berdonasi untuk Korban Gempa NTT