Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Maros Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Rabu, 08 Jul 2026 17:07
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Maros Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta. Foto: SIINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016 dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Kedua terdakwa masing-masing berinisial MIY, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Maros, dan RT selaku bendahara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Senin (6/7/2026).

"Sudah sidang pembacaan tuntutan, kedua terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp100 juta," katanya kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Selain pidana penjara dan denda, jaksa tidak lagi menuntut pembayaran uang pengganti karena kerugian negara telah dikembalikan oleh para terdakwa.

"Uang pengganti nihil karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta," tuturnya.

Ketut menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang digunakan untuk kegiatan sejumlah cabang olahraga.

Ia menambahkan, penyidikan kasus ini pada awalnya ditangani oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelum penanganan persidangan dilanjutkan oleh Kejari Maros.

"Penyidikannya di Polda, kemudian masuk ke Kejati, selanjutnya kami yang menangani proses persidangannya di sini," ujarnya.

Menurut Ketut, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa pada 13 Juli 2026.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldy, mengatakan Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang berada di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 12 Februari 2026.

"Perkara yang dilimpahkan adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maros kepada KONI Kabupaten Maros tahun anggaran 2016," bebernya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru