Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Maros Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Rabu, 08 Jul 2026 17:07
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta. Foto: SIINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016 dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Kedua terdakwa masing-masing berinisial MIY, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Maros, dan RT selaku bendahara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Senin (6/7/2026).
"Sudah sidang pembacaan tuntutan, kedua terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp100 juta," katanya kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Selain pidana penjara dan denda, jaksa tidak lagi menuntut pembayaran uang pengganti karena kerugian negara telah dikembalikan oleh para terdakwa.
"Uang pengganti nihil karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta," tuturnya.
Ketut menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang digunakan untuk kegiatan sejumlah cabang olahraga.
Ia menambahkan, penyidikan kasus ini pada awalnya ditangani oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelum penanganan persidangan dilanjutkan oleh Kejari Maros.
"Penyidikannya di Polda, kemudian masuk ke Kejati, selanjutnya kami yang menangani proses persidangannya di sini," ujarnya.
Menurut Ketut, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa pada 13 Juli 2026.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldy, mengatakan Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang berada di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 12 Februari 2026.
"Perkara yang dilimpahkan adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maros kepada KONI Kabupaten Maros tahun anggaran 2016," bebernya.
Kedua terdakwa masing-masing berinisial MIY, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Maros, dan RT selaku bendahara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Senin (6/7/2026).
"Sudah sidang pembacaan tuntutan, kedua terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp100 juta," katanya kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Selain pidana penjara dan denda, jaksa tidak lagi menuntut pembayaran uang pengganti karena kerugian negara telah dikembalikan oleh para terdakwa.
"Uang pengganti nihil karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta," tuturnya.
Ketut menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang digunakan untuk kegiatan sejumlah cabang olahraga.
Ia menambahkan, penyidikan kasus ini pada awalnya ditangani oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelum penanganan persidangan dilanjutkan oleh Kejari Maros.
"Penyidikannya di Polda, kemudian masuk ke Kejati, selanjutnya kami yang menangani proses persidangannya di sini," ujarnya.
Menurut Ketut, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa pada 13 Juli 2026.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldy, mengatakan Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang berada di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 12 Februari 2026.
"Perkara yang dilimpahkan adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maros kepada KONI Kabupaten Maros tahun anggaran 2016," bebernya.
(MAN)
Berita Terkait
Sports
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
Bupati Maros, Chaidir Syam, menargetkan Kabupaten Maros mampu menembus lima besar pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan.
Minggu, 28 Jun 2026 12:16
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
News
8 Dosen Kalla Institute Raih Pendanaan Riset & Pengabdian 2026
Kalla Institute kembali menunjukkan kiprahnya di dunia akademik melalui keberhasilan sejumlah dosen meraih pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2026 dari Kemendiktisaintek.
Rabu, 15 Apr 2026 18:20
News
Kejari Maros Jadwalkan Pemeriksaan Kades Labuaja soal Dugaan Pungli
Kepala Desa Labuaja, Asdar Nasir, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah di Desa Labuaja tahun 2023.
Rabu, 15 Apr 2026 13:48
Sulsel
Menuju Porprov 2026, KONI Maros Hadirkan Aplikasi SIMARU
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Olahraga dan Prestasi Unggul (SIMARU).
Rabu, 11 Mar 2026 11:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Puluhan Kapal Ikut Pesta Nelayan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Desa Ujung Labuang
2
Warga Tolak Negosiasi dengan Travel Haji, Tuntut Pengembalian Dana Penuh
3
Mulai Agustus, TPA Makassar Hanya Akan Menerima Sampah Residu
4
Di Tengah Isu Global, PNBP Sektor Visa Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
5
Jabat Wakil Rektor V Unhas, Prof Amir Ilyas Perkuat Ekosistem Inovasi dan Pengelolaan Usaha
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Puluhan Kapal Ikut Pesta Nelayan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Desa Ujung Labuang
2
Warga Tolak Negosiasi dengan Travel Haji, Tuntut Pengembalian Dana Penuh
3
Mulai Agustus, TPA Makassar Hanya Akan Menerima Sampah Residu
4
Di Tengah Isu Global, PNBP Sektor Visa Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
5
Jabat Wakil Rektor V Unhas, Prof Amir Ilyas Perkuat Ekosistem Inovasi dan Pengelolaan Usaha